MUARO JAMBI | VALITO.CO — Keluarga Rahiq Aulia menyatakan sikap tegas terkait dugaan pernikahan putra mereka dengan seorang perempuan asal Karang Endah Selatan, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Yang menjadi sorotan utama bukanlah pilihan pasangan, melainkan prosedur pencatatan pernikahan yang dinilai cacat hukum.
Pihak keluarga menegaskan tidak mempermasalahkan jodoh yang dipilih putranya. Namun, mereka mempertanyakan bagaimana sebuah pernikahan bisa dilangsungkan dan diterbitkan surat nikahnya tanpa sepengetahuan serta persetujuan orang tua sebagai syarat sah perkawinan.
“Kami tidak melarang atau mempersalahkan putra kami menikah dengan siapa pun. Yang menjadi pertanyaan kami: bagaimana mungkin surat nikah dapat diterbitkan tanpa izin resmi dan tanpa sepengetahuan kami?” ujar perwakilan keluarga Rahiq Aulia. Jum’at, (26/6/2026).

Menurut keterangan keluarga, hingga saat ini belum ada pihak yang meminta izin atau memberitahukan rencana pernikahan. Fakta ini baru diketahui setelah pihak keluarga menghubungi keluarga perempuan melalui pesan daring, dan mendapat informasi bahwa Rahiq Aulia telah dinikahkan serta memiliki surat nikah yang dinyatakan sah.
Keluarga Menduga Adanya Pemalsuan Dokumen
Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat adanya pemalsuan tanda tangan, pemalsuan dokumen izin orang tua, atau pelanggaran prosedur pencatatan perkawinan. Keluarga mengkhawatirkan jika peristiwa serupa dibiarkan, akan merugikan hak-hak orang tua dan ketertiban hukum perkawinan di masyarakat.
“Apabila terdapat dokumen yang menggunakan nama atau tanda tangan atas nama kami, maka hal tersebut diduga tidak benar dan palsu,” tegas perwakilan keluarga.
Ancaman Hukuman Berat bagi Pelaku Pemalsuan
Berdasarkan regulasi yang berlaku, pelanggaran prosedur pencatatan perkawinan dapat berimplikasi pidana berat:
· UU Perkawinan No. 1/1974 jo. UU No. 16/2019 — Perkawinan wajib mendapat persetujuan orang tua atau wali sah (Pasal 7 dan 22), dengan kelengkapan Formulir N5 yang ditandatangani asli.
· KUHP Pasal 263 — Pemalsuan tanda tangan atau surat → pidana penjara maksimal 6 tahun.
· KUHP Pasal 264 — Pemalsuan akta otentik (termasuk surat nikah) → pidana penjara maksimal 8 tahun.
· UU ITE No. 19/2016 — Pembuatan dokumen elektronik palsu → pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp12 miliar.
· PMA No. 20/2019 — Pencatatan nikah wajib melampirkan surat persetujuan orang tua; pelanggar dapat diproses secara disiplin maupun pidana.
Langkah Hukum Selanjutnya
Keluarga masih menunggu itikad baik dan penjelasan dari pihak-pihak terkait. Jika tidak diperoleh kejelasan, mereka menyatakan akan melaporkan perkara ini ke Polres Muara Enim dan Pengawas Penyelenggara Urusan Agama setempat untuk ditindaklanjuti secara hukum hingga tuntas.
Keluarga berharap dugaan peristiwa ini dapat ditinjau ulang secara transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Sep)










