MENGATASI BIAS POLITIK PENGADILAN: SAATNYA HAKIM AGUNG DIPILIH MELALUI MEKANISME MASYARAKAT HUKUM INDONESIA

banner 468x60

Oleh: Adv. Muhammad Taufik Umar Dani Harahap, S.H.

VALITO.CO | Independensi kekuasaan kehakiman tidak boleh berhenti sebagai norma konstitusi. Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 menegaskan kekuasaan kehakiman sebagai kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Namun, desain pengisian jabatan hakim agung masih menempatkan lembaga politik dalam proses akhirnya: Komisi Yudisial mengusulkan calon, DPR memberikan persetujuan, dan Presiden menetapkan. Di sinilah problem konstitusionalnya muncul: bagaimana memastikan hakim yang seharusnya independen tidak terbebani oleh relasi politik sejak proses kelahirannya sebagai hakim agung?.

Kritik terhadap mekanisme tersebut bukan berarti DPR harus di hapus dari sistem ketatanegaraan atau bahwa setiap hakim agung pasti dipengaruhi kepentingan politik. Persoalannya adalah potensi konflik kepentingan. Ketika institusi politik memiliki ruang menentukan siapa yang menduduki puncak peradilan, selalu terbuka persepsi publik bahwa kekuasaan kehakiman memiliki hubungan ketergantungan dengan kekuasaan politik. Dalam negara hukum, persepsi semacam itu bukan perkara kecil. Kepercayaan terhadap pengadilan merupakan bagian dari modal utama penegakan hukum.

Karena itu, gagasan memilih hakim agung melalui masyarakat hukum Indonesia perlu ditempatkan sebagai tawaran reformasi kelembagaan, bukan sekadar pemilihan umum biasa. Yang dimaksud bukan seluruh rakyat memilih hakim berdasarkan popularitas, melainkan sebuah mekanisme elektoral yang melibatkan masyarakat hukum secara nasional—hakim, advokat, akademisi hukum, jaksa, notaris, organisasi profesi di bidang Hukum dan HAM, lembaga bantuan hukum, serta unsur masyarakat yang memiliki kapasitas dan rekam jejak dalam bidang hukum. Dengan demikian, legitimasi tetap berasal dari masyarakat, tetapi kualitas elektoralnya di jaga oleh kompetensi.

Model tersebut harus menghindari satu kesalahan mendasar: mengubah hakim menjadi politisi. Hakim tidak boleh berkampanye dengan janji memenangkan perkara, menghukum kelompok tertentu, atau mengikuti kehendak mayoritas. Pemilihan hanya menentukan siapa yang layak menduduki jabatan, sedangkan setelah terpilih hakim terikat sepenuhnya pada konstitusi, undang-undang, kode etik, fakta persidangan, dan prinsip kebenaran dan keadilan. Dengan kata lain, yang dipilih adalah profesionalitas, akuntabilitas, integritas dan kompetensi, bukan keberpihakan politik.

Untuk mencegah transaksi politik, seluruh proses pemilihan dapat diselenggarakan oleh KPU RI. KPU tidak menentukan siapa yang harus menang, tetapi menjadi penyelenggara yang menjamin proses berlangsung transparan, terukur, setara, independen, mandiri dan dapat diawasi. Tahapannya dapat dimulai dari verifikasi persyaratan, uji rekam jejak, pemeriksaan kekayaan dan konflik kepentingan, debat publik berbasis persoalan hukum, penyampaian visi mengenai pembaruan peradilan, hingga pemungutan suara. Dengan demikian, standar penyelenggaraan pemilu yang selama ini digunakan untuk memilih cabang legislatif dan eksekutif dikembangkan untuk menjamin proses seleksi kekuasaan yudikatif.

Namun, terdapat persoalan yang jauh lebih serius: siapa yang menjadi pemilih? Jika semua warga negara memilih hakim agung secara langsung, persoalan kompetensi dan popularitas akan kembali muncul. Karena itu, gagasan ini lebih rasional apabila menggunakan model qualified electorate atau pemilih yang memenuhi kualifikasi tertentu. Masyarakat hukum menjadi basis utama pemilih, dengan komposisi yang di rancang secara proporsional dan transparan. Prinsipnya sederhana: semakin besar kewenangan hakim terhadap hukum, semakin kuat pula kebutuhan agar orang yang memilihnya memahami hukum dan rekam jejak calon.

Sistem tersebut juga harus di bangun dengan pengawasan berlapis. Calon hakim agung wajib membuka rekam perkara, publikasi ilmiah, pengalaman profesi, laporan harta kekayaan, potensi konflik kepentingan, serta catatan etik. Semua informasi harus dapat di periksa publik. Debat calon tidak boleh berubah menjadi panggung retorika politik, tetapi harus menguji kemampuan mereka menjawab persoalan konkret: independensi peradilan, korupsi, konflik agraria, kejahatan korporasi, kejahatan ekologis, perlindungan masyarakat lemah, konsistensi putusan, hingga hubungan antara hukum nasional dan konstitusi.

KPU RI dalam model ini harus diposisikan sebagai penjaga prosedur, bukan penentu substansi. Penilaian kompetensi dan integritas tetap membutuhkan institusi profesional yang independen. Karena itu, sebelum masuk tahap pemilihan, calon harus melewati screening ketat oleh panel yang terdiri atas unsur ahli hukum, masyarakat hukum dan lembaga independen. KPU kemudian memastikan tidak ada manipulasi suara, politik uang, diskriminasi calon, atau intervensi kekuasaan. Dengan desain demikian, pemilihan tidak menjadi kontes popularitas, melainkan mekanisme demokratis untuk memberikan legitimasi kepada orang yang telah memenuhi standar yudisial.

Tentu gagasan ini bukan tanpa konsekuensi. Perubahan fundamental terhadap mekanisme pengisian hakim agung memerlukan perubahan kerangka hukum, bahkan berpotensi membutuhkan perubahan konstitusi. Biaya penyelenggaraan, potensi politik uang, mobilisasi organisasi profesi, konflik kepentingan, serta risiko terbentuknya blok kekuasaan di lingkungan masyarakat hukum harus diantisipasi sejak awal. Tetapi justru karena risikonya besar, gagasan ini layak di uji secara akademik. Reformasi hukum tidak boleh di tolak hanya karena sistem lama di anggap lebih nyaman bagi pemegang kekuasaan.

Pada akhirnya, persoalannya bukan sekadar siapa yang memilih hakim agung, melainkan siapa yang memiliki legitimasi untuk menentukan penjaga terakhir keadilan. Jika legislatif dan eksekutif di pilih melalui mekanisme demokratis, sementara kekuasaan yudikatif tetap di bentuk melalui kombinasi lembaga politik, maka demokratisasi ketatanegaraan belum selesai. Indonesia membutuhkan desain baru: hakim agung di pilih melalui mekanisme masyarakat hukum, diselenggarakan secara independen oleh KPU RI, di saring berdasarkan kompetensi dan integritas, serta setelah terpilih sepenuhnya tunduk kepada hukum dan konstitusi—bukan kepada pemilih, pemerintah, atau siapa pun yang pernah mendukungnya. Sebab pengadilan yang merdeka bukan pengadilan yang bebas dari pengawasan rakyat, melainkan pengadilan yang bebas dari perintah kekuasaan belaka.

Demikian.

Penulis Merupakan Praktisi Hukum, Asisten Sekjend ISMAHI (Ikatan Senat Mahasiswa Hukum Indonesia) Periode 1996-1998, Dan Ketua Bidang Hukum Dan HAM MW KAHMI Sumut.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *