Labura .valito.co
Bagun gedung yang akan di jadikan penangkaran sarang burung walet di desa air hitam kec,kualuh Ledong Kab .Labura diduga milik kocik tidak memiliki Izin PBG(persetujuan bangunan gedung),hal itu di lihat saat wartawan mendatangi lokasi pembagunan gedung pada hari Rabu (27/9).
Saat awak media mendatangi lokasi bangunan tersebut yang terletak di pasar 6 desa air hitam kec,kualuh Ledong kec,kualuh Ledong kab ,Labura terlihat bangunan gedung yang baru di kerjakan satu lantai yang tidak ada terlihat papan plank nomor PBG yang di keluarkan oleh dinas perizinan Labura, seakan bangunan tersebut tidak harus memiliki izin dari pemerintah Kab.Labura.
Pada saat Di lokasi Bagun yang akan di buat penangkaran sarang burung walet ,awak media menemui salah satu pekerja . Dan mempertanyakan siapa pemilik gedung tersebut , pekerja tersebut menjelaskan ini milik kocik yang tinggal di Ledong, kalau pemborong kerja BG ahai. Ucapnya pekerja tersebut.
Kemudia awak media mepertanyak lagi kepada pekerja apa ada terlihat plank nomor izin PBGnya . Perkejar tersebut mengucapkan tidak ada kami lihat ,kami di sini hanya kerja. Tutupnya.
Sementara saat di konfirmasi wartawan camat kualuh Ledong Riva Arya Ritonga .MM , perihal ada bangunan gedung penangkaran sarang burung walet yang diduga milik kocik yang sedang di Bagun tidak memiliki izin, Camat mejelaskan ,belum ada laporan sama kita itupun saya akan perintahkan anggota agar menceknya kesan apa sudah ada izin PBGnya . Ucap camat .
Terpisah , saat awak media melakukan konfirmasi kepada kocik yang di sebut oleh pekerja pemili bangunan tersebut ,tidak dapat di temukan di rumahnya, dan saat di hub via seluler ,tidak ada jawaban walaupun terdengar ada nada masuk. (Basri)