HGU PTPN Regional I Habis, Tanah Negara Bebas Menjadi Objek Reforma

banner 468x60

Kasus lahan eks PTPN II sekarang PTPN Regional I di Sumatera Utara memperlihatkan ironi struktural dalam politik agraria nasional: ketika HGU berakhir dan tanah secara normatif kembali menjadi tanah negara bebas, negara justru tidak hadir sebagai instrumen redistribusi bagi rakyat, melainkan sebagai fasilitator sirkulasi ulang aset kepada entitas korporasi melalui rezim perizinan baru seperti HGB; “Tidak ada perubahan dari HGU ke HGB. Yang ada adalah pemberian HGB di atas tanah negara yang sudah dilepaskan,” ujar terdakwa Askani (Mantan Kanwil BPN Sumut) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Medan (Antara, Senin 27/4), secara legal konstitusiomal dan substantif politik-ekonomi justru mengukuhkan praktik ‘pat-pat gulipat’ dalam reproduksi ketimpangan penguasaan tanah, karena negara gagal memanfaatkan momentum kembalinya tanah negara bebas tuntuk agenda reforma agraria sejati—yakni distribusi tanah pada subjek land refo yakni petani, buruh tani, dan masyarakat tak bertanah yang selama ini terpinggirkan—sehingga yang terjadi bukanlah koreksi historis atas ketimpangan struktur ekonomi dan keadilan sosial jauh dari harapan rakyat.

Secara normatif, Pasal 2 dan Pasal 6 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5. tahun 1960, yang berakar pada Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, menegaskan bahwa negara menguasai bumi, air, dan kekayaan alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Konsekuensinya jelas: tanah negara eks HGU seharusnya diprioritaskan sebagai objek reforma agraria, bukan sekadar didistribusikan ulang kepada entitas bisnis dalam bentuk Hak Guna Bangunan (HGB) atau hak turunan lainnya. Ketika negara memilih jalur kedua, maka yang terjadi bukan redistribusi, melainkan reproduksi ketimpangan.

Argumen legal-formal bahwa penerbitan HGB kepada badan usaha—termasuk PT NDP—merupakan prosedur sah secara administratif, tidak serta-merta memenuhi prinsip keadilan konstitusional. Di sinilah letak kritik utama terhadap pendekatan negara: legalitas prosedural sering dijadikan tameng untuk menutupi kegagalan substansial dalam menjalankan mandat reforma agraria UUPA No.5 Tahun 1960 tidak pernah dimaksudkan sebagai instrumen administratif semata, melainkan sebagai perangkat transformasi sosial untuk membongkar struktur penguasaan tanah yang timpang sejak zaman kolonial belanda.

Semangat itu tercermin dalam Pasal 7 dan Pasal 17 UUPA No. 5 Tahun 1960 yang membatasi penguasaan tanah berlebihan dan mendorong distribusi yang adil. Namun, realitas menunjukkan arah sebaliknya. Data ketimpangan agraria nasional masih menunjukkan rasio gini tanah di sejumlah wilayah berada di atas 0,5—indikator kuat bahwa penguasaan tanah terkonsentrasi pada segelintir orang. Dalam konteks Sumatera Utara, lahan eks perkebunan negara seperti PTPN II semestinya menjadi instrumen korektif untuk mereduksi ketimpangan tersebut, bukan malah di produksi ulang dalam bentuk penguasaan baru yang eksklusif.

Dalih bahwa kewajiban penyerahan 20 persen lahan kepada negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 tidak relevan dalam kasus ini juga patut dipersoalkan. Norma tersebut sejatinya di rancang sebagai mekanisme afirmatif untuk memastikan adanya distribusi manfaat kepada masyarakat. Mengabaikannya—dengan alasan teknis atau perbedaan dasar hukum—berpotensi mengosongkan fungsi sosial tanah sebagaimana diamanatkan UUPA.

Lebih problematis lagi adalah pengakuan adanya “ketidaksempurnaan” dalam Surat Keputusan terkait kewajiban distribusi lahan. Dalam tata kelola pertanahan, kekeliruan administratif bukan sekadar soal teknis, melainkan dapat berimplikasi langsung pada hilangnya akses rakyat terhadap tanah. Ketika klausul distribusi tidak dirumuskan secara tegas, maka ruang itu dengan cepat di isi oleh kepentingan segelintir orang yang rakus (elite) atas penguasaan tanah. Negara tampak hadir dalam regulasi, tetapi absen dalam eksekusi tanah untuk rakyat banyak sebagai objek reforma agraria.

Ketiadaan petunjuk teknis terkait mekanisme penyerahan lahan semakin memperlihatkan lemahnya koordinasi antar lembaga. Reforma agraria sesuai UUPA No. 5 Tahun 1960 yang disetir oleh Bung Karno dalam pidato tanggal 24 September 1960 sebagai deklarasi ekonomi bagi bangsa Indonesia setelah 17 Agustus 1945 sebagai deklarasi politik bangsa Indonesia, akhirnya juga masih terjebak dalam retorika normatif tanpa implementasi konkret. Padahal, momentum berakhirnya HGU adalah titik krusial dimana negara memiliki diskresi penuh untuk menentukan arah kebijakan agraria: apakah berpihak pada rakyat atau mempertahankan status quo penguasaan tanah dengan cara melakukan perbuatan kekerasan dan kriminalisasi terhadap rakyat banyak persis zaman penjajahan Hindia Belanda.

Jika konsisten dengan logika hukum yang di bangun sendiri, maka pengakuan bahwa tidak ada konversi HGU ke HGB justru memperkuat tesis bahwa tanah eks PTPN II dan/atau PTPN Regional I adalah tanah negara bebas. Artinya, ia sah dan layak dijadikan objek land reform. Dalam konteks ini, redistribusi tanah pada subjek land reform, yakni : petani dan masyarakat miskin kota, rakyat banyak tak bertanah atau masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)—termasuk untuk mendukung program pembangunan 3 juta rumah rakyat banyak oleh kabinet merah putih, Prabowo-Gibran—menjadi pilihan yang sejalan dengan amanat konstitusi.

Pada akhirnya, persoalan ini bukan semata soal legalitas formal & administratif, melainkan soal arah politik-ekonomi dan konsistensi land reform. Tanah tidak boleh diperlakukan sekadar sebagai komoditas ekonomi, tetapi sebagai instrumen keadilan sosial. Ketika negara gagal memprioritaskan reforma agraria di atas kepentingan pejabat korup dan kerakusan korporasi, maka yang dipertaruhkan bukan hanya tata kelola tanah, melainkan legitimasi hukum dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Demikian.

Penulis Adv. Muhammad Taufik Umar Dani Harahap,SH., Merupakan Praktisi Hukum Dan Aktivis Gerakan Rakyat Banyak.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *