Oleh : Adv. Muhammad Taufik Umar Dani Harahap, SH.
VALITO.CO | Negara modern di bangun bukan hanya di atas hukum, melainkan juga di atas etika. Hukum memberikan batas formal mengenai apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, sedangkan etika menentukan apakah tindakan itu patut, bijaksana, dan bermartabat. Dalam praktik ketatanegaraan, tidak semua persoalan dapat diselesaikan hanya dengan membaca pasal demi pasal; banyak hal justru ditentukan oleh kepantasan, tradisi konstitusional, dan tanggung jawab moral penyelenggara negara.
Sejarah pemikiran politik sejak Aristoteles hingga Cicero menunjukkan bahwa negara kehilangan legitimasi ketika kekuasaan dipisahkan dari etika. Santo Agustinus bahkan pernah mengingatkan bahwa negara tanpa keadilan dapat berubah menjadi sekadar organisasi yang menggunakan kekuatan untuk kepentingannya sendiri. Karena itu, ukuran kemajuan suatu negara tidak hanya terletak pada pertumbuhan ekonomi, besarnya anggaran, atau kuatnya birokrasi, melainkan pada kemampuan menjaga integritas moral dalam setiap pengambilan keputusan.
Dalam sistem presidensial Indonesia, Presiden memiliki kewenangan konstitusional untuk mengangkat dan memberhentikan menteri. Kewenangan itu bersumber dari Undang-Undang Dasar 1945 dan merupakan bagian dari hak prerogatif kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Namun, setiap penggunaan kewenangan konstitusional tetap berada dalam koridor etika pemerintahan, prinsip kehati-hatian, dan penghormatan terhadap tata kelola yang baik.
Perbincangan publik, jika benar pemberhentian Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan disampaikan melalui telepon ketika ia masih berada dalam rapat bersama lembaga perwakilan, persoalannya bukan semata soal kewenangan Presiden, melainkan etika penggunaan kekuasaan. Presiden memang berwenang mengangkat dan memberhentikan menteri, tetapi kewenangan konstitusional bukanlah cek kosong yang mengabaikan kepatutan. Secara etik, jika keputusan pergantian telah final, semestinya rapat diselesaikan, yang bersangkutan di panggil, diberikan penjelasan dan arahan secara langsung, kemudian keputusan diumumkan melalui mekanisme kenegaraan yang tertib. Legalitas menentukan boleh atau tidak; etika menentukan pantas atau tidak. Menteri Keuangan bukan sekadar pejabat yang dapat diganti sewaktu-waktu, melainkan pemegang mandat negara yang sedang menjalankan tugas konstitusional. Karena itu, cara pemberhentian pun harus menjaga martabat jabatan, kehormatan lembaga, kesinambungan pemerintahan, dan kepercayaan publik. Kekuasaan yang sah belum tentu menunjukkan kualitas etika bernegara apabila dijalankan tanpa kepatutan.
Dalam konteks itu, etika pemerintahan mengajarkan bahwa setiap perubahan strategis idealnya dilakukan melalui mekanisme yang terukur: klarifikasi, evaluasi, komunikasi internal, dan penyampaian keputusan secara proporsional kepada publik. Tata cara yang tertib bukan sekadar soal prosedur administratif, melainkan bentuk penghormatan terhadap martabat jabatan negara dan kepentingan yang lebih luas.
Negara memerlukan kepastian. Pasar membutuhkan kejelasan. Rakyat memerlukan ketenangan. Karena itu, setiap keputusan politik yang berkaitan dengan jabatan publik harus mempertimbangkan dampaknya terhadap kepercayaan sosial. Dalam negara demokratis, legitimasi kekuasaan tidak hanya ditentukan oleh kewenangan hukum, tetapi juga oleh cara kewenangan itu dijalankan.
Etika juga berfungsi sebagai pengendali batin kekuasaan. Hukum dapat memaksa dari luar, tetapi etika bekerja dari dalam. Banyak krisis politik dan ekonomi dalam sejarah lahir bukan karena tidak adanya aturan, melainkan karena melemahnya integritas, hilangnya rasa tanggung jawab, dan berkurangnya penghormatan terhadap nilai-nilai kepatutan.
Disinilah pentingnya prinsip good governance: transparansi, akuntabilitas, profesionalitas, dan penghormatan terhadap institusi. Negara yang kuat bukanlah negara yang seluruh persoalannya diselesaikan melalui instrumen kekuasaan, melainkan negara yang mampu memadukan hukum, etika, dan kebijaksanaan dalam satu tarikan napas kebijakan.
Indonesia adalah negara hukum sekaligus negara yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila. Karena itu, penyelenggaraan kekuasaan semestinya selalu memperhatikan keseimbangan antara legalitas dan moralitas. Apa yang sah menurut hukum belum tentu cukup secara etika; sebaliknya, etika memberi arah agar hukum tetap berpihak pada keadilan dan kepentingan umum.
Kepercayaan publik merupakan modal utama negara. Ketika rakyat percaya bahwa keputusan di ambil secara jujur, terbuka, dan bertanggung jawab, maka legitimasi negara menguat. Namun, apabila ruang publik dipenuhi ketidakjelasan, persepsi ketidakadilan, atau lemahnya komunikasi politik, maka yang tergerus bukan hanya citra pejabat, melainkan juga kewibawaan institusi.
Pada akhirnya, negara tidak dapat berdiri hanya dengan kekuasaan dan aturan tertulis. Negara bertahan karena adanya kepercayaan, integritas, dan etika. Hukum memberi bentuk, tetapi etika memberi jiwa. Ketika etika tetap menjadi penuntun, kekuasaan akan berfungsi sebagai amanah untuk mengabdi; bukan sekadar instrumen untuk memerintah.
Demikian.
Penulis Merupakan Advokat, Praktisi Hukum Dan Ketua Bidang Hukum Dan HAM MW KAHMI Sumut.










