Labuhanbatu|valito.co
Berkat Aduan dari masyarakat(Dumas) yang resah terhadap peredaran narkoba, Polsek Bilah Hulu langsung bergerak dan berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba jenis sabu di Jalan Baru N4 Pancasila, Desa N4 Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu. Minggu ( 26/1/2025).
Pelaku pengedar narkoba yang berhasil di amankan berinisial MAI alis Ipan (31),merupakan warga dusun sei mambang Hulu desa sei Tampang ,kecamatan Bilah Hilir Kabupaten labuhanbatu,pelaku di amankan saat sedang mengedarkan narkoba jenis sabu sabu ,kemudian petugas berhasil mengamankan nya .
Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti dua unit HP merek Nokia warna biru dan HP merek Samsung warna biru,serta enam bungkus paket kecil transparan diduga berisi narkotika jenis sabu,juga satu buah kacek pirek l ngkap dengan sekop dan juga uang tunai hasil penjualan sebesar RP 126.000.
Kapolsek Bilah Hulu AKP Rendi Sinulingga menjelaskan kepada awak media ,kerenologis pengkapan pelaku , berawal ketika Tim Opsnal Polsek Bilah Hulu mendapat Informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa adanya transaksi narkotika jenis sabu di Simpang Jalan Baru N4 Pancasila, Desa N4 Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, kemudian Kapolsek Bilah Hulu AKP Redi Sinulingga Memerintahkan Kanit Reskrim IPDA .Andi.S.Pasaribu bersama Tim Opsnal Polsek Bilah Hulu melakukan Penyelidikan.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh unit Reskrim Polsek bilah hulu di lokasi tersangka , anggota melihat seorang peria sedang duduk dan melakukan transaksi narkotika sekita pukul 00.35 WIB,dan kemudian anggota berhasil menagamkan tersangka MAI Alisa Ipan di dalam pos AMPI di temukan dari kantongnya celana belaka kirinya satu bungkus plastik klip kecil transparan berisi diduga sabu dan hasil penjualan RP 126.000.dan 5 bungkus lagi di temukan di samping tempat duduk pelaku .jelasnya Kapolsek .
Sambungnya Kapolsek AKP Redi Sinulingga , saat di lakukan introgasi, tersangka mengaku bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki yang nama panggilannya Beni, warga Ponceb. Mendapat pengakuan tersebut, kemudian tim melakukan pengembangan terhadap Beni namun tidak ditemukan . Tutup Kapolsek
Selanjutnya tersangka dan barang bukti di amankan ke kantor Polsek bilah hulu untuk di lakukan pemeriksaan kemudian tersangka akan di serahkan ke Sat narkoba polres labuhanbatu.(Basri)