Oleh: Adv. M. Taufik Umar Dani Harahap, S.H.
VALITO.CO | Ada gelar yang sekadar memperindah nama. Ada pula gelar yang justru menambah berat tanggung jawab. Penganugerahan gelar adat Datuk Sri Arif Setia Darmadiyansa kepada abanganda H. Marasamin Ritonga, S.H., M.H. oleh Sri Paduka Sultan Deli XIV Tuanku Lamantjiji Perkasa Alam karena itu tidak patut dibaca sebagai seremoni belaka. Dalam tradisi Melayu Deli, gelar adat mengandung pesan moral: seseorang yang diberi kehormatan sekaligus ditempatkan dalam lingkaran amanah untuk menjaga marwah, adat, dan kepentingan masyarakat.
Marasamin Ritonga bukan sosok yang tiba-tiba hadir di ruang pengabdian. Ia tumbuh dari perjalanan panjang, sejak masa kanak-kanak dan remajanya di Padang Lawas Utara, kawasan Tapanuli Bagian Selatan, kemudian menapaki dunia aktivisme, intelektual, advokasi, dan hukum. Ia pernah menjadi Ketua Umum HMI Komisariat Fakultas Hukum USU pada masa Wahid Khusyairi memimpin HMI Cabang Medan. Ia juga tercatat sebagai pengurus dan instruktur HMI Cabang Medan—sebuah fase yang menempatkannya bukan hanya sebagai aktivis, tetapi juga sebagai bagian dari proses kaderisasi intelektual dan kepemimpinan.
Dalam dunia hukum, Marasamin di kenal sebagai advokat senior yang di tempa oleh pengalaman panjang. Ia merupakan salah seorang murid Advokat Maiyasyak Johan, beliau Advokat pilih tandingan dimana sosok beliau turut memberi warna dalam tradisi advokasi dan perjuangan hukum di Sumatera Utara. Jejak pengabdiannya juga pernah bersentuhan dengan Wahana Informasi Masyarakat (WIM) dan aktivitas advokasi, termasuk ketika mewakili Lembaga Advokasi Anak Indonesia (LAAI). Kini, kiprahnya berlanjut dalam struktur MW KAHMI Sumatera Utara sebagai Ketua Bidang Ormas Islam. Rangkaian perjalanan itu menunjukkan bahwa gelar adat tersebut datang setelah proses panjang pengabdian, bukan menggantikan pengabdian.
Disinilah makna Datuk menjadi penting. Dalam khazanah Melayu, termasuk Melayu Deli, Datuk bukan sekadar panggilan kehormatan. Ia adalah simbol seseorang yang dituakan, dipercaya, dan diharapkan mampu menjadi rujukan moral bagi lingkungan sosialnya. Karena itu, gelar adat tidak semestinya diperlakukan seperti gelar akademik yang berhenti pada pencantuman di belakang atau di depan nama. Gelar akademik menunjukkan capaian intelektual; gelar adat menguji kedalaman tanggung jawab sosial. Yang satu menandai kompetensi, yang lain menuntut keteladanan.
Melayu Deli sendiri memiliki sejarah panjang sebagai salah satu pusat kebudayaan Melayu di Sumatera Timur. Dalam tradisi Melayu, kehormatan tidak berdiri sendiri. Ia selalu berkelindan dengan marwah, adat, adab, amanah, dan kemaslahatan masyarakat. Karena itu, Datuk yang sesungguhnya bukanlah orang yang paling sering disebut besar, melainkan orang yang sanggup menjaga kebesaran itu dengan perilaku. Ia harus mampu menempatkan kepentingan pribadi di bawah kepentingan masyarakat dan menempatkan kekuasaan di bawah hukum serta adat yang menjunjung kemanusiaan.
Maka, pemberian gelar Datuk Sri Arif Setia Darmadiyansa kepada Marasamin Ritonga seharusnya menjadi titik tolak, bukan garis akhir. Gelar itu justru membuka kewajiban baru: menjaga kehormatan Kesultanan Deli, menghormati adat Melayu, merawat keberagaman, memperkuat persaudaraan antarkelompok masyarakat, serta menggunakan kapasitas sebagai advokat dan tokoh masyarakat untuk membela mereka yang membutuhkan keadilan. Sebab, kehormatan yang tidak melahirkan kebermanfaatan pada akhirnya hanya menjadi ornamen sosial.
Lebih jauh, gelar Datuk harus ditempatkan dalam konteks masyarakat modern. Adat tidak boleh menjadi romantisme masa lalu yang hanya hidup dalam upacara dan pakaian kebesaran. Adat harus menjadi sumber etika publik. Dalam konteks itu, seorang Datuk dituntut mampu mempertemukan warisan leluhur dengan tantangan zaman: ketimpangan sosial, konflik agraria, kerusakan lingkungan, krisis keteladanan, melemahnya kepercayaan publik, serta kebutuhan masyarakat terhadap hukum yang adil. Di situlah adat memperoleh relevansinya—bukan dengan melawan modernitas, tetapi dengan memberi arah moral kepada modernitas.
Bagi seorang advokat, amanah tersebut bahkan mempunyai dimensi yang lebih tajam. Hukum tidak boleh berhenti sebagai teks pasal dan argumentasi di ruang sidang. Hukum harus menjadi instrumen untuk memastikan bahwa kekuasaan tidak sewenang-wenang, masyarakat tidak diperlakukan diskriminatif, dan mereka yang lemah tidak kehilangan tempat untuk mencari keadilan. Jika gelar Datuk melekat pada seorang pendekar hukum, maka masyarakat berhak berharap lebih: keteguhan membela kebenaran, keberanian menyuarakan keadilan, dan konsistensi menjaga integritas.
Karena itu, ucapan selamat atas penganugerahan gelar adat ini tidak cukup berhenti pada “selamat dan sukses”. Yang lebih penting adalah doa agar Datuk Sri Arif Setia Darmadiyansa mampu menjadikan gelar tersebut sebagai jalan pengabdian. Dari tanah kelahirannya di Tapanuli Bagian Selatan hingga ruang kebudayaan Melayu Deli, perjalanan Marasamin menunjukkan bahwa identitas Indonesia tidak dibangun oleh satu warna kebudayaan. Ia tumbuh dari perjumpaan berbagai tradisi, nilai, dan pengalaman yang dipertemukan oleh cita-cita kebangsaan. Gelar adat seharusnya memperkuat jembatan itu, bukan membangun sekat.
Akhirnya, sebuah gelar adat akan menemukan maknanya bukan pada kemegahan prosesi ketika ia dianugerahkan, melainkan pada jejak yang ditinggalkan setelahnya. Datuk Sri Arif Setia Darmadiyansa kini memikul nama yang lebih tinggi sekaligus amanah yang lebih berat. Semoga gelar itu menjadi mahkota yang tidak membelenggu kepala, tetapi justru menundukkan hati pada pengabdian; menjadi kehormatan yang tidak menjauhkan dari rakyat, tetapi semakin mendekatkan kepada persoalan mereka. Sebab dalam kebudayaan Melayu, orang besar bukan karena gelarnya, melainkan karena amanah yang mampu dijaganya. Dan pada akhirnya, ukuran seorang Datuk bukan seberapa tinggi namanya disebut, tetapi seberapa besar marwah, keadilan, dan kemaslahatan yang ia tinggalkan bagi generasi sesudahnya. Alhamdulillah dan yakin usaha sampai.
Demikian.
Penulis Merupakan Anak Melayu Deli Yang Lahir Dan besar Di Kota Medan Serta Ketua Bidang Hukum Dan HAM MW KAHMI Sumut










