MUSDA VII MD KAHMI MEDAN: ‘CONSENSUS’ BUKAN PEMAKSAAN, MUSYAWARAH UTAMA, VOTING KONSTITUSIONAL

banner 468x60

Oleh : Adv. Muhammad Taufik Umar Dani Harahap, SH.

VALITO.CO | Musyawarah Daerah VII MD KAHMI Medan seharusnya tidak di reduksi menjadi pertarungan tentang siapa yang memperoleh kursi kepemimpinan. Musda adalah forum konstitusional untuk menemukan keputusan organisasi melalui proses yang sah, terbuka, rasional, dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, ukuran utamanya bukan sekadar siapa yang menang atau kalah, melainkan apakah keputusan tersebut lahir dari prosedur yang benar. Dalam perspektif organisasi yang menjunjung tradisi intelektual HMI, musyawarah harus menjadi instrumen mencari kebenaran bersama, bukan sekadar mekanisme memenangkan kehendak mayoritas.

‘Consensus’ karena itu tidak identik dengan pemaksaan persetujuan. ‘Consensus’ adalah tercapainya persetujuan melalui proses pembicaraan yang terbuka, saling mendengar, mempertimbangkan keberatan, dan memberikan ruang yang wajar bagi setiap pihak untuk menyampaikan pandangan. Konsensus yang genuine lahir dari kesediaan menerima keputusan setelah seluruh persoalan dibahas secara jernih. Jika seseorang menerima keputusan karena tekanan, intimidasi, manipulasi forum, atau karena sejak awal tidak diberikan ruang untuk berbicara, maka secara substantif sulit menyebutnya sebagai konsensus.

Disinilah prinsip musyawarah mufakat memperoleh maknanya. Musyawarah bukan sekadar tahapan formal sebelum voting, melainkan proses intelektual untuk menguji argumentasi, fakta, aturan, dan kepentingan organisasi. Mufakat bukan berarti semua orang harus memiliki pendapat yang identik, tetapi adanya kesediaan bersama untuk menerima keputusan yang telah melalui proses yang fair. Dengan demikian, musyawarah bukan arena untuk mengalahkan pihak lain, melainkan ruang untuk menemukan jalan keluar yang paling dapat dipertanggungjawabkan menurut konstitusi organisasi.

Namun, ‘consensus’ juga tidak boleh dipahami secara serampangan dalam perspektif hukum. Pasal 1320 KUHPerdata menempatkan kesepakatan sebagai salah satu syarat sah perjanjian, bersama kecakapan para pihak, objek tertentu, dan sebab yang halal. Pasal 1321 bahkan menegaskan bahwa tidak ada kesepakatan yang sah apabila kesepakatan tersebut diberikan karena kekhilafan, paksaan, atau penipuan. Artinya, hukum mengenal persetujuan yang bebas dan sadar, bukan persetujuan yang lahir karena tekanan atau rekayasa kehendak.

Pasal 1338 KUHPerdata kemudian memberikan konsekuensi terhadap persetujuan yang dibuat secara sah: ia mengikat para pihak dan harus dilaksanakan dengan itikad baik. Tetapi ketentuan ini tidak dapat dipakai untuk membenarkan segala sesuatu hanya karena telah disepakati. Kesepakatan tetap berada dalam batas hukum, kepatutan, ketertiban umum, dan sebab yang halal. Dalam konteks organisasi, analoginya jelas: kesepakatan internal tidak dengan sendirinya dapat mengesahkan tindakan yang bertentangan dengan AD/ART atau aturan Musda. ‘Consensus’ bukan alat untuk melegitimasi pelanggaran konstitusi organisasi.

Karena itu, dalam Musda VII MD KAHMI Medan, persoalan mendasar harus ditempatkan pada urutan yang benar: aturan lebih dahulu, proses kemudian, kesepakatan sesudahnya, dan keputusan sebagai konsekuensi akhirnya. Daftar peserta, kuorum, hak suara, tata cara pencalonan, mekanisme pemilihan, pembentukan sistem presidium atau presidensial, serta kewenangan forum harus terlebih dahulu di uji berdasarkan ketentuan organisasi yang berlaku. Tidak boleh terjadi keadaan dimana hasil yang hendak dicapai terlebih dahulu ditentukan, kemudian aturan di cari untuk membenarkannya. Dalam organisasi yang sehat, norma bukan pelengkap keputusan; norma adalah fondasi keputusan.

Keenam calon dan seluruh pihak yang berkepentingan karena itu harus memperoleh kesempatan yang proporsional untuk menjelaskan posisi masing-masing. Keberatan mengenai peserta, kuorum, pencalonan maupun mekanisme pemilihan tidak semestinya di putus berdasarkan asumsi, persepsi, atau kehendak sepihak. Semua harus di uji berdasarkan dokumen, fakta, dan bunyi ketentuan yang berlaku. Inilah yang membedakan forum musyawarah dari sekadar forum mobilisasi massa. Dalam forum intelektual, argumentasi di uji; dalam forum kekuasaan, argumentasi sering kali justru disubordinasikan pada kehendak penguasa .

‘Voting’ (pemungutan suara) dalam konteks ini bukanlah sesuatu yang bertentangan dengan musyawarah. ‘Voting’ dapat menjadi instrumen konstitusional ketika musyawarah sungguh-sungguh telah dilakukan tetapi tidak menghasilkan mufakat, sepanjang mekanisme tersebut memang diperbolehkan oleh AD/ART dan tata tertib yang berlaku. Persoalannya bukan apakah ‘voting’ boleh atau tidak boleh, melainkan kapan ‘voting’ digunakan dan bagaimana ‘voting’ dilaksanakan. ‘Voting’ yang dilakukan setelah proses musyawarah yang jujur, dengan hak peserta yang jelas dan prosedur yang adil, berbeda secara fundamental dengan ‘voting’ yang dipaksakan sebelum persoalan dasar forum diselesaikan.

Dengan demikian, prinsipnya sederhana: musyawarah adalah jalan utama; mufakat adalah tujuan; ‘voting’ adalah mekanisme konstitusional ketika mufakat tidak tercapai. ‘Voting’ bukan dosa organisasi, tetapi juga bukan jalan pintas untuk menghindari perdebatan substantif. Suara terbanyak baru memiliki legitimasi organisatoris apabila suara itu di himpun melalui proses yang sah. Mayoritas tidak dapat menghapus hak minoritas untuk di dengar, sebagaimana minoritas tidak dapat membatalkan keputusan mayoritas yang di peroleh melalui mekanisme konstitusional hanya karena keputusan tersebut tidak sesuai dengan kehendaknya.

Dalam perspektif politik organisasi, legitimasi tidak berhenti pada angka. Sebuah keputusan mungkin secara prosedural memperoleh mayoritas, tetapi legitimasi sosial-organisatorisnya akan jauh lebih kuat apabila proses menuju keputusan tersebut dapat di terima sebagai ‘fair’ oleh seluruh peserta. Sebaliknya, keputusan yang lahir dari proses tertutup, keberpihakan prosedural, atau pengabaian keberatan yang substansial berpotensi meninggalkan persoalan baru setelah forum berakhir. Karena itu, yang harus dicari dalam Musda VII bukan sekadar “siapa menang?”, melainkan “apakah keputusan itu lahir dari proses yang benar?”

Pada akhirnya, konsensus merupakan praktik intelektual sekaligus pilihan rasional. Ia menuntut kedewasaan untuk mendengar sebelum menilai, memeriksa sebelum memutus, dan memahami keberatan sebelum meminta persetujuan. Dalam tradisi HMI dan KAHMI, kualitas forum semestinya di ukur dari kemampuan mengubah perbedaan menjadi keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan dari kemampuan memaksakan kehendak. Musda VII MD KAHMI Medan karena itu harus mengembalikan musyawarah pada khittahnya: mencari kebenaran bersama berdasarkan konstitusi organisasi; membangun mufakat tanpa pemaksaan; dan apabila mufakat sungguh-sungguh tidak tercapai, menggunakan ‘voting’ secara konstitusional, transparan, adil, dan bermartabat. Sebab organisasi yang besar bukan organisasi yang selalu bebas dari perbedaan, melainkan organisasi yang mampu menyelesaikan perbedaan melalui etika, aturan, akal sehat, musyawarah dan ‘voting’. Yakin Usaha Sampai.

Demikian.

Penulis Merupakan Advokat, Praktisi Hukum, Sekretariat Umum Badko HMI Sumut Periode 1997-1999 Dan Ketua Bidang Hukum Dan HAM MW KAHMI SUMUT

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *