Oleh: Adv. Muhammad Taufik Umar Dani Harahap, S.H.
VALITO.CO | Banjir bandang dan tanah longsor yang melanda sejumlah wilayah Sumatera Utara pada 2025 tidak tepat jika hanya dibaca sebagai peristiwa alam. Ia merupakan pertemuan antara ancaman hidrometeorologi, kerentanan sosial, tata ruang, kondisi ekologis, dan kualitas tata kelola pemerintahan. Deforestasi, degradasi daerah aliran sungai, perubahan fungsi kawasan hulu, serta lemahnya pengawasan terhadap pemanfaatan ruang dapat memperbesar risiko. Namun, menyebut bencana sebagai “bencana ekologis” tidak boleh berubah menjadi vonis prematur terhadap pihak tertentu. Setiap dugaan pelanggaran harus dibuktikan melalui data ekologis, perizinan, hubungan kausal, dan alat bukti yang sah.
Secara konstitusional, negara mempunyai kewajiban melindungi warga dan memastikan terpenuhinya hak atas kehidupan yang layak. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin hak untuk bertempat tinggal dan memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat. Mahkamah Konstitusi juga menempatkan tempat tinggal bukan sekadar bangunan fisik, melainkan bagian dari kehidupan yang aman, damai, dan bermartabat. Karena itu, rumah bagi korban bencana tidak boleh direduksi menjadi output proyek pemerintah. Huntap adalah instrumen pemulihan hak warga.
Kerangka kewajiban tersebut dipertegas UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Undang-undang ini menempatkan penanggulangan bencana sebagai tanggung jawab dan kewenangan pemerintah dan pemerintah daerah, yang dilaksanakan secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh, termasuk pada tahap pascabencana. Dengan demikian, rehabilitasi dan rekonstruksi bukan pekerjaan tambahan yang boleh berjalan tanpa ukuran waktu, melainkan bagian integral dari mandat negara dalam penanggulangan bencana.
Di sinilah kelambanan pembangunan Huntap harus diuji secara objektif. Pertanyaan hukumnya bukan semata-mata mengapa rumah belum selesai, tetapi siapa yang memiliki kewenangan, apa target yang telah ditetapkan, kapan target itu harus dicapai, sumber daya apa yang telah tersedia, apa hambatan konkret yang terjadi, dan tindakan korektif apa yang telah dilakukan. Tanpa indikator tersebut, istilah “percepatan” hanya menjadi jargon birokrasi. Pemerintahan modern harus dapat diukur melalui target, waktu, anggaran, output, dan pertanggungjawaban.
Perlu pula dibedakan antara kegagalan kebijakan, maladministrasi, pelanggaran administratif, kerugian negara, dan tindak pidana korupsi. Kelambanan tidak otomatis merupakan korupsi. Sebaliknya, keadaan darurat juga tidak otomatis menghapus pertanggungjawaban hukum. UU Penanggulangan Bencana memang mengenal karakter khusus dalam pembiayaan dan pertanggungjawaban pada kondisi bencana, tetapi kekhususan tersebut harus tetap ditempatkan dalam koridor kewenangan, kebutuhan, proporsionalitas, transparansi, dan akuntabilitas.
Karena itu, setiap alasan mengenai pengadaan, pembebasan tanah, desain konstruksi, ketersediaan anggaran, perubahan lokasi, koordinasi antarlembaga, atau persoalan teknis harus dibuka secara terukur. Pemerintah tidak cukup mengatakan “terkendala regulasi”. Publik berhak mengetahui regulasi apa yang menjadi hambatan, keputusan apa yang telah diambil, pejabat mana yang berwenang mengambil keputusan, dan mengapa alternatif hukum yang tersedia tidak digunakan. Di titik ini, prinsip keterbukaan informasi publik dan pengawasan masyarakat menjadi instrumen penting untuk menguji apakah hambatan itu benar-benar objektif atau justru lahir dari kelemahan tata kelola.
Pada saat yang sama, perspektif hukum harus melindungi pejabat atau pihak yang mengambil keputusan secara sah dalam situasi kompleks. Tidak setiap keputusan yang kemudian menghasilkan keterlambatan dapat dipidana. Apabila suatu kebijakan dibuat oleh pejabat yang berwenang, berdasarkan data yang tersedia saat itu, untuk kepentingan umum, tanpa konflik kepentingan dan tanpa keuntungan pribadi, maka penilaiannya harus dibedakan dari perbuatan yang sejak awal dirancang untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak tertentu. Prinsip ini penting agar penegakan hukum tidak berubah menjadi kriminalisasi terhadap setiap kesalahan administratif.
Bagi pihak yang kelak diperiksa, didakwa, atau bahkan telah berstatus terdakwa maupun terpidana dalam perkara yang berkaitan dengan pengadaan atau pengelolaan anggaran bencana, terdapat ruang pembelaan hukum yang harus diuji secara profesional: kewenangan, prosedur, substansi keputusan, mens rea, hubungan kausal, keuntungan yang diterima, kerugian negara yang nyata, serta kontribusi masing-masing orang terhadap perbuatan yang didakwakan. Status jabatan tidak dengan sendirinya membuktikan kesalahan pidana. Demikian pula tanda tangan suatu dokumen tidak otomatis membuktikan bahwa seluruh rangkaian perbuatan yang terjadi di bawahnya merupakan kehendak pidana pejabat tersebut.
Pertanggungjawaban individual karena itu harus dipisahkan dari pertanggungjawaban kelembagaan. Dalam suatu proyek besar, terdapat pemegang kewenangan, pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, kelompok kerja pengadaan, penyedia, konsultan pengawas, bendahara, dan pejabat lain dengan fungsi berbeda. Jika terjadi penyimpangan, hukum harus menentukan siapa melakukan apa, berdasarkan kewenangan apa, dengan pengetahuan dan kehendak seperti apa, serta menghasilkan akibat hukum apa. Pendekatan yang hanya menggunakan jabatan sebagai dasar penarikan tanggung jawab berisiko mengabaikan prinsip individualisasi pertanggungjawaban pidana.
Masalah berikutnya adalah dimensi ekologis. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup—yang telah mengalami perubahan, antara lain melalui UU Nomor 6 Tahun 2023—menempatkan perlindungan lingkungan sebagai rangkaian kegiatan perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum. Karena itu, rehabilitasi pascabencana tidak boleh berhenti pada membangun rumah di lokasi baru. Negara juga harus menilai apakah kawasan hulu, DAS, sempadan sungai, kawasan hutan, tata ruang, dan perizinan telah dikelola sesuai daya dukung serta daya tampung lingkungan.
Namun, audit ekologis pun harus dilakukan secara ilmiah, bukan melalui asumsi. Dugaan bahwa suatu perusahaan, perkebunan, pertambangan, atau aktivitas tertentu menyebabkan bencana harus diuji dengan data tutupan lahan, perubahan hidrologi, kondisi DAS, sedimentasi, tata ruang, riwayat izin, kewajiban lingkungan, serta kajian ahli. Hubungan waktu antara aktivitas dan bencana belum cukup membuktikan hubungan sebab-akibat. Dalam perkara pidana, terlebih lagi, harus dibuktikan unsur deliknya kepada orang atau korporasi tertentu sesuai standar pembuktian pidana. Dengan demikian, penegakan hukum lingkungan dapat keras tanpa kehilangan objektivitas.
Dari perspektif kelembagaan, Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi harus dinilai bukan dari banyaknya rapat, melainkan dari kemampuan menghilangkan bottleneck. Apabila Satgas justru menghasilkan rantai koordinasi baru, kewenangan yang tumpang tindih, atau keputusan yang tidak jelas siapa penanggung jawab akhirnya, maka evaluasi kelembagaan menjadi keharusan. Rehabilitasi dan rekonstruksi memang membutuhkan koordinasi lintas sektor, tetapi koordinasi tidak boleh menjadi substitusi bagi keputusan. Regulasi BNPB sendiri menegaskan pentingnya rehabilitasi dan rekonstruksi untuk mempercepat pemulihan kehidupan masyarakat serta pelayanan umum pascabencana.
Pilihan hukum masyarakat juga tidak tunggal. Apabila terdapat dugaan kelalaian pemerintah dalam memenuhi kewajiban hukum terhadap warga, masyarakat dapat mempertimbangkan mekanisme hukum administrasi, pengaduan kepada Ombudsman, gugatan perdata, gugatan lingkungan, legal standing, class action, maupun Citizen Lawsuit sesuai karakter persoalan dan kompetensi peradilan. Citizen Lawsuit sendiri belum memiliki satu undang-undang khusus yang mengaturnya secara komprehensif, tetapi mekanisme tersebut dikenal dalam praktik peradilan dan kajian Mahkamah Agung; karena itu, konstruksi gugatan, legal standing, objek tuntutan, kompetensi absolut, serta petitum harus dirancang secara hati-hati.
Dalam konteks tersebut, tuntutan publik seharusnya diarahkan pada pemulihan yang dapat diverifikasi: berapa korban yang harus menerima Huntap, berapa unit yang telah selesai, berapa yang telah dihuni, berapa anggaran yang telah direalisasikan, berapa yang tertunda, apa alasan penundaan, dan kapan setiap hambatan harus diselesaikan. Data tersebut harus dibandingkan dengan dokumen perencanaan, kontrak, progres fisik, pembayaran, hasil pengawasan, serta laporan pertanggungjawaban. Dengan metode demikian, kritik terhadap pemerintah tidak berubah menjadi tuduhan politis, sementara pemerintah tidak dapat berlindung di balik pernyataan normatif tentang “percepatan”.
Pada akhirnya, persoalan Huntap Sumatera Utara bukan sekadar persoalan pembangunan fisik. Ia adalah ujian terhadap negara hukum: apakah negara mampu menerjemahkan kewajiban konstitusional menjadi tindakan konkret, sekaligus mampu menjaga agar tindakan tersebut tidak melahirkan penyimpangan baru. Korban bencana tidak boleh menjadi korban untuk kedua kalinya—pertama akibat bencana, kedua akibat lambannya birokrasi. Tetapi pejabat negara juga tidak boleh dikorbankan melalui kriminalisasi hanya karena kebijakan yang sah kemudian menghadapi persoalan teknis. Hukum harus berdiri di antara dua ekstrem tersebut: tegas terhadap penyalahgunaan kewenangan, tetapi adil terhadap keputusan yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, Bidang Hukum dan HAM MW KAHMI Sumatera Utara patut mendorong audit menyeluruh terhadap kinerja rehabilitasi dan rekonstruksi, bukan sekadar audit keuangan. Audit harus mencakup kewenangan, perencanaan, pengadaan, konstruksi, tata ruang, keselamatan lokasi, status tanah, dampak ekologis, penggunaan anggaran, serta kualitas hasil pembangunan. Setiap temuan harus ditempatkan pada rezim pertanggungjawaban yang tepat: administratif jika administratif, perdata jika perdata, pemulihan lingkungan jika lingkungan, dan pidana hanya apabila unsur tindak pidana benar-benar terbukti. Dengan pendekatan tersebut, hukum tidak menjadi alat untuk mencari kambing hitam, melainkan instrumen untuk menemukan kebenaran dan memulihkan hak.
Bencana alam mungkin tidak selalu dapat dicegah. Namun, penderitaan yang diperpanjang oleh ketidakjelasan kewenangan, lemahnya koordinasi, buruknya perencanaan, atau kelambanan birokrasi adalah persoalan tata kelola yang dapat diperbaiki. Negara harus hadir dalam bentuk rumah yang aman, lingkungan yang dipulihkan, penghidupan yang kembali, anggaran yang dapat diaudit, serta keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan. Jika koreksi administratif dan kelembagaan tidak menghasilkan perubahan yang nyata, masyarakat memiliki alasan hukum untuk menempuh mekanisme peradilan yang tersedia. Sebaliknya, apabila proses hukum diarahkan kepada individu, negara juga wajib memastikan tidak terjadi penghukuman berdasarkan asumsi jabatan semata. Di situlah hukum diuji: bukan hanya ketika menghukum mereka yang salah, tetapi juga ketika melindungi mereka yang benar.
Demikian.
Penulis Merupakan Praktisi Hukum Dan Ketua Bidang Hukum Dan HAM MW KAHMI Sumut.










