VALITO.CO | LABUSEL
Sebanyak 9 tersangka tindak pidana narkotika berhasil diungkap Satres Narkoba Polres Labusel dari periode tanggal 1 s/d 14 Agustus, kasus tersebut dipaparkan langsung dihalaman Polres Labusel di Desa Sosopan, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Rabu sore tadi, (14/8/2024).
Kapolres Labusel AKBP Maringan Simanjuntak melalui Kasatres Narkoba Polres Labusel, AKP Endang R Ginting dalam paparannya menyampaikan bahwa pengungkapan sebanyak 6 kasus dan mengamankan 9 tersangka. Dan seluruh tersangka merupakan jaringan serta 5 diantaranya adalah resedivis.
“Saya mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah menemukan informasi tentang peredaran narkoba, teruslah memberikan informasi kepada Kepolisian. Dan kepada para bandar narkoba, kami himbau agar menghentikan aksinya dan kami akan terus memburu sampai ke akar-akarnya,” tegas Kasatnarkoba Polres Labusel, AKP Endang R Ginting.
Ia juga mengimbau bagi para korban penyalahgunaan narkoba hendaklah melakukan rehabilitasi.
Diketahui bahwa barang bukti yang berhasil disita sebanyak 235,37 gram sabu-sabu, 3 unit sepeda motor, 3 unit handphone dan uang Rp 350 ribu diungkap dari lokasi yang berbeda.
Identitas para pelaku tindak pidana narkoba tersebut antara lain :
1. T S (lk/40 tahun) alamat jalan Tenis Kelurahan Siringoringo – Kota Rantauprapat.
2. R S (lk/30 tahun) alamat Desa Sisumut Kecamatan Kotapinang.
3. R S S (lk/38 tahun) warga Dusun Karang Sari Kecamatan Kotapinang.
4. F S (lk/32 tahun) yang beralamat Dusun Sumber Sari II Kecamatan Torgamba.
5. A DKK (lk/42 tahun) warga Desa Meranti, Kecamatan Torgamba.
6. W (lk/37 tahun) beralamat di Dusun Kandang Motor Kecamatan Torgamba.
7. D A S (lk/24 tahun) beralamat di Dusun Kandang Motor Desa Aek Batu Kecamatan Torgamba.
8. M R H (lk/29 tahun) alamat Dusun Sabungan Kecamatan Sungai Kanan.
9. S H (lk/49 tahun) warga Dusun Simandiangin Desa Sabungan Kecamatan Sungai Kanan Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Kasatres Narkoba Polres Labusel AKP Endang menambahkan, bahwa pasal yang dipersangkakan kepada para pelaku adalah pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup.
Dan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.(Zainul)