MD KAHMI MEDAN MEMASUKI BABAK BARU: MENCARI PEMIMPIN, MERUMUSKAN PERUBAHAN 2026–2031

banner 468x60

Oleh : Adv. Muhammad Taufik Umar Dani Harahap, SH.

VALITO.CO | Musyawarah Daerah (Musda) VII Majelis Daerah Korp Alumni HMI (MD KAHMI) Kota Medan yang dijadwalkan 19–20 September 2026 bukan sekadar agenda pergantian kepemimpinan. Dengan tagline “Bersama Kita Kuat, Bersatu Kita Hebat”, forum ini semestinya menjadi momentum menguji kapasitas gagasan, integritas, rekam jejak pengabdian, dan kemampuan konsolidasi para kandidat untuk membawa KAHMI Kota Medan memasuki periode 2026–2031.

Sejumlah nama yang terpantau mulai muncul dalam dinamika pencalonan ialah dr. Ade Taufiq dari alumni HMI Fak. Kedokteran USU, Mardana Nainggolan, S.Pd. dari alumni HMI Fakultas MIPA UNIMED, Jonson Sihaloho, S.H.I. dari alumni HMI Komisariat Fakultas Hukum dan Syari’ah UINSU, serta Ichwal Fauzi Harahap, S.E. dari alumni HMI Komisariat FEB USU. Sementara itu, alumni HMI Komisariat FH USU disebut masih melakukan konsolidasi internal untuk menentukan figur yang akan di usung. Daftar tersebut tentu masih bersifat dinamika awal dan harus ditempatkan sebagai informasi politik organisasi, bukan sebagai keputusan final Musda.

Dalam teori pemilihan, kontestasi yang sehat tidak semata-mata ditentukan oleh popularitas, jumlah pendukung, atau kemampuan membangun koalisi. Electability harus berkelindan dengan eligibility, acceptability, dan kapasitas kepemimpinan. Kandidat yang memiliki elektabilitas tinggi tetapi lemah secara integritas dan gagasan pada akhirnya hanya menghasilkan kemenangan prosedural. Karena itu, Musda VII perlu menggeser orientasi dari siapa paling kuat menjadi siapa paling mampu melakukan konsolidasi alumni hijau hitam, memastikan distribusi kader HMI dan membawa perubahan.

Disinilah relevansi pemikiran Abraham Maslow dapat ditempatkan secara kritis. Kebutuhan manusia memang bergerak dari kebutuhan dasar menuju aktualisasi diri, tetapi kepemimpinan organisasi tidak boleh berhenti pada pemenuhan kepentingan individual. Alumni HMI yang memasuki ruang kepemimpinan KAHMI justru di tuntut melampaui kepentingan personal menuju aktualisasi nilai, pengabdian, dan kemaslahatan umat. Dengan kata lain, jabatan bukan puncak aktualisasi diri, melainkan instrumen untuk mengaktualisasikan misi himpunan.

Para kandidat karena itu perlu kembali pada tujuan HMI: terbinanya insan akademis, pencipta, pengabdi yang bernafaskan Islam dan bertanggung jawab atas terwujudnya masyarakat adil dan makmur yang diridai Allah SWT. Inilah sacred mission HMI yang harus menjadi kompas moral dalam menentukan arah kepemimpinan KAHMI. Lima Kualitas Insan Cita bukan sekadar rumusan normatif. Insan akademis menuntut nalar rasional, kritis, objektif, metodologis, dan berbasis ilmu pengetahuan. Insan pencipta menuntut kreativitas, keberanian, dan inovasi. Insan pengabdi menempatkan kepentingan umat dan bangsa di atas kepentingan pribadi maupun kelompok. Insan bernafaskan Islam menjadikan iman, akhlak, dan integritas sebagai sumber nilai. Sementara insan yang bertanggung jawab atas terwujudnya masyarakat adil dan makmur menuntut keberpihakan nyata pada keadilan sosial. Karena itu, kandidat tidak cukup menawarkan popularitas, jaringan, atau kalkulasi kemenangan. Yang harus diuji adalah gagasan, rekam pengabdian, integritas, serta kemampuan menerjemahkan kualitas insan cita HMI tersebut menjadi agenda perubahan yang konkret dan terukur.

Persoalannya, apakah kualitas insan cita tersebut benar-benar menjadi parameter dalam memilih Ketua Umum MD KAHMI Kota Medan? Pertanyaan ini penting karena KAHMI bukan sekadar organisasi alumni. Ia merupakan ruang artikulasi intelektual, ruang pengabdian, kebangsaan, dan keumatan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang di ridhoi Allah SWT. Maka kandidat ideal harus mampu menjelaskan apa masalah utama MD KAHMI Medan, apa target perubahan 2026–2031, bagaimana strategi mencapainya, siapa yang dilibatkan, berapa sumber daya yang diperlukan, serta indikator apa yang digunakan untuk mengukur keberhasilannya.

Perdebatan mengenai persyaratan tambahan bakal calon Ketua Umum, khususnya ketentuan bahwa calon harus diusulkan minimal satu Majelis Rayon dan memiliki KTP Kota Medan, juga harus diletakkan dalam kerangka demokrasi organisasi. Persyaratan pencalonan bukan sekadar urusan administratif. Ia menyangkut pertanyaan fundamental: apakah aturan tersebut merupakan mandat AD/ART dan peraturan organisasi yang sah, ataukah merupakan persyaratan tambahan yang lahir dari tafsir panitia? Dalam kontestasi demokratis, norma pencalonan harus jelas, transparan, berlaku setara, dan tidak boleh dirumuskan untuk menguntungkan atau menyingkirkan kandidat tertentu.

Karena itu, panitia—mulai dari Ketua Umum/Penanggung Jawab Dr. dr. H. Delyuzar, M.Ked (PA), Sp.PA (K), Ketua Steering Committee Prof. Dr. H. Fachruddin Azmi, MA, Ketua Pansel Drs. Suaib, AK, hingga Ketua Panitia Drs. H. Muhammad Asrul Hasibuan, M.Pd—memiliki tanggung jawab menjaga arena kontestasi tetap fair. Independensi, integritas dan akuntabilitas panitia harus tampak bukan hanya dalam pernyataan, tetapi dalam mekanisme verifikasi calon, penyampaian informasi, pemberlakuan persyaratan, akses yang setara, dan penyelesaian keberatan secara terbuka.

Musda VII juga tidak boleh terjebak menjadi pertarungan faksi dan jaringan. MD KAHMI Kota Medan membutuhkan kepemimpinan yang mampu mengubah jejaring alumni menjadi modal sosial, bukan sekadar mesin dukungan politik internal. Ukuran keberhasilan kepemimpinan lima tahun ke depan semestinya dapat di lihat dari kuantitas dan kualitas distribusi alumni, penguatan kelembagaan, kontribusi terhadap persoalan kota, keberpihakan pada masyarakat, pengembangan intelektual, serta kemampuan membangun kerja sama lintas sektor tanpa kehilangan independensi organisasi.

Begitupun, para kandidat perlu datang ke arena Musda bukan hanya membawa daftar pendukung bersama KTPnya, tetapi membawa kontrak gagasan. Mereka harus berani mempresentasikan visi 2026–2031 secara terukur, termasuk agenda 100 hari, program prioritas tahunan, indikator kinerja, tata kelola organisasi, pembiayaan, dan mekanisme evaluasi. Dengan demikian, pemilihan Ketua Umum tidak berhenti pada pertanyaan “siapa yang menang?”, tetapi bergerak menuju pertanyaan yang jauh lebih penting: apa yang akan dilakukan setelah kemenangan itu diperoleh?

Pada Akhirnya, Musda VII MD KAHMI Medan harus menjadi ujian kedewasaan politik alumni HMI. Demokrasi organisasi hanya bermakna apabila aturan ditegakkan secara adil, kandidat diuji berdasarkan kapasitas dan integritas, serta pemilih diberikan ruang untuk menentukan pilihan secara rasional. “Bersama Kita Kuat, Bersatu Kita Hebat” tidak boleh menjadi sekadar tagline. Ia harus dibuktikan melalui proses pemilihan yang ‘fairnes’, ‘predictable’ , bermartabat dan kepemimpinan 2026–2031 yang mampu menerjemahkan lima kualitas insan cita menjadi kerja nyata. Di titik itulah KAHMI Kota Medan benar-benar memasuki babak baru. #yakusa

Demikian.

Penulis Merupakan Praktisi Hukum, Alumni HMI Cab.Medan dan Ketua Bidang Hukum Dan HAM MW KAHMI Sumut.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *