Cuma 18 Bulan? Publik Pertanyakan Tuntutan Ringan Eks Kanwil BPN Sumut Dibanding Andhi Pramono 12 Tahun

banner 468x60

Perbandingan tuntutan pidana antara mantan Kepala Kanwil Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, dan mantan Kepala Kanwil BPN Sumatera Utara, Askani, memunculkan pertanyaan serius di ruang publik tentang arah penegakan hukum korupsi di Indonesia. Di satu sisi, Andhi dituntut 12 tahun penjara dalam perkara gratifikasi senilai Rp58,9 miliar. Di sisi lain, Askani dan sejumlah terdakwa lain dalam kasus pengalihan lahan eks PTPN II dengan potensi kerugian negara sekitar Rp263 miliar hanya dituntut 1 tahun 6 bulan penjara. Perbedaan mencolok itu memicu kesan adanya ketimpangan pendekatan hukum terhadap dua perkara yang sama-sama melibatkan pejabat tinggi negara dan kerugian besar terhadap kepentingan publik.

Kasus Andhi Pramono menjadi simbol kemarahan masyarakat terhadap praktik korupsi yang dibungkus gaya hidup mewah birokrat. Sorotan publik bermula dari viralnya unggahan mengenai kepemilikan rumah mewah, kendaraan mahal, hingga transaksi keuangan yang dinilai tidak wajar untuk ukuran gaji pejabat negara. Dari penyelidikan KPK, Andhi diduga menerima gratifikasi dari importir dan pengusaha sebagai imbalan pemberian kemudahan proses kepabeanan. Jaksa menilai perbuatannya memenuhi unsur Pasal 12B UU Tipikor tentang gratifikasi, yang secara hukum memang dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi serius karena berkaitan langsung dengan penyalahgunaan jabatan untuk keuntungan pribadi.

Sebaliknya, perkara Askani dkk bergerak dalam koridor yang berbeda namun dampaknya tidak kalah besar. Kasus ini berkaitan dengan penerbitan Hak Guna Bangunan di atas lahan eks PTPN II seluas sekitar 146 hektare di Deli Serdang yang dikelola pengembang swasta. Jaksa menilai terdapat penyalahgunaan kewenangan karena kewajiban penyerahan 20 persen lahan untuk negara tidak dipenuhi, sehingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp263 miliar. Meski nilai kerugian negara jauh lebih besar dibanding kasus Andhi Pramono, jaksa hanya menuntut pidana 18 bulan penjara dengan alasan perkara lebih dominan bersifat administratif dan tidak ditemukan aliran suap atau gratifikasi pribadi secara langsung.

Namun justru di titik itulah kontroversi menguat. Publik sulit menerima logika bahwa kerugian negara ratusan miliar rupiah dapat berujung tuntutan yang lebih ringan dibanding perkara gratifikasi pribadi. Dalam perspektif masyarakat awam, dampak yang dirasakan negara tetap nyata: aset negara berkurang, tata kelola rusak, dan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah melemah. Perbedaan konstruksi pasal memang dapat memengaruhi berat tuntutan, tetapi rasa keadilan sosial sering kali tidak hanya diukur dari aspek formal hukum, melainkan juga dari dampak kerusakan yang ditimbulkan terhadap kepentingan negara dan rakyat.

Fenomena ini menjadi ujian serius bagi pelaksanaan visi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam Asta Cita poin ketujuh yang menegaskan komitmen memperkuat reformasi politik, hukum, birokrasi, serta pemberantasan korupsi. Dalam dokumen visi tersebut, penegakan hukum tidak hanya dimaknai sebagai proses administratif di pengadilan, melainkan juga sebagai instrumen pemulihan kepercayaan rakyat terhadap negara. Ketika publik melihat disparitas tuntutan yang terlalu jauh dalam perkara korupsi besar, maka muncul persepsi bahwa hukum belum sepenuhnya menghadirkan efek jera yang konsisten terhadap elite kekuasaan.

Data Indonesia Corruption Watch menunjukkan bahwa tren penindakan korupsi di Indonesia masih menghadapi persoalan serius terkait rendahnya efek jera. Dalam sejumlah laporan tahunan ICW, rata-rata hukuman koruptor di Indonesia masih tergolong ringan dibanding besarnya kerugian negara yang ditimbulkan. ICW berulang kali mengkritik praktik tuntutan rendah dan vonis ringan karena dinilai tidak sejalan dengan semangat extraordinary crime atau kejahatan luar biasa yang melekat pada tindak pidana korupsi. Bagi lembaga antikorupsi itu, hukuman yang terlalu lunak justru berpotensi memperkuat keyakinan bahwa korupsi tetap menjadi kejahatan yang “menguntungkan” secara kalkulasi risiko.

Sejumlah pakar hukum pidana dan antikorupsi juga menilai bahwa pendekatan penegakan hukum yang terlalu formalistik dapat menciptakan jarak dengan rasa keadilan masyarakat. Dalam banyak kasus, argumentasi bahwa suatu perkara “hanya pelanggaran administratif” sering dipandang problematis apabila akibat akhirnya tetap berupa kerugian negara dalam jumlah besar. Terlebih ketika penyalahgunaan kewenangan dilakukan oleh pejabat publik yang memiliki tanggung jawab menjaga aset negara. Di mata publik, penyalahgunaan jabatan tetap merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah kekuasaan, sekalipun tidak selalu ditemukan uang suap yang masuk langsung ke rekening pribadi.

Perkara Askani dkk juga memperlihatkan problem klasik dalam tata kelola pertanahan dan hubungan antara negara dengan korporasi besar. Konflik pengelolaan lahan eks HGU selama ini memang menjadi salah satu titik rawan korupsi struktural di Indonesia. Celah administrasi, lemahnya pengawasan, serta kedekatan antara birokrat dan pengembang kerap membuka ruang manipulasi kebijakan yang merugikan negara dalam jangka panjang. Karena itu, publik memandang kasus ini bukan semata soal prosedur administratif, melainkan soal bagaimana kewenangan negara dapat digunakan untuk mengalihkan keuntungan publik menjadi keuntungan kelompok tertentu.

Dalam konteks politik hukum nasional, konsistensi pemberantasan korupsi akan sangat menentukan legitimasi pemerintahan ke depan. Presiden Prabowo berulang kali menyampaikan bahwa korupsi adalah ancaman utama bagi pembangunan dan kesejahteraan rakyat. Pernyataan itu menimbulkan harapan besar bahwa era baru pemerintahan harus menghadirkan standar penegakan hukum yang lebih tegas, transparan, dan tidak menimbulkan ruang tafsir diskriminatif. Jika semangat Asta Cita benar-benar ingin diwujudkan, maka aparat penegak hukum perlu memastikan bahwa ukuran tuntutan pidana tidak sekadar berpijak pada teknis pasal, tetapi juga mempertimbangkan besarnya dampak sosial, ekonomi, dan moral yang ditimbulkan dari suatu tindak korupsi.

Pada akhirnya, perdebatan mengenai tuntutan Askani dan Andhi Pramono bukan sekadar soal angka tahun hukuman. Ini adalah cermin dari pertarungan besar antara harapan rakyat terhadap negara hukum dan realitas praktik penegakan hukum yang masih dipersepsikan belum konsisten. Korupsi telah lama menjadi penyakit kronis yang menggerogoti cita-cita Republik Indonesia. Karena itu, setiap putusan dan tuntutan terhadap pejabat korup bukan hanya berbicara tentang nasib individu terdakwa, tetapi juga tentang pesan moral negara kepada rakyat: apakah kekuasaan benar-benar diawasi dengan tegas, atau justru masih memberi ruang kompromi terhadap para penyalahguna jabatan.

Demikian.

Penulis Adv. Muhammad Taufik Umar Dani Harahap,SH Merupakan Praktisi Hukum dan Ketua MAKU (Masyarakat Anti Korupsi USU)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *