Setiap tanggal 1 Mei, dunia memperingati Hari Buruh Internasional sebagai simbol perjuangan kelas pekerja melawan ketidakadilan struktural dalam sistem produksi. Namun di Indonesia, peringatan ini kerap tereduksi menjadi ritual tahunan, kidung-kidung belaka dan pentas jogetan dengan pemberian dorprize yang mematikan kesadaran kritis tanpa menyentuh akar persoalan paling mendasar perjuangan kaum buruh: status hukum buruh dalam hubungan industrial. Padahal, inti dari seluruh problem ketenagakerjaan bukan semata soal upah atau kesejahteraan, melainkan soal pengakuan buruh sebagai subjek hukum yang memiliki kedudukan setara di hadapan hukum dan kekuasaan modal.
Konsep “Hubungan Industrial Pancasila” yang sering didengungkan sebagai model ideal hubungan kerja berlandaskan nilai kekeluargaan, dalam praktiknya justru menyimpan paradoks dan tidak di kenal sebagai konsep hubungan buruh dan majikan di dunia intetnasional. Menurut pakar hukum perburuhan alm.Prof. Ani Abas Manopo,SH., Guru Besar di FH USU menegaskan hubungan industrial itu bukan hubungan kekeluargaan namun relasi perjuangan kepentingan kaum pekerja terhadap kaum pemodal, melalui perjanjian kerja dimana hubungan itu terus menerus secara dinamis. Dalam relasi antara buruh dan pengusaha tidak pernah benar-benar setara. Dalam kerangka teori kritis, khususnya pemikiran Karl Marx, hubungan kerja dalam sistem kapitalisme adalah relasi eksploitatif antara pemilik alat produksi dan penjual tenaga kerja. Retorika kekeluargaan sering kali menjadi instrumen ideologis untuk menutupi ketimpangan struktural tersebut.
Dalam konteks hukum positif Indonesia, hubungan kerja seharusnya lahir dari adanya perjanjian kerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Perjanjian kerja bukan sekadar formalitas administratif, melainkan fondasi utama yang menentukan apakah buruh diakui sebagai subjek hukum atau sekadar objek produksi. Tanpa dokumen ini, relasi kerja kehilangan legitimasi yuridisnya.
Ketika perjanjian kerja atau perjanjian kerja bersama tidak ada, maka buruh kehilangan dasar hukum untuk menuntut haknya. Dalam perspektif hukum perdata, ketiadaan perjanjian berarti tidak adanya hubungan hukum yang dapat ditegakkan. Akibatnya, buruh berada dalam posisi rentan: upah bisa di tahan, jam kerja di langgar, jamin sosial tidak jelas, bahkan pemutusan hubungan kerja dapat dilakukan secara sepihak tanpa konsekuensi hukum yang jelas bagi pengusaha.
Lebih jauh, kondisi ini menegaskan bahwa tanpa perlindungan kontraktual, buruh secara de facto kehilangan statusnya sebagai subjek hukum. Ia tidak memiliki legal standing yang kuat untuk mengajukan gugatan, karena hubungan kerja yang dijalaninya tidak terdokumentasi secara sah. Dalam praktik peradilan hubungan industrial, bukti tertulis menjadi instrumen utama untuk membuktikan eksistensi hubungan kerja. Tanpanya, buruh sering kali kalah sebelum berperkara.
Fenomena ini mencerminkan bentuk baru dari apa yang dalam teori sosial disebut sebagai “precarious labor”—tenaga kerja yang hidup dalam ketidakpastian struktural. Dalam kondisi demikian, buruh tidak hanya tereksploitasi secara ekonomi, tetapi juga teralienasi secara hukum. Negara yang seharusnya hadir sebagai pelindung justru gagal memastikan adanya kepastian hukum dalam relasi kerja yang paling elementer.
Tidak berlebihan jika kondisi ini disebut sebagai bentuk perbudakan modern. Memang tidak ada rantai fisik seperti dalam sistem perbudakan klasik, tetapi ketergantungan ekonomi yang dipaksakan tanpa perlindungan hukum menciptakan situasi yang serupa. Buruh bekerja tanpa kepastian, tanpa perlindungan, dan tanpa pengakuan. Ia menjadi instrumen produksi yang dapat digunakan dan dibuang sewaktu-waktu sesuai kepentingan modal.
Namun demikian, penting ditegaskan bahwa pemenuhan perjanjian kerja baru menyentuh aspek hak-hak normatif buruh—seperti upah, jam kerja, dan jaminan sosial. Ini belum menyentuh dimensi yang lebih strategis, yakni hak politik buruh dalam menentukan arah kebijakan ekonomi dan industrial. Tanpa kekuatan politik, buruh akan terus berada dalam posisi subordinat dalam struktur kekuasaan.
Di sinilah urgensi konsolidasi buruh menjadi tidak terelakkan. Mengacu pada pemikiran Antonio Gramsci, perubahan tidak hanya ditentukan oleh kekuatan ekonomi, tetapi juga oleh hegemoni politik dan kesadaran kolektif. Buruh harus membangun organisasi yang kuat, baik di tingkat pabrik maupun nasional, untuk menciptakan tekanan yang sistematis terhadap negara dan pengusaha. May Day seharusnya menjadi momentum konsolidasi kekuatan ini, bukan sekadar seremoni.
Pada akhirnya, May Day sebagai alat konsolidasi nasional kaum buruh, dimana perjuangan kelas buruh tidak boleh berhenti pada tuntutan normatif hukum semata. Perjanjian kerja adalah titik awal, bukan tujuan akhir. Tujuan utamanya adalah menekan sistem hubungan industrial yang adil, dimana buruh tidak hanya diakui sebagai subjek hukum semata, tetapi juga sebagai bagian yang menentukan dalam sistem politik dan ekonomi dengan memiliki posisi tawar yang setara. Tanpa itu, hubungan industrial akan terus menjadi arena eksploitasi yang dilegalkan oleh aparatus negara korup dan dominasi kaum modal.
Demikian.
Penulis Adv. Muhammad Taufik Umar Dani Harahap, SH., Merupakan Praktisi Hukum Dan Aktivis Gerakan Rakyat Banyak.










