Di tengah krisis global, embargo ekonomi berkepanjangan, dan keterbatasan sumber daya alam, negara kecil seperti Kuba justru mampu mempertahankan pendidikan gratis dari tingkat dasar hingga S1, S2, bahkan S3. Negara itu menjadikan pendidikan bukan sekadar layanan publik, melainkan fondasi ideologis dan instrumen utama pembangunan bangsa. Sementara di Indonesia, yang memiliki kekayaan alam jauh lebih besar—mulai dari nikel, batu bara, emas, gas, minyak, hingga kelapa sawit—pendidikan tinggi masih menjadi beban berat bagi jutaan rakyat. Pertanyaannya sederhana namun menggugat: mengapa negara miskin bisa memuliakan pendidikan, sementara negara kaya justru membiarkan pendidikan menjadi mahal dan timpang?.
Kuba sejak Revolusi 1959 di bawah Fidel Castro membangun paradigma bahwa pendidikan adalah hak mutlak warga negara, bukan komoditas pasar. Negara mengalokasikan anggaran besar untuk pendidikan dan kesehatan sekaligus membangun sistem yang merata hingga pelosok desa. UNESCO bahkan pernah menempatkan Kuba sebagai salah satu negara dengan tingkat literasi tertinggi di dunia, mencapai hampir 100 persen. Rasio guru dan murid di Kuba termasuk terbaik di kawasan Amerika Latin. Kampus-kampus negeri tidak dibebani logika komersialisasi. Mahasiswa tidak dipaksa membayar uang kuliah mahal, uang gedung, ataupun biaya administrasi yang mencekik. Negara hadir penuh sebagai penjamin hak pendidikan rakyatnya.
Ironinya, Indonesia justru berjalan ke arah yang berbeda. Konstitusi memang menegaskan bahwa negara wajib mencerdaskan kehidupan bangsa, bahkan mengamanatkan anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN. Namun realitas di lapangan memperlihatkan pendidikan semakin mahal dan berlapis-lapis pungutan. Orang tua murid masih dipusingkan uang seragam, uang bangunan, biaya buku, hingga iuran sekolah yang tidak sedikit. Di perguruan tinggi, istilah UKT, uang pangkal,uang pembangunan, biaya praktikum, dan komersialisasi kampus membuat akses pendidikan tinggi menjadi semakin eksklusif. Pendidikan perlahan berubah menjadi arena bisnis, bukan lagi instrumen mencerdaskan kehidupan bangsal.
Data menunjukkan kontradiksi yang memprihatinkan. Indonesia merupakan salah satu negara dengan cadangan nikel terbesar dunia, produsen emas, produsen sawit terbesar dunia, dan memiliki kekayaan tambang luar biasa. Nilai ekspor sumber daya alam Indonesia mencapai ratusan miliar dolar setiap tahun. Namun kekayaan itu tidak otomatis menjelma menjadi layanan pendidikan gratis berkualitas bagi rakyat. Sebagian besar keuntungan ekonomi justru tersedot pada oligarki ekonomi, korporasi besar, rente politik, dan praktik korupsi yang kronis. Dalam banyak kasus, negara tampak lebih sibuk melayani kepentingan pasar di banding memastikan seluruh anak bangsa memperoleh pendidikan bermutu tanpa hambatan ekonomi.
Ekonom pendidikan seperti Amartya Sen sejak lama menegaskan bahwa pendidikan bukan beban anggaran, melainkan investasi utama pembangunan manusia. Negara yang serius membangun pendidikan akan menghasilkan produktivitas ekonomi, stabilitas sosial, dan kemajuan teknologi jangka panjang. Kuba memahami logika itu. Karena itulah mereka tetap mempertahankan pendidikan gratis sekalipun dihimpit embargo ekonomi Amerika Serikat selama puluhan tahun. Sementara Indonesia sering terjebak dalam paradigma neoliberal yang memandang pendidikan sebagai sektor jasa yang bisa diprivatisasi dan dikomersialisasi.
Sosiolog pendidikan Pierre Bourdieu pernah mengingatkan bahwa pendidikan dapat menjadi alat reproduksi ketimpangan sosial apabila akses terhadapnya hanya dinikmati kelompok elite. Fenomena itu tampak nyata di Indonesia. Anak-anak keluarga kaya memiliki akses pada sekolah unggulan, kursus mahal, dan universitas ternama, sedangkan anak-anak miskin harus berjuang bahkan untuk menyelesaikan pendidikan dasar. Ketimpangan pendidikan akhirnya melahirkan ketimpangan kesempatan hidup. Pendidikan yang seharusnya menjadi tangga mobilitas sosial justru berubah menjadi tembok pemisah kelas sosial.
Persoalan utama Indonesia sebenarnya bukan semata kekurangan anggaran, melainkan persoalan prioritas politik dan tata kelola negara. Anggaran pendidikan memang besar secara nominal, tetapi tidak seluruhnya benar-benar menyentuh kualitas pembelajaran. Sebagian terserap pada birokrasi, proyek fisik, belanja administratif, dan berbagai kebijakan yang tidak efektif. Pada saat yang sama, korupsi di sektor pendidikan terus berulang. Dari pengadaan laptop, proyek digitalisasi, hingga penyalahgunaan dana bantuan pendidikan, semua memperlihatkan bahwa pendidikan sering dipandang sebagai ladang proyek kekuasaan.
Negara Kuba telah memberikan pelajaran penting bahwa kemajuan pendidikan tidak selalu bergantung pada kekayaan negara, tetapi pada keberpihakan politik negara terhadap rakyat. Negara itu mungkin miskin secara ekonomi, tetapi kaya dalam orientasi pembangunan manusianya. Sebaliknya, Indonesia kaya sumber daya alam tetapi belum sepenuhnya menjadikan manusia sebagai pusat pembangunan. Akibatnya, pendidikan masih berjalan dalam logika ketimpangan: siapa yang punya uang lebih, dia mendapat akses pendidikan lebih baik.
Di tengah bonus demografi dan persaingan global yang semakin keras, kondisi ini menjadi ancaman serius bagi masa depan Indonesia. Negara yang gagal menyediakan pendidikan gratis dan berkualitas akan menghadapi ledakan pengangguran intelektual, ketimpangan sosial, hingga kemiskinan struktural yang terus diwariskan. Pendidikan mahal pada akhirnya bukan hanya persoalan ekonomi keluarga, tetapi juga persoalan keadilan dan arah peradaban bangsa. Sebab bangsa yang membiarkan pendidikan menjadi barang mewah sesungguhnya sedang mempersempit masa depannya sendiri.
Karena itu, pertanyaan “mengapa Kuba bisa, tetapi Indonesia belum?” seharusnya menjadi kritik moral bagi seluruh elite politik nasional. Negeri ini tidak kekurangan kekayaan alam, tidak kekurangan anggaran, dan tidak kekurangan sumber daya manusia. Yang sering hilang justru keberanian politik untuk menempatkan pendidikan sebagai hak universal rakyat. Selama pendidikan masih diperlakukan sebagai komoditas dan bukan amanat konstitusi, maka mahalnya sekolah dan timpangnya akses pendidikan akan terus menjadi luka sosial yang diwariskan dari generasi ke generasi.
Demikian.
Penulis Adv. Muhammad Taufik Umar Dani Harahap,SH., Merupakan Praktisi Hukum Dan Aktivis Gerakan Rakyat Banyak.










