SENAYAN BERJANJI, KORUPTOR GELISAH: DESEMBER 2026, RUU PERAMPASAN ASET HARUS TUNTAS!

banner 468x60

Oleh: Adv. M. Taufik Umar Dani Harahap, S.H.

VALITO.CO | Senayan akhirnya memasang tenggat. Pada 27 Agustus 2026, pimpinan DPR RI menyatakan komitmen agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana diselesaikan dan diputus dalam Rapat Paripurna paling lambat 15 Desember 2026. Komitmen itu bahkan disertai pernyataan kesiapan meletakkan jabatan apabila tenggat tersebut tidak terpenuhi. Ini bukan lagi sekadar janji politik. Ia telah menjadi utang konstitusional kepada publik yang harus dibayar dengan produk legislasi yang berkualitas, bukan sekadar ketukan palu.

Korupsi pada hakikatnya adalah penyalahgunaan kekuasaan yang dipercayakan kepada seseorang untuk memperoleh keuntungan pribadi. Transparency International menggunakan definisi tersebut sebagai pengertian luas korupsi yang berlaku secara global. Korupsi dapat berlangsung dalam bentuk suap, penggelapan, konflik kepentingan, nepotisme, manipulasi kebijakan, hingga penyalahgunaan sumber daya publik. Dalam perspektif politik, ekonomi, dan hukum, problem korupsi bukan semata-mata hilangnya uang negara, melainkan penyimpangan kekuasaan dari mandat publik menjadi instrumen kepentingan pribadi, keluarga, kelompok, bahkan jaringan politik.

Karena itu, korupsi tidak mengenal satu wajah. Ada grand corruption, ketika kekuasaan tingkat tinggi digunakan untuk memengaruhi kebijakan, proyek besar, sumber daya negara, atau institusi sehingga dampaknya sistemik. Ada petty corruption, berupa penyalahgunaan kewenangan sehari-hari dalam pelayanan publik yang langsung menghantam rakyat. Ada pula political corruption, ketika kebijakan, institusi, pembiayaan politik, dan sumber daya negara dimanipulasi untuk mempertahankan kekuasaan dan kekayaan. Klasifikasi ini menunjukkan bahwa korupsi bukan sekadar kejahatan individual, tetapi dapat berkembang menjadi persoalan state capture ketika kepentingan privat mulai menguasai keputusan negara.

Dalam konteks itulah RUU Perampasan Aset memperoleh relevansinya. Negara selama ini menghadapi persoalan klasik: pelaku dapat di pidana, tetapi aset hasil kejahatan belum tentu kembali pada negara. Aset dapat disembunyikan, dialihkan, ditempatkan atas nama pihak lain, atau berada di yurisdiksi asing. Bahkan terdapat keadaan ketika proses pidana menghadapi hambatan karena tersangka meninggal dunia atau melarikan diri. Maka, orientasi pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada pertanyaan, berapa lama koruptor di penjara? Pertanyaan yang sama pentingnya adalah: berapa banyak kekayaan hasil kejahatan yang berhasil dikembalikan kepada negara dan masyarakat?

Gagasan perampasan aset tanpa harus selalu bergantung pada putusan pidana merupakan perkembangan penting dalam rezim pemberantasan kejahatan ekonomi. Namun, perlu ketepatan istilah dan konstruksi hukum. RUU ini tidak boleh dipahami sebagai lisensi bagi negara untuk merampas harta seseorang hanya karena ia dicurigai korup. Mekanisme non-conviction based asset forfeiture harus ditempatkan dalam kerangka pengadilan, pembuktian, hak keberatan, hak membela diri, dan pengawasan yang kuat. Prinsipnya sederhana: negara harus kuat menghadapi koruptor, tetapi tetap dibatasi hukum ketika berhadapan dengan warga negara.

Disinilah letak persoalan paling sensitif. Perampasan aset memang harus efektif, tetapi efektivitas tidak boleh di beli dengan mengorbankan prinsip negara hukum. Standar pembuktian dalam mekanisme perdata atau perampasan aset tidak identik dengan pembuktian kesalahan pidana. Karena itu, konstruksi RUU harus dengan tegas membedakan perampasan aset dari pemidanaan orang. Aset yang terbukti berasal dari tindak pidana harus dapat di kejar, tetapi pemiliknya tetap memiliki hak untuk menjelaskan sumber kekayaan yang sah. Pengadilan harus menjadi penjaga keseimbangan antara kepentingan negara memulihkan aset dan hak individu atas kepemilikan serta perlindungan hukum.

Risiko penyalahgunaan juga tidak boleh dipandang sebelah mata. Undang-undang yang memberi kewenangan besar kepada aparat tanpa pengawasan yang memadai dapat berubah dari instrumen pemberantasan korupsi menjadi instrumen kekuasaan. Karena itu, RUU harus memastikan adanya judicial oversight, standar pembuktian yang terukur, pemberitahuan kepada pihak yang berkepentingan, kesempatan mengajukan keberatan, mekanisme banding, perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik, serta mekanisme pemulihan apabila perampasan terbukti keliru. Jangan sampai negara berhasil merampas aset, tetapi gagal mempertahankan legitimasi hukum dari tindakan tersebut.

DPR sendiri menyatakan RUU Perampasan Aset masih berada dalam Prolegnas Prioritas 2026. Pada Juli 2026, Badan Legislasi DPR menegaskan RUU tersebut berada pada nomor urut enam Prolegnas Prioritas dan disiapkan Komisi III. Hingga 25 Agustus 2026, Komisi III menyebut telah melaksanakan 35 kali Rapat Dengar Pendapat Umum, tiga kunjungan kerja daerah, serta menerima masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat. Artinya, secara prosedural pembahasan bukan berada pada titik nol. Justru karena proses telah berjalan, publik berhak menuntut hasil yang konkret, transparan, dan dapat diuji.

Tenggat 15 Desember 2026 karena itu harus diperlakukan sebagai deadline politik, bukan alasan untuk melakukan legislasi secara tergesa-gesa. DPR dan pemerintah masih mempunyai pekerjaan besar: merumuskan objek perampasan, hubungan antara proses pidana dan non-pidana, standar pembuktian, beban pembuktian, perlindungan pihak ketiga, pengelolaan aset sitaan, mekanisme pengembalian aset, kerja sama lintas negara, serta pengawasan terhadap aparat yang memperoleh kewenangan baru. Publik tidak membutuhkan undang-undang yang sekadar cepat disahkan. Publik membutuhkan undang-undang yang kuat terhadap koruptor, tetapi tidak lemah terhadap prinsip hukum.

Komitmen pimpinan DPR harus karena itu dikawal masyarakat sipil, akademisi, pers, organisasi profesi hukum, dan seluruh kekuatan demokrasi. Wakil Ketua DPR Saan Mustopa sendiri mengajak publik mengawal tenggat tersebut, sementara DPR menyatakan membuka ruang partisipasi masyarakat dalam proses pembahasan. Pengawasan publik diperlukan agar tidak terjadi trade-off antara kecepatan dan kualitas. Setiap pasal harus dapat dipertanggungjawabkan secara akademik, konstitusional, dan empiris. Sebab, undang-undang pemberantasan korupsi bukan hanya senjata bagi negara, tetapi juga pagar agar kekuasaan tidak berubah menjadi kesewenang-wenangan.

Desember 2026 dengan demikian bukan sekadar kalender politik Senayan. Ia adalah momentum untuk menentukan apakah negara sungguh-sungguh hendak mengubah paradigma pemberantasan korupsi dari sekadar menghukum pelaku menjadi memulihkan hasil kejahatan. Koruptor boleh kehilangan kebebasannya, tetapi yang lebih penting negara tidak boleh kehilangan uang dan aset yang dirampas dari rakyat. DPR sudah berjanji; kini waktunya membuktikan. 15 Desember 2026 harus menjadi batas akhir, bukan batas untuk menunda lagi. RUU Perampasan Aset harus tuntas—tegas terhadap korupsi, adil terhadap warga negara, transparan dalam proses, dan kokoh dalam konstitusi.

Demikian.

Penulis Merupakan Praktisi Hukum Dan Ketua Bidang Hukum Dan HAM MW KAHMI Sumut

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *