VALITO.CO | Istilah Aparatus Londo Ireng sengaja di pakai sebagai metafora untuk membaca wajah baru kolonialisme ekologis: bukan lagi penjajahan dengan bedil dan kapal perang, melainkan melalui izin, konsesi, proyek investasi, dan keputusan administratif yang secara formal tampak sah, tetapi dapat menghasilkan ketimpangan ketika pengawasan negara lumpuh dan kepentingan modal mengalahkan keselamatan rakyat. Banjir bandang dan longsor yang melanda sejumlah wilayah Sumatera Utara pada akhir November 2025 seharusnya tidak berhenti dibaca sebagai bencana alam semata. Hujan ekstrem memang merupakan pemicu, tetapi pertanyaan hukum dan ekologis yang jauh lebih penting adalah: mengapa hujan yang sama menghasilkan bencana sedemikian dahsyat, dan apakah kerusakan ekosistem di daerah hulu ikut memperbesar daya rusaknya? BNPB sendiri mencatat rangkaian bencana sejak 24–25 November 2025 di sejumlah wilayah Sumatera Utara, sementara data per 12 Januari 2026 mencatat 375 korban meninggal di Sumatera Utara. Angka itu bukan sekadar statistik; di baliknya ada keluarga yang kehilangan anggota keluarga, rumah, sumber penghidupan, dan masa depan.
Disinilah negara harus berani membedakan antara bencana alam dan bencana ekologis. Hujan ekstrem adalah fenomena alam. Namun, jika tutupan hutan berkurang, daerah aliran sungai rusak, lereng dibuka tanpa kehati-hatian, sempadan sungai terganggu, dan tata ruang diabaikan, maka manusia telah mengubah hujan menjadi ancaman yang jauh lebih mematikan. Karena itu, tidak boleh setiap bencana langsung dituduhkan kepada perusahaan; tetapi juga tidak boleh setiap bencana otomatis dibebaskan dari kemungkinan adanya kesalahan manusia. Prinsip kehati-hatian justru menuntut negara melakukan audit ekologis dan investigasi ilmiah terhadap kawasan hulu, termasuk memeriksa perubahan tutupan lahan, perizinan, kepatuhan terhadap dokumen lingkungan, tata kelola limbah, serta hubungan kausal antara aktivitas usaha dan kerusakan lingkungan. Dengan demikian, perdebatan tidak berhenti pada siapa yang paling keras berteriak, tetapi bergerak menuju pembuktian: apa yang rusak, siapa yang merusak, bagaimana kerusakan itu terjadi, dan siapa yang memperoleh keuntungan darinya.
Dalam konteks Sumatera Utara, nama-nama perusahaan yang disebut dalam berbagai laporan publik—mulai dari sektor kehutanan, industri pulp, pertambangan, energi, hingga perkebunan—harus ditempatkan dalam kerangka hukum yang objektif. Perusahaan seperti PT Toba Pulp Lestari (TPL), PT Multi Sibolga Timber, PT Agincourt Resources, PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE), Sarulla Operations Ltd, sejumlah entitas perkebunan, maupun perusahaan lain yang disebut dalam laporan masyarakat dan organisasi lingkungan, tidak boleh serta-merta diberi label “pelaku kejahatan ekologis” hanya berdasarkan tuduhan atau pemberitaan. Status hukum setiap perusahaan harus dibedakan secara ketat: apakah baru menjadi objek pengaduan, sedang diaudit, diselidiki, dikenai sanksi administratif, digugat secara perdata, atau telah ditetapkan sebagai tersangka dan diputus bersalah oleh pengadilan. Pembedaan ini bukan untuk melindungi korporasi, melainkan untuk memastikan bahwa kritik ekologis berdiri di atas fondasi hukum yang kuat dan tidak mudah dipatahkan hanya karena kesalahan kategorisasi.
Pada hukum lingkungan Indonesia sebenarnya menyediakan instrumen yang cukup keras. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menempatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai hak konstitusional warga negara dan mengatur pertanggungjawaban pidana atas pencemaran maupun kerusakan lingkungan. Dalam konteks pidana, penyidik tidak cukup hanya mencari operator lapangan. Jika suatu tindak pidana lingkungan dilakukan oleh, untuk, atau atas nama badan usaha, maka penyelidikan harus bergerak menuju struktur pengambilan keputusan korporasi: siapa yang memberi perintah, siapa yang mengetahui, siapa yang memperoleh keuntungan, siapa yang mengabaikan kewajiban pencegahan, dan siapa yang membiarkan kerusakan berlangsung. Dengan kata lain, kejahatan ekologis tidak boleh berhenti pada pekerja yang berada di lapangan ketika kemungkinan pertanggungjawaban berada di ruang rapat dan meja pengambil keputusan. UU 32/2009 tetap menjadi salah satu landasan utama rezim pidana lingkungan hidup Indonesia.
Problem terbesar Sumatera Utara bukan semata-mata kekurangan aturan, melainkan kemungkinan adanya kesenjangan antara izin dan kenyataan ekologis. Sebuah kegiatan usaha dapat memiliki izin, tetapi izin bukanlah surat bebas dari pertanggungjawaban. Legalitas administratif tidak otomatis menghapus tanggung jawab pidana apabila dalam pelaksanaannya terjadi pencemaran atau kerusakan lingkungan yang memenuhi unsur tindak pidana. Karena itu, dalam setiap kasus yang berkaitan dengan banjir dan longsor, aparat penegak hukum harus menguji lebih jauh daripada sekadar dokumen perizinan. Apakah pembukaan lahan sesuai batas konsesi? Apakah kawasan lindung dan sempadan sungai terlindungi? Apakah kewajiban reklamasi dipenuhi? Apakah limbah dikelola sesuai ketentuan? Apakah analisis mengenai dampak lingkungan benar-benar dijalankan atau hanya menjadi dokumen administratif? Dan yang paling penting: apakah terdapat hubungan sebab-akibat yang dapat dibuktikan antara aktivitas korporasi dengan kerusakan lingkungan serta kerugian yang dialami masyarakat?
Di titik inilah aparatus telah menemukan maknanya. Yang berbahaya bukan hanya korporasi yang mungkin melanggar hukum, tetapi juga aparatus yang kehilangan keberanian untuk mengawasi. Kejahatan ekologis hampir selalu membutuhkan ekosistem kekuasaan: izin yang longgar, pengawasan yang lemah, inspeksi yang formalistik, data yang tidak transparan, dan penegakan hukum yang hanya menyentuh pelaku lapangan. Jika sebuah perusahaan memperoleh keuntungan dari eksploitasi sumber daya, sementara biaya ekologisnya dibayar masyarakat melalui banjir, longsor, kehilangan lahan, penyakit, dan kemiskinan, maka telah terjadi privatisasi keuntungan dan sosialisasi kerugian. Dalam perspektif keadilan ekologis, keadaan seperti itu tidak dapat dianggap sebagai konsekuensi normal pembangunan.
Penderitaan rakyat kemudian menjadi mata rantai berikutnya. Ketika hutan kehilangan fungsi ekologis, sungai kehilangan daya dukung, dan tanah kehilangan produktivitas, yang pertama kali kehilangan perlindungan bukanlah pemilik modal, melainkan masyarakat yang hidup paling dekat dengan alam. Petani kehilangan lahan pertanian, masyarakat desa kehilangan sumber air, dan keluarga korban kerusakan ekologis kehilangan rumah. Mereka kemudian dipaksa masuk ke dalam lingkaran kemiskinan baru: kehilangan aset, kehilangan pekerjaan, menerima bantuan, lalu kembali menghadapi kerentanan yang sama. Inilah mengapa kejahatan ekologis tidak boleh dipandang hanya sebagai pelanggaran terhadap pohon, sungai, tanah, atau satwa. Kejahatan ekologis pada akhirnya adalah kejahatan terhadap manusia, karena kerusakan lingkungan menghancurkan hak dasar warga untuk hidup aman, sehat, dan memperoleh penghidupan yang layak.
Karena itu, pemerintah tidak cukup hanya mengirim bantuan ketika bencana terjadi. Negara harus membangun mekanisme pertanggungjawaban yang dapat diuji publik. Audit ekologis independen perlu dilakukan di kawasan hulu dan daerah aliran sungai yang mengalami kerusakan berat. Seluruh izin usaha yang berada di kawasan rawan bencana harus dievaluasi. Perubahan tutupan hutan harus dibandingkan dengan peta konsesi dan kronologi bencana. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi administratif harus berjalan, gugatan perdata harus diajukan untuk memulihkan kerugian lingkungan, dan apabila terdapat unsur pidana, penyidikan harus dilakukan secara serius. Bahkan, kerugian ekologis tidak boleh dihitung hanya dari rumah yang rusak dan jalan yang putus. Kerugian harus mencakup biaya pemulihan ekosistem, kehilangan mata pencaharian, kerusakan sumber air, hilangnya produktivitas tanah, dan dampak sosial-ekonomi jangka panjang.
Begitupun Sumatera Utara membutuhkan penegakan hukum yang berani membongkar kemungkinan hubungan antara korporasi, kerusakan lingkungan, dan aparatus negara. Bukan untuk melakukan kriminalisasi terhadap dunia usaha, melainkan untuk memastikan bahwa investasi tidak berubah menjadi lisensi untuk merusak. Perusahaan yang taat hukum harus dilindungi karena investasi yang berkelanjutan adalah bagian dari pembangunan. Sebaliknya, perusahaan yang terbukti melanggar harus dihukum tanpa memandang besar kecilnya modal atau kedekatan politiknya. Begitu pula aparatus yang lalai atau menyalahgunakan kewenangan harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum. Sebab, jika hanya perusahaan yang dikejar sementara pejabat yang memberikan izin atau membiarkan pelanggaran tidak pernah diperiksa, maka negara hanya memotong ranting dan membiarkan akar persoalan tetap hidup.
Tragedi ekologis Sumatera Utara pada 2025 harus menjadi titik balik. Jangan sampai ratusan korban meninggal hanya menjadi angka dalam laporan kebencanaan, lalu dilupakan begitu saja ketika air surut dan kamera media pergi. Negara harus menjawab pertanyaan yang paling mendasar: apakah bencana itu semata-mata kehendak alam, atau ada tangan manusia yang memperbesar daya rusaknya? Jawabannya harus ditemukan melalui ilmu pengetahuan, audit lingkungan, transparansi perizinan, penyelidikan pidana, proses hukum yang terbuka dan kejujuran dari aparat. Aparatus Londo Ireng adalah metafora, tetapi penderitaan rakyat bukan metafora. Ia nyata. Karena itu, bila ada korporasi yang terbukti merusak, hukum harus mengejarnya; bila ada aparatus yang terbukti melindungi atau membiarkan, hukum juga harus menjangkaunya. Sebab negara hukum tidak boleh menjadi pelindung bagi mereka yang mengambil keuntungan dari kerusakan alam. Hutan bukan sekadar kayu, sungai bukan sekadar aliran air, dan tanah bukan sekadar komoditas. Ketika semuanya dirusak, yang sesungguhnya sedang dihancurkan adalah kehidupan rakyat.
Demikian.
Penulis Adv. Muhammad Taufik Umar Dani Harahap, SH., Merupakan Praktisi Hukum Dan Ketua Bidang Hukum & HAM MW KAHMI Sumut.










