Oleh: Adv. Muhammad Taufik Umar Dani Harahap, S.H.
Delapan puluh satu tahun Indonesia merdeka seharusnya tidak hanya di hitung dari usia Republik, melainkan dari sejauh mana kemerdekaan politik berhasil diterjemahkan menjadi kemerdekaan sosial-ekonomi. Disinilah reforma agraria memperoleh makna strategis. Sebab bagi negara agraris seperti Indonesia, tanah bukan sekadar benda ekonomi. Tanah adalah sumber penghidupan, ruang hidup, basis produksi, sekaligus sumber kekuasaan. Karena itu, ketika penguasaan tanah terkonsentrasi secara tidak adil, kemerdekaan politik berisiko berhenti di tingkat simbolik. Rakyat memang merdeka sebagai warga negara, tetapi belum tentu merdeka secara ekonomi.
Dalam perspektif Gunawan Wiradi, reforma agraria tidak boleh di persempit menjadi program bagi-bagi tanah. Ia merupakan penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan sumber-sumber agraria untuk memperbaiki ketimpangan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Karena itu, reforma agraria adalah perubahan struktur sosial-ekonomi. Landreform hanyalah salah satu komponennya. Redistribusi tanah harus diikuti kepastian hak, akses terhadap modal, teknologi, sarana produksi, infrastruktur, pasar, dan kelembagaan ekonomi. Tanpa itu, tanah yang dibagikan dapat kembali terkonsentrasi melalui mekanisme pasar dan utang.
Gagasan tersebut sesungguhnya bukan barang baru dalam hukum Indonesia. UUPA Nomor 5 Tahun 1960 lahir pada 24 September 1960 sebagai fondasi hukum agraria nasional dan sampai sekarang berstatus berlaku. UUPA menempatkan tanah dalam kerangka fungsi sosial, bukan semata-mata sebagai komoditas yang dapat dikuasai tanpa batas. Kelahirannya pun bukan proses seketika, melainkan didahului rangkaian perumusan sejak Panitia Agraria Yogya, Jakarta, hingga Rancangan Sadjarwo. Dengan demikian, reforma agraria merupakan bagian dari proyek konstitusional membangun tatanan agraria nasional pascakolonial.
Di titik ini pemikiran A.P. Parlindungan penting ditempatkan sebagai perspektif hukum. Hukum agraria nasional harus di baca sebagai hukum yang mengatur hubungan manusia dengan tanah dalam kerangka kepentingan nasional, kepastian hukum, dan keadilan sosial. Hak atas tanah bukanlah hak yang terlepas dari kewajiban sosial. Prinsip itu sejalan dengan konstruksi UUPA: penguasaan dan penggunaan tanah harus memperhatikan fungsi sosialnya. Maka, hak milik tidak dapat dibaca sebagai kekuasaan absolut untuk menggunakan tanah sesuka hati, apalagi untuk menahan tanah semata-mata demi spekulasi.
Karena itu, reforma agraria harus menyentuh akar persoalan: siapa menguasai tanah, berapa luasnya, untuk apa digunakan, bagaimana memperolehnya, siapa yang menikmati hasilnya, dan siapa yang tersingkir dari akses terhadapnya. Pembatasan penguasaan tanah, penataan tanah berlebih, redistribusi kepada petani tak bertanah atau petani kecil, perlindungan penggarap, serta pemberdayaan ekonomi bukanlah tindakan anti-kepemilikan. Justru disitulah negara menjalankan kewajibannya memastikan agar sumber daya agraria tidak berubah menjadi instrumen pemusatan kekayaan dan kekuasaan.
Sejarah Indonesia memperlihatkan bahwa mandat itu pernah dijalankan, tetapi tidak pernah selesai. Setelah UUPA lahir, pemerintah menerbitkan berbagai instrumen landreform, termasuk ketentuan mengenai pembatasan luas tanah pertanian dan redistribusi. Kajian historis mencatat redistribusi tanah kepada ratusan ribu keluarga petani pada periode awal pelaksanaan landreform. Namun pergantian rezim politik mengubah arah kebijakan agraria. Dalam pembacaan Gunawan Wiradi, UUPA kemudian mengalami apa yang disebut sebagai keadaan “dipeti-eskan”: secara formal tidak dicabut, tetapi substansi pembaruan agrarianya lama tidak dijalankan secara sungguh-sungguh.
Itulah sebabnya persoalan agraria Indonesia hari ini bukan semata-mata persoalan administrasi pertanahan. Ia merupakan persoalan struktur kekuasaan. Konflik antara petani dan perkebunan, masyarakat adat dan badan usaha, warga dan proyek pembangunan, atau masyarakat dengan institusi negara tidak dapat diselesaikan hanya dengan menerbitkan sertifikat. Sertifikat penting, tetapi sertifikat bukan reforma agraria. Reforma agraria menuntut perubahan relasi penguasaan dan akses terhadap tanah sehingga tanah benar-benar menjadi sumber kehidupan rakyat, bukan sekadar aset yang nilainya terus meningkat di pasar.
Dalam konteks itulah pengesahan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria pada 22 September 2026 harus dibaca secara kritis sekaligus proporsional. DPR menyatakan regulasi tersebut mengatur pembatasan penguasaan dan pemilikan tanah, redistribusi, penyelesaian konflik, pemberdayaan penerima reforma agraria, serta kelembagaan penyelenggara reforma agraria. Dalam proses pembahasannya, nomenklatur BRAN—Badan Reforma Agraria Nasional—kemudian berubah menjadi Lembaga Penyelenggaraan Reforma Agraria (LPRA) dan ditempatkan di bawah serta bertanggung jawab kepada Presiden.
Disinilah pertanyaan konstitusional harus diajukan: apakah undang-undang baru itu benar-benar akan mengubah struktur agraria, atau sekadar menambah satu lapis kelembagaan dalam birokrasi negara? Kritik masyarakat sipil patut diuji secara terbuka. YLBHI, misalnya, mempersoalkan cepatnya proses pembahasan setelah RUU menjadi usul inisiatif, posisi lembaga yang berada di bawah Presiden, serta pengaturan objek reforma agraria yang menurut mereka mengecualikan sejumlah tanah yang justru berada di wilayah konflik, termasuk PSN, HPL Bank Tanah atau BUMN tertentu, dan tanah yang dikuasai TNI. Kritik tersebut merupakan pandangan pihak tertentu dan perlu dibaca bersama penjelasan resmi pembentuk undang-undang.
Persoalan partisipasi publik juga tidak boleh dianggap remeh. Pemerintah dan DPR menyatakan proses penyusunan telah melalui partisipasi publik, termasuk pelibatan sejumlah instansi, organisasi masyarakat sipil, dan akademisi sejak tahapan sebelumnya. Namun kritik mengenai partisipasi bermakna tetap relevan untuk diuji terhadap kualitas keterlibatan petani, masyarakat adat, nelayan, korban konflik, organisasi agraria, akademisi, dan kelompok terdampak langsung. Dalam hukum modern, partisipasi bukan sekadar menghadirkan orang dalam rapat dengar pendapat. Partisipasi bermakna berarti pendapat masyarakat mempunyai kesempatan nyata memengaruhi substansi kebijakan.
Lebih serius lagi adalah desain kewenangan lembaga penyelenggara. Reforma agraria membutuhkan koordinasi lintas sektor, tetapi kekuasaan yang terlalu terkonsentrasi juga membutuhkan mekanisme koreksi yang kuat. Jika satu lembaga di beri kewenangan merencanakan, menetapkan, melaksanakan, mengawasi, sekaligus menyelesaikan konflik, maka prinsip ‘checks and balances’ harus di jaga. Penyelesaian konflik agraria tidak boleh kehilangan akses terhadap proses keberatan, pembuktian, bantuan hukum, dan kontrol yudisial. Tanah rakyat tidak boleh berhadapan dengan negara tanpa instrumen perlindungan hukum yang seimbang. Kekuasaan administratif harus tetap tunduk kepada hukum.
Pelajaran dari negara-negara yang berhasil menjalankan reforma agraria juga menunjukkan bahwa distribusi tanah saja tidak cukup. Jepang, Korea Selatan, dan Taiwan sering dikaji karena reformasi tanah mereka berkaitan dengan perubahan struktur pedesaan dan kemudian menopang transformasi ekonomi. Namun pengalaman itu tidak dapat disalin mentah-mentah ke Indonesia. Setiap negara memiliki sejarah, struktur kepemilikan, politik, kelembagaan, dan karakter masyarakat yang berbeda. Pelajaran universalnya justru lebih sederhana: reforma agraria memerlukan kemauan politik, data tanah yang akurat, aturan yang tegas, redistribusi yang adil, perlindungan hak, serta dukungan ekonomi setelah tanah diberikan.
Maka pada usia 81 tahun Indonesia merdeka, ukuran keberhasilan reforma agraria bukan banyaknya pasal yang disahkan, bukan banyaknya sertifikat yang dibagikan, dan bukan pula megahnya lembaga baru. Ukurannya adalah apakah petani kehilangan ketergantungannya kepada pemilik modal, apakah masyarakat adat memperoleh perlindungan nyata, apakah konflik agraria berkurang, apakah penguasaan tanah menjadi lebih berkeadilan, dan apakah rakyat memperoleh kehidupan yang lebih layak dari tanah yang menjadi sumber kehidupannya. Dalam semangat UUPA dan pemikiran Gunawan Wiradi serta A.P. Parlindungan, reforma agraria pada akhirnya bukan sekadar kebijakan pertanahan. Ia adalah agenda kebangsaan untuk mengubah kemerdekaan politik menjadi kemerdekaan ekonomi rakyat. Sebab negara yang merdeka tidak cukup hanya memiliki wilayah dan pemerintahan; kemerdekaan menjadi bermakna ketika tanah, sumber daya, dan hasil pembangunan dikelola untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat sebagaimana amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.
Demikian.
Penulis Merupakan Advokat, Praktisi Hukum, Dan Ketua Bidang Hukum Dan HAM MW KAHMI Sumut










