PASAL 5 RUU PERAMPASAN ASET KORUPTOR: JANGAN SAMPAI NEGARA MERAMPAS HARTA, TETAPI KEADILAN IKUT TERAMPAS

banner 468x60

Oleh: Adv. M. Taufik Umar Dani Harahap, S.H.

VALITO.CO | Pemberantasan korupsi membutuhkan instrumen hukum yang efektif. Namun, hukum yang tajam tidak boleh berubah menjadi kekuasaan yang tanpa batas. RUU Perampasan Aset Koruptor memang diperlukan untuk mengejar hasil, sarana, transformasi, substitusi, dan aset yang dialihkan melalui berbagai skema. Tetapi semakin luas kewenangan negara, semakin ketat pula batas pembuktian, prosedur, pengawasan, dan perlindungan hak warga negara. Karena itu, Pasal 5 RUU tersebut tidak cukup dinilai dari seberapa kuat negara dapat merampas aset, tetapi juga dari seberapa kuat hukum mencegah perampasan terhadap aset yang bukan hasil kejahatan.

Apa yang menjadi masalah utama Pasal 5 RUU tersebut adalah batas antara bukti dan dugaan. Aset hasil tindak pidana korupsi jelas harus dapat di rampas. Namun frasa seperti “diduga”, “patut diduga”, atau “tidak dapat dibuktikan asal-usulnya” tidak boleh menjadi substitusi bagi pembuktian. Dugaan dapat menjadi dasar penelusuran, penyelidikan, atau penyidikan; tetapi ketika negara hendak mengambil hak milik seseorang, harus tersedia standar pembuktian dan mekanisme peradilan yang dapat diuji. Negara hukum tidak boleh bekerja dengan logika: harta mencurigakan, maka rampas. Logikanya harus: ada dasar hukum, bukti yang sah, prosedur yang adil, dan putusan atau mekanisme peradilan yang memberikan hak pembelaan.

Pada frasa “diketahui atau patut diduga” harus di beri parameter objektif. Ketentuan mengenai aset yang digunakan atau telah digunakan untuk melakukan tindak pidana memang penting untuk memutus sarana kejahatan. Tetapi siapa yang menentukan “patut diduga”?. Atas dasar bukti apa? Apakah cukup berdasarkan transaksi tidak lazim, informasi intelijen, atau hubungan dengan seseorang yang sedang diperiksa? RUU tersebut harus menjawabnya secara normatif. Jika tidak, standar yang kabur akan memperlebar diskresi aparat dan membuka ruang ‘abuse of power’. DPR sendiri dalam pembahasan RUU telah menempatkan pencegahan penyalahgunaan kewenangan, ‘due process of law’, dan proporsionalitas sebagai persoalan penting.

Selanjutnya konsep aset pengganti (substitute assets) diperlukan, tetapi tidak boleh menjadi cek kosong. Koruptor tidak boleh lolos hanya karena hasil kejahatan telah dipindahkan, dihabiskan, disamarkan, atau di ubah bentuk. Namun penggunaan aset sah sebagai pengganti harus memiliki rantai pembuktian yang jelas: aset asal merupakan objek yang dapat di rampas; telah ada dasar hukum yang sah untuk perampasan; penggantian mempunyai hubungan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan; nilainya proporsional; dan hak pihak ketiga yang beritikad baik tetap terlindungi. Jangan sampai kegagalan negara menemukan aset hasil kejahatan justru dijadikan alasan untuk mengambil aset sah tanpa batas.

Bagaimana pun, barang temuan tidak otomatis menjadi barang hasil tindak pidana. Status “temuan” merupakan fakta, sedangkan status “berasal dari tindak pidana” merupakan kesimpulan hukum. Keduanya tidak boleh disamakan. Setiap barang temuan yang hendak dirampas harus melalui mekanisme penetapan yang transparan, berbasis bukti, terdokumentasi, dan menyediakan hak keberatan bagi pihak yang dapat menunjukkan kepemilikan atau asal-usul yang sah. Jika tidak, negara berisiko mengubah proses penemuan menjadi proses pengambilalihan hak milik.

Begitupun, norma mengenai kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilan merupakan titik paling progresif sekaligus paling sensitif. Kekayaan yang jauh melampaui penghasilan resmi memang dapat menjadi indikator penting dalam penelusuran tindak pidana. Tetapi ketidakseimbangan bukan dengan sendirinya bukti korupsi. Kekayaan dapat berasal dari warisan, hibah, usaha, investasi, kepemilikan bersama, transaksi keluarga, atau apresiasi nilai aset. Karena itu, ‘unexplained wealth’ harus dibangun dengan metodologi pembuktian yang objektif, bukan dengan asumsi sederhana bahwa kekayaan besar pasti berasal dari kejahatan. Pertanyaan konstitusionalnya juga fundamental: kapan beban pembuktian berada pada negara dan dalam keadaan apa dapat beralih secara terbatas kepada pemilik aset?.

Bila ukuran “tidak seimbang dengan penghasilan” harus dapat dihitung dan diuji. Penilaian tidak boleh hanya membandingkan penghasilan resmi dengan nilai kekayaan. Harus diperhitungkan sumber penghasilan lain yang sah, warisan, hibah, investasi, keuntungan usaha, utang, kepemilikan bersama, transaksi keluarga, perubahan nilai aset, dan faktor ekonomi relevan lainnya. Dengan demikian, penegak hukum tidak bekerja dengan rumus simplistis: penghasilan Rp100 juta, kekayaan Rp10 miliar, berarti korupsi. Yang dibutuhkan adalah asset tracing, analisis aliran dana, pemeriksaan sumber kekayaan, dan pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan di hadapan pengadilan.

Karena itu, perlindungan pihak ketiga beritikad baik harus menjadi norma substantif, bukan sekadar catatan kaki. Dalam praktik, aset hasil kejahatan dapat berpindah melalui jual beli, hibah, korporasi, ‘nominee’, atau transaksi lainnya. Persoalannya, tidak setiap penerima atau pembeli mengetahui asal-usul aset tersebut. Orang yang memperoleh tanah secara wajar, melakukan pemeriksaan legalitas, membayar kewajiban hukum, dan tidak mengetahui adanya tindak pidana tidak boleh otomatis kehilangan hartanya karena kesalahan pemilik sebelumnya. Prinsip ‘third party in good faith’ harus mempunyai prosedur keberatan, pembuktian, pemulihan, dan kompensasi yang jelas. Pemberantasan korupsi tidak boleh menciptakan korban baru yang tidak bersalah.

Korporasi harus di tembus sebagai sarana kejahatan, tetapi jangan dipukul rata sebagai objek penghukuman. Korporasi memang dapat digunakan untuk menyamarkan beneficial ownership, mencuci uang, mengalihkan aset, atau menyembunyikan hasil tindak pidana. Karena itu, struktur korporasi tidak boleh menjadi tameng. Namun keterlibatan korporasi harus dibuktikan berdasarkan hubungan hukum dengan tindak pidana. Pemegang saham minoritas, pekerja, kreditur, atau pihak lain yang tidak mengetahui kejahatan pengurus tidak boleh otomatis kehilangan hak ekonominya. Negara harus mengejar pelaku, beneficial owner, dan aset yang benar-benar terhubung dengan tindak pidana, bukan menghukum seluruh struktur ekonomi tanpa diferensiasi.

Haruslah, ‘non-conviction based forfeiture’ harus ditempatkan dengan pagar yang jauh lebih ketat. Pembahasan RUU saat ini memang membuka perdebatan mengenai mekanisme perampasan tanpa menunggu putusan pidana terhadap pelaku. Mekanisme demikian dapat dibenarkan dalam keadaan tertentu, terutama ketika proses pidana tidak dapat diselesaikan, tetapi bukan berarti standar pembuktian dapat diturunkan. DPR sendiri mengakui bahwa mekanisme conviction based dan non-conviction based harus memiliki prasyarat yang tegas, sementara kalangan akademisi mengingatkan risiko penyalahgunaan apabila NCB tidak disertai standar pembuktian dan perlindungan yang kuat.

RUU tersebut tidak boleh mematikan asas praduga tak bersalah dan ‘due process of law’. Korupsi merupakan kejahatan serius yang merusak keuangan negara dan kepercayaan publik. Tetapi label “kejahatan luar biasa” tidak berarti negara memperoleh kekuasaan luar biasa tanpa batas. Justru ketika kewenangan negara semakin besar, pengawasan yudisial harus semakin kuat. Harus jelas siapa yang memikul beban pembuktian, kapan beban itu dapat beralih, bukti apa yang dipersyaratkan, bagaimana pemilik aset membela haknya, bagaimana pihak ketiga mengajukan keberatan, dan bagaimana hakim menguji proporsionalitas perampasan. Tanpa itu, hukum mungkin kuat mengejar aset, tetapi lemah melindungi keadilan.

Penegasan hak milik harus ditempatkan sebagai batas konstitusional kekuasaan negara. Hak milik memang bukan hak absolut dan dapat dibatasi berdasarkan hukum untuk tujuan yang sah. Tetapi pembatasan harus memenuhi legalitas, kepastian hukum, tujuan yang legitimate, kebutuhan, proporsionalitas, dan prosedur yang adil. Prinsip kepastian hukum yang adil dan perlindungan hak warga negara merupakan bagian penting dari kerangka konstitusional Indonesia. Karena itu, RUU tersebut harus di rancang bukan hanya untuk memudahkan negara mengambil aset, tetapi juga untuk memastikan setiap pengambilan aset dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Tolak ukuran keberhasilan RUU tersebut bukan hanya jumlah aset yang di rampas, melainkan kualitas pemulihan aset negara. Indonesia membutuhkan instrumen ‘asset recovery’ yang efektif. Tetapi efektivitas tidak boleh di hitung semata-mata dari nilai rupiah yang berhasil di sita atau di rampas. Ukuran yang lebih penting adalah apakah aset tersebut benar-benar berasal dari tindak pidana, apakah prosesnya sah, apakah hak pihak ketiga terlindungi, apakah keputusan dapat diuji, dan apakah aset akhirnya memberikan manfaat bagi negara dan masyarakat. Komisi III sendiri masih memperdebatkan bukan hanya mekanisme perampasan, tetapi juga tata kelola aset sitaan dan rampasan agar nilai ekonominya tetap terjaga.

Pada akhirnya, Pasal 5 RUU tersebut wajib menjadi pedang pemberantasan korupsi yang bersarung konstitusi. Negara harus mampu mengejar aset koruptor sampai ke rekening, perusahaan, tanah, saham, investasi, nominee, dan aset yang telah dialihkan. Tetapi kekuatan tersebut harus di kawal dengan standar pembuktian yang jelas dan terukur, pengawasan yudisial, perlindungan pihak ketiga, transparansi pengelolaan aset, serta mekanisme keberatan yang efektif. RUU tersebut masih berada dalam proses penyusunan dan partisipasi publik; Ketua Komisi III, Habiburrahman menyatakan telah melakukan berkali-kali RDPU dan menargetkan penyelesaian pada Desember 2026. Maka pesan kepada pembentuk undang-undang harus tegas: perkuat kekuasaan dan kewenangan negara, tetapi perketat batasnya; kejar aset hasil kejahatan, tetapi jangan kriminalisasi kekayaan yang sah; permudah ‘asset recovery’, tetapi jangan permudah ‘abuse of power’. Jangan sampai negara berhasil merampas harta koruptor, tetapi dalam prosesnya justru ikut merampas kepastian hukum, keadilan, dan kepercayaan rakyat terhadap negara hukum.

Demikian.

Penulisan Merupakan Advokat, Praktisi Hukum Dan Ketua Bidang Hukum Dan HAM MW KAHMI Sumut.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *