Kekuasaan Yang Tak Mendengar: Tafsir Budaya atas Penguasa ‘Pakak’ Dan ‘I Dokkon Na Tar Dokkon’ Di Indonesia

banner 468x60

Fenomena kekuasaan yang tidak responsif terhadap aspirasi publik bukan sekadar persoalan politik praktis, melainkan problem kultural yang berakar dalam relasi antara penguasa dan rakyat. Dalam khazanah lokal, istilah ‘pakak’ dari Minangkabau dan ‘i dokkon na tar dokkon’ dari Tapanuli menghadirkan kritik tajam yang melampaui bahasa formal politik. Ia adalah ekspresi antropologis—bahwa ketika kekuasaan kehilangan kemampuan mendengar, ia sesungguhnya sedang kehilangan legitimasi sosialnya.

Dalam perspektif antropologi politik, label kultural seperti “pakak” dan “i dokkon na tar dokkon” tidak sekadar sindiran linguistik, melainkan indikator krisis relasional antara negara dan warga yang dapat di ukur melalui rendahnya responsivitas kebijakan terhadap aspirasi publik; berbagai studi tata kelola menunjukkan bahwa kualitas demokrasi tidak hanya ditentukan oleh prosedur elektoral, tetapi juga oleh responsiveness index—yakni sejauh mana pemerintah menyerap dan menindaklanjuti suara masyarakat—yang dalam banyak kasus di negara berkembang masih timpang akibat dominasi elit, birokrasi yang tertutup, dan komunikasi politik satu arah; dalam kerangka ini, apa yang disebut moral ‘listening capacity’ menjadi variabel kunci, karena kegagalan mendengar bukanlah ketidakmampuan teknis, melainkan pilihan politik yang berakar pada budaya kekuasaan yang hierarkis dan anti-kritik, sehingga melahirkan alienasi politik yang ditandai menurunnya partisipasi bermakna, meningkatnya sinisme publik, serta delegitimasi institusional; istilah lokal tersebut, dengan demikian, bekerja sebagai ‘political diagnostics tool’ berbasis budaya—menyederhanakan kompleksitas teori menjadi bahasa rakyat—yang justru lebih akurat dalam membaca gejala kekuasaan yang menutup diri di banding retorika formal negara yang berapi-api, karena ia lahir dari pengalaman empiris kolektif tentang bagaimana kekuasaan dipraktikkan, bukan sekadar bagaimana ia diidealkan.

Dalam kajian antropologi politik, ungkapan ini dikaji sebagai kritik budaya. Ilmu ini akan menganalisis bagaimana masyarakat lokal menciptakan istilah-istilah tersebut untuk menggambarkan fenomena kekuasaan yang tertutup, tidak responsif, dan kehilangan koneksi dengan rakyat. Ini menunjukkan bahwa politik tidak hanya soal jabatan, tapi juga soal komunikasi dan hubungan sosial.

Lebih jauh, ungkapan ‘i dokkon na tar dokkon’ menunjukkan tingkat yang lebih serius: penolakan sadar terhadap komunikasi publik. Dalam teori kekuasaan modern, ini mencerminkan kecenderungan ‘deliberate ignorance’, dimana penguasa memilih untuk mengabaikan informasi yang tidak sejalan dengan kepentingan atau narasi yang ingin dipertahankan. Di titik ini, kekuasaan tidak lagi sekadar tuli, tetapi aktif membangun tembok terhadap kritik.

Polemik “inflasi pengamat” yang dilontarkan Seskab Teddy Indra Wijaya menandai pergeseran berbahaya dalam ekosistem demokrasi Indonesia, ketika kritik intelektual tidak lagi diposisikan sebagai checks and balances, melainkan direduksi menjadi gangguan terhadap stabilitas kekuasaan; eskalasi ini semakin nyata dengan pelaporan terhadap Feri Amsari di Polda Metro Jaya usai kritiknya terkait kebijakan pangan dalam forum publik bersama Aiman Wicaksono, yang menunjukkan kecenderungan kriminalisasi wacana kritis; dalam perspektif demokrasi deliberatif ala Jürgen Habermas, ruang publik seharusnya menjadi arena rasional yang menjamin kebebasan berpendapat sebagai fondasi legitimasi kebijakan, bukan justru dipersempit melalui stigmatisasi dan tekanan hukum; data berbagai indeks demokrasi global menunjukkan bahwa penurunan kualitas demokrasi kerap diawali oleh delegitimasi terhadap aktor-aktor pengetahuan—akademisi, pengamat, dan masyarakat sipil—yang berfungsi sebagai penyeimbang kekuasaan, sehingga ketika kritik dilabeli sebagai “inflasi”, yang sesungguhnya tergerus bukan sekadar reputasi pengamat, melainkan otoritas pengetahuan itu sendiri sebagai pilar rasionalitas publik.

Padahal, dalam tradisi pemikiran politik seperti yang dikembangkan oleh Jürgen Habermas, ruang publik (public sphere) seharusnya menjadi arena rasional untuk pertukaran gagasan. Ketika negara menutup telinga terhadap pengamat, maka ruang publik mengalami distorsi. Diskursus tidak lagi didasarkan pada argumen, melainkan pada kekuasaan semata. Ini adalah gejala kemunduran demokrasi yang sering luput disadari.

Kritik terhadap arah politik luar negeri Indonesia juga mencerminkan problem serupa. Sejak era Soekarno, prinsip bebas aktif dan semangat Konferensi Asia-Afrika 1955 menjadi fondasi moral diplomasi Indonesia: anti-kolonialisme, solidaritas global, dan pembelaan terhadap kemerdekaan bangsa-bangsa. Ketika prinsip ini diabaikan, publik melihat adanya disonansi antara konstitusi dan praktik kekuasaan.

Masuknya Indonesia dalam konfigurasi geopolitik yang dianggap condong pada kepentingan tertentu—yang diasosiasikan dengan pengaruh Donald Trump dan dukungan terhadap kebijakan Benjamin Netanyahu—memunculkan kegelisahan etis. Terlebih dalam konteks konflik Palestina, isu pelanggaran HAM berat menjadi perhatian global. Ketika pemerintah tampak abai terhadap sensitivitas ini, persepsi “penguasa yang tidak mendengar” semakin menguat.

Dalam kerangka antropologi simbolik, bahasa-bahasa lokal seperti ‘pakak’ dan ‘i dokkon na tar dokkon’ berfungsi sebagai alat resistensi kultural. Ia menjadi medium rakyat untuk menamai pengalaman ketidakadilan tanpa harus berhadapan langsung dengan kekuasaan. Ini menunjukkan bahwa budaya tidak pernah netral; ia selalu menjadi arena pertarungan makna antara rakyat dan penguasa.

Krisis mendengar ini pada akhirnya berimplikasi pada erosi kepercayaan publik (public trust). Data berbagai survei menunjukkan bahwa kepercayaan terhadap institusi negara sangat bergantung pada persepsi responsivitas pemerintah. Ketika rakyat merasa suaranya tidak didengar, maka legitimasi formal tidak lagi cukup untuk menjaga stabilitas politik. Ketidakpercayaan adalah benih dari delegitimasi yang lebih luas.

Lebih berbahaya lagi, kondisi ini dapat melahirkan apa yang dalam ilmu politik disebut sebagai democratic fatigue—kejenuhan terhadap demokrasi itu sendiri. Rakyat yang terus-menerus diabaikan akan kehilangan keyakinan bahwa partisipasi memiliki arti. Di sinilah demokrasi berubah menjadi prosedur kosong, tanpa substansi partisipatif yang sejati.

Pada akhirnya, tafsir budaya ini mengingatkan satu hal mendasar: kekuasaan yang tidak mau mendengar sedang berjalan menuju keterasingannya sendiri. Dalam tradisi Nusantara, pemimpin bukan sekadar penguasa, melainkan penjaga harmoni sosial. Ketika ia menjadi “pakak” atau “i dokkon na tar dokkon”, maka yang runtuh bukan hanya kebijakan, tetapi juga ikatan moral antara negara dan rakyat. Dan ketika ikatan itu putus, sejarah menunjukkan—yang lahir bukan stabilitas, melainkan krisis yang tak terelakkan.

Demikian.

Penulis Selwa Kumar, Merupakan PP IKA USU Bidang Budaya, Seni Dan Olahraga Serta Adv Muhammad Taufik Umar Dani Harahap, SH., Merupakan Praktisi Hukum Dan Aktivis Gerakan Rakyat Banyak.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *