Tanah Untuk Rakyat…!
Kasus dugaan penggusuran dan pembakaran rumah warga di Jati Rejo, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, bukan dapat dibaca semata sebagai sengketa lahan biasa atau konflik horizontal antarwarga, melainkan sebagai manifestasi akut ketimpangan struktur agraria nasional yang sejak lama dikritik para pemikir agraria seperti Gunawan Wiradi dan Noer Fauzi Rachman: negara kerap gagal hadir sebagai pelindung hak rakyat kecil ketika tanah berhadapan dengan kepentingan modal dan jejaring kekuasaan. Dalam perspektif reforma agraria, tindakan penggusuran disertai dugaan intimidasi dan pembakaran rumah mencerminkan watak pembangunan yang masih menempatkan rakyat sebagai objek penertiban, bukan subjek utama keadilan sosial sebagaimana amanat Pasal 33 UUD 1945 dan semangat Undang-Undang Pokok Agraria 1960; akibatnya, konflik tanah terus direproduksi secara struktural karena penyelesaian lebih sering berpihak pada legalitas administratif dan kepentingan investasi ketimbang pada prinsip keberlanjutan hidup, hak bermukim, dan redistribusi tanah yang adil bagi masyarakat.
Ketika belasan warga mendatangi kantor PTPN Regional I dan PT Nusa Dua Propertindo (NDP) pada 7 Mei 2026 untuk meminta pertanggungjawaban, yang mereka cari sesungguhnya bukan hanya jawaban administratif, tetapi pengakuan atas hak hidup dan hak atas ruang tinggal yang dijamin konstitusi. Negara, melalui Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bukan untuk melanggengkan konflik sosial berbasis penguasaan tanah.
Fakta bahwa warga diterima oleh Kabag Humas PTPN Regional I, sementara PT NDP memilih tidak menemui masyarakat, memperlihatkan adanya jarak serius antara korporasi dan realitas sosial di lapangan. Dalam konflik agraria modern, pola semacam ini bukan hal baru: perusahaan cenderung menggunakan pendekatan legal-formal dan birokratis, sementara masyarakat menghadapi kehilangan rumah, trauma sosial, hingga ancaman kriminalisasi. Sikap saling lempar tanggung jawab antara induk perusahaan dan anak perusahaan memperlihatkan betapa kaburnya akuntabilitas korporasi dalam sengketa agraria di Indonesia.
Secara hukum agraria, persoalan ini menjadi sangat serius apabila dikaitkan dengan status tanah eks-HGU PTPN yang selama bertahun-tahun menjadi sumber konflik di Sumatera Utara. Berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960, tanah dengan Hak Guna Usaha yang berakhir pada prinsipnya kembali menjadi tanah negara. Dalam konteks reforma agraria, tanah negara bebas seharusnya diprioritaskan untuk redistribusi kepada rakyat, terutama masyarakat yang telah lama menguasai dan menggantungkan hidup di atas tanah tersebut. Pendapat para ahli agraria seperti Gunawan Wiradi menegaskan bahwa konflik agraria di Indonesia lahir karena ketimpangan struktur penguasaan tanah yang diwariskan sejak kolonialisme dan terus dipertahankan melalui konsentrasi penguasaan lahan oleh negara maupun korporasi besar.
Narasi warga yang menyebut rumah mereka dibakar oleh orang tak dikenal lima hari setelah pertemuan dengan pihak yang mengatasnamakan PT NDP membuka pertanyaan serius tentang perlindungan hukum terhadap masyarakat sipil dalam konflik agraria. Jika benar terdapat hubungan temporal antara proses negosiasi dan aksi pembakaran, maka aparat penegak hukum wajib melakukan penyelidikan independen secara transparan. Negara tidak boleh membiarkan kekerasan menjadi instrumen penyelesaian sengketa tanah. Dalam perspektif hak asasi manusia, pembakaran rumah bukan hanya tindak pidana umum, tetapi juga bentuk perampasan hak atas tempat tinggal yang layak sebagaimana dijamin dalam berbagai instrumen HAM nasional dan internasional.
Pernyataan warga bahwa tindakan tersebut “brutal dari perilaku yang tidak manusiawi” memang lahir dari ekspresi emosional korban yang kehilangan tempat tinggal dan harta benda. Namun di balik ungkapan itu terdapat pesan sosial yang kuat: masyarakat merasa diperlakukan tidak manusiawi di tengah absennya perlindungan negara. Dalam banyak konflik agraria, kekerasan fisik sering kali menjadi fase lanjutan setelah negosiasi gagal dan masyarakat dianggap menghambat kepentingan investasi. Padahal, investasi tanpa legitimasi sosial hanya akan melahirkan konflik berkepanjangan dan memperbesar ketidakpercayaan publik terhadap negara maupun korporasi.
Data Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) selama beberapa tahun terakhir menunjukkan bahwa Sumatera Utara termasuk salah satu wilayah dengan intensitas konflik agraria tinggi, terutama pada sektor perkebunan. Konflik yang melibatkan masyarakat dengan perusahaan perkebunan negara maupun swasta kerap dipicu persoalan HGU, redistribusi tanah, dan klaim penguasaan historis masyarakat. Dalam banyak kasus, masyarakat justru berada pada posisi paling lemah karena keterbatasan akses terhadap dokumen hukum, kekuatan politik, dan perlindungan aparat. Di sinilah reforma agraria sering berhenti sebagai slogan politik tanpa keberanian melakukan koreksi struktural terhadap ketimpangan penguasaan tanah.
Pemikiran Sajogyo sejak lama mengingatkan bahwa tanah bagi rakyat kecil bukan semata aset ekonomi, melainkan sumber kehidupan, identitas sosial, dan martabat manusia. Ketika rumah rakyat dibakar, yang hilang bukan hanya bangunan fisik, tetapi rasa aman, keberlanjutan hidup keluarga, dan masa depan anak-anak mereka. Karena itu, penyelesaian konflik agraria tidak cukup hanya dengan pendekatan hukum formal atau kompensasi material, tetapi harus menyentuh dimensi keadilan sosial dan kemanusiaan.
Sikap warga yang berencana melakukan aksi unjuk rasa dan melapor ke Polrestabes Medan menunjukkan bahwa masyarakat mulai kehilangan kepercayaan terhadap mekanisme dialog tertutup. Demonstrasi dan pelaporan hukum menjadi pilihan terakhir ketika saluran komunikasi dianggap tidak menghasilkan kepastian. Dalam negara demokrasi, langkah tersebut merupakan hak konstitusional warga negara. Namun negara juga harus memastikan bahwa masyarakat tidak menghadapi intimidasi ataupun kriminalisasi hanya karena memperjuangkan hak atas tanah dan tempat tinggal mereka.
Di tengah situasi ini, pemerintah pusat maupun daerah tidak boleh sekadar menjadi penonton. Kementerian ATR/BPN, Komnas HAM, DPRD Sumatera Utara, hingga aparat penegak hukum harus turun melakukan verifikasi menyeluruh terhadap status tanah, legalitas penguasaan, serta dugaan tindak pidana pembakaran rumah warga. Jika tanah tersebut benar merupakan objek reforma agraria atau tanah negara bebas pasca-HGU, maka orientasi kebijakan harus berpihak kepada rakyat, bukan semata pada ekspansi bisnis properti atau perkebunan. Reforma agraria sejati menuntut keberanian negara mendahulukan keadilan sosial dibanding kepentingan akumulasi modal.
Pada akhirnya, kasus di Jati Rejo, Deli Serdang, Sumatera Utara telah memperlihatkan bahwa problem agraria di Indonesia sesungguhnya bukan sekadar soal batas tanah atau legalitas administratif, melainkan krisis keberpihakan negara atas perintah konstitusi dalam menempatkan tanah sebagai instrumen keadilan sosial. Selama tanah lebih mudah diperlakukan sebagai komoditas ekonomi dan objek akumulasi modal dari pada sarana pemerataan kesejahteraan rakyat, maka konflik agraria akan terus berulang dalam wajah yang berbeda: penggusuran, kriminalisasi, intimidasi, hingga peminggiran masyarakat kecil dari ruang hidupnya sendiri. Di titik inilah negara di uji, apakah tetap menjadi fasilitator kepentingan pemodal atau kembali kepada mandat konstitusi untuk memastikan reforma agraria berjalan sebagai jalan koreksi atas ketimpangan struktural yang selama puluhan tahun diwariskan oleh politik penguasaan tanah yang yang menurunkan watak kolonialis, feodal, sewenang-wenang, sol kuasa, eksklusif dan oligarkis.
Bagi rakyat banyak hanya satu kata : L a w a n…!.
Demikian.
Penulis Adv. Muhammad Taufik Umar Dani Harahap, SH Merupakan Praktisi Hukum Dan Aktivis Gerakan Rakyat Banyak.










