Bakal viral..! Karyawan PTPN III Batang Toru di PHK dalam posisi cuti di PB73 Mandor

banner 468x60

BATANG TORU, TAPSEL | VALITO.CO

Dalam hal PHK tidak dapat dihindari, berdasarkan pasal 37 PP 35/2021, pengusaha diwajibkan untuk memberitahukan maksud dan alasan PHK kepada Pekerja/Buruh dan/atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh di dalam Perusahaan apabila pekerja/buruh yang bersangkutan merupakan anggota dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Pemberitahuan PHK dibuat dalam bentuk surat pemberitahuan dan disampaikan secara sah dan patut oleh pengusaha kepada Pekerja/Buruh dan/atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh paling lama 14 (empat belas) hari kerja sebelum PHK.

Bila PHK dilakukan dalam masa percobaan, surat pemberitahuan disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sebelum PHK.

Namun proses mekanisme ini berbanding terbalik kapada Exs Karyawan PTPN III Batang Toru A/n Juara Septoni Sipahutar, jabatan Pemeliharaan Golongan Strata IA/11 saat di konfirmasi awak media melalui Aplikasi Whatshap, terkait viralnya cuitan beliau di sosmed Facebook atas nama akun Mattew Geovano. Dalam penyampaian nya “Saya Juara Septoni Sipahutar memohon kepada pihak management PTPN III kebun Batang Toru, agar keadilan itu ada untuk saya. PHK sepihak yang di tujukan kepada saya tidak sesuai mekanisme dan regulasi yang ada sesuai perundang undangan yang berlaku”. Ucapnya.

Tak sampai disitu juga beliau menyampaikan kepada Awak Media “Tolong saya Bang dan kepada LSM/media untuk bantu permasalahan ku ini, saya punya anak dan istri yang harus saya nafkahi, untuk melanjutkan kebutuhan sehari hari, saya sudah memakai tabungan yang kami simpan sedikit demi sedikit. Dalam surat keputusan PHK posisi saya juga masih dalam cuti di pembukuan Mandor PB73, bagaimana mungkin karyawan menjalani cuti Surat PHK bisa di keluarkan dan surat PHK itu di kirim melalui WA (Whatsapp)”. Tutup nya dengan emotion nangis (😭).

Untuk mencari informasi lebih lanjut terkait viralnya cuitan Juara Sipahutar, awak media juga konfirmasi Manager PTPN III Batang Toru Aspian Nst melalui Whatsapp beliau menyampaikan “Terkait J Sipahutar, ybs sudah berhenti sesuai mekanisme pemutusan hubungan kerja sejak bulan April.

Untuk lebih jelasnya Bapak bisa menghubungi Asisten Personalia Kebun Batang Toru.

Terima kasih.” tutupnya.

Atas saran manager kebun batang toru Aspian Nst awak media mengkonfirmasi Dhani selaku APK PTPN III Batang Toru sekaligus Marihot selaku Ketua SPBUN PTPN III KBGTU (Kebun Batang Toru) terkait 4 bulan Gaji Exs karyawan Juara Sipahutar tidak di berikan dan PHK sepihak oleh management. Sampai berita ini naik di meja Redaksi, APK PTPN III Batang Toru dan Ketua SPBUN memilih Bungkam walau dalam Chat Whatsapp terlihat ceklis 2 dan centang 2 biru.

Jurnalist : Ferdinant silalahi

Editor : Admin

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *