Oleh: Adv. M. Taufik Umar Dani Harahap, S.H.
VALITO.CO | Pernyataan Ketua Umum PROJO Budi Arie Setiadi tentang kemungkinan terjadinya “percepatan” menuju 2029 tidak tepat di baca sebagai percakapan biasa. Ketika seorang aktor politik berpengalaman menyampaikan di forum terbuka bahwa situasi politik dan ekonomi dapat melahirkan “patahan sejarah”, lalu mengingatkan agar skenario politik tidak hanya berhenti pada Pemilu 2029, publik berhak menguji makna politik di balik pernyataan tersebut. Ini bukan berarti setiap pernyataan otomatis merupakan rencana politik, tetapi dalam politik, niat yang diumumkan di ruang publik memang menjadi objek pembacaan, antisipasi dan kontestasi.
Dalam perspektif Harold D. Lasswell, politik berkaitan dengan pertanyaan klasik: who gets what, when and how. Karena itu, setiap perubahan konfigurasi kekuasaan akan di baca berdasarkan siapa yang memperoleh manfaat, siapa yang kehilangan pengaruh, kapan perubahan itu terjadi dan melalui mekanisme apa. Rousseau mengingatkan bahwa kehendak yang di bawa ke ruang publik tidak lagi semata-mata menjadi urusan personal, sedangkan tradisi pemikiran Benjamin Constant menempatkan politik perwakilan dalam hubungan erat dengan akuntabilitas publik. Dengan kerangka itu, ketika “percepatan politik sebelum 2029” dibicarakan terbuka, masyarakat politik wajar bertanya: percepatan menuju apa, melalui mekanisme konstitusional apa, dan siapa yang memperoleh mandat untuk menentukan arahnya?
Yang membuat pernyataan Budi Arie penting bukan semata-mata orang yang mengucapkannya, melainkan posisi politik yang melekat pada dirinya dan PROJO. Budi Arie merupakan Ketua Umum PROJO, organisasi relawan yang secara historis menjadi bagian penting dari ekosistem politik pendukung Joko Widodo. Bahkan pada Agustus 2026, PROJO sendiri masih menegaskan konsolidasi organisasinya di berbagai daerah, sementara Budi Arie menyatakan bahwa PROJO tetap terbuka berkomunikasi dengan berbagai kekuatan politik. Karena itu, setiap wacana yang keluar dari lingkaran tersebut mempunyai nilai politik lebih besar daripada sekadar opini individual.
Namun, satu hal harus ditegaskan: membicarakan kemungkinan percepatan tidak sama dengan membuktikan adanya agenda percepatan. Disinilah disiplin analisis diperlukan. Publik jangan terjebak pada dua ekstrem: menganggap pernyataan itu pasti merupakan desain politik tersembunyi, atau sebaliknya menganggapnya tidak memiliki konsekuensi politik sama sekali. Dalam political game, pernyataan terbuka dapat menjadi sinyal, pengujian respons, pembentukan agenda, atau sekadar peringatan terhadap kemungkinan krisis. Maknanya baru dapat di nilai dari tindakan berikutnya, aktor yang terlibat, desain kelembagaan yang muncul dan perubahan kebijakan yang menyertainya.
Secara konstitusional, persoalan ini mempunyai batas yang sangat tegas. Pasal 7 UUD 1945 menetapkan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden selama lima tahun dan dapat di pilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan. Mahkamah Konstitusi juga menegaskan bahwa masa jabatan hasil pemilu pada prinsipnya adalah lima tahun. Artinya, pemerintahan Prabowo-Gibran yang memperoleh mandat melalui Pemilu 2024 tidak boleh diperlakukan sebagai kekuasaan yang dapat di perpendek atau di perpanjang berdasarkan kalkulasi politik semata. Jika terjadi perubahan fundamental terhadap masa jabatan atau mekanisme suksesi, jalurnya harus tunduk pada konstitusi, bukan pada tekanan politik ekstra parlementer, kepentingan elite, atau rekayasa politik.
Karena itu, istilah “percepatan” harus dijelaskan secara hukum dan politik. Apakah yang di maksud percepatan pemilu, perubahan konfigurasi pemerintahan, perubahan kepemimpinan nasional, atau sekadar kemungkinan terjadinya krisis politik yang memaksa seluruh aktor menyiapkan skenario alternatif?. Pertanyaan ini penting karena Indonesia memiliki pengalaman 1966 dan 1998 ketika krisis ekonomi, tekanan masyarakat dan perubahan politik menghasilkan transisi kekuasaan yang sangat cepat. Tetapi fakta politik yang telah menjadi sejarah tidak boleh di pakai secara serampangan. Tahun 1998 adalah produk krisis multidimensi dengan konfigurasi politik dan konstitusional yang berbeda. Menggunakan 1998 sebagai prediksi otomatis untuk 2026–2029 justru dapat menghasilkan false alarm.
Data pemilu memperlihatkan mengapa wilayah Jawa dan Sumatera tetap menjadi arena strategis. Dalam DPT KPU RI pada Pemilu 2024 , Jawa Timur 31.402.838 pemilih (peringkat ke-2 suara pemilih terbesar di Indonesia), Jawa Tengah memiliki 28.289.413 pemilih (peringkat ke-3 suara pemilih terbesar di Indonesia), sedangkan Sumatera Utara 10.853.940 pemilih (peringkat ke-4 suara pemilih terbesar di Indonesia). Dengan demikian, tiga provinsi tersebut saja menyediakan lebih dari 70,5 juta pemilih terdaftar, sebuah basis elektoral yang terlalu besar untuk diabaikan oleh kekuatan politik mana pun. KPU juga menetapkan Prabowo-Gibran sebagai pasangan calon terpilih melalui Keputusan KPU Nomor 504 Tahun 2024 setelah proses hukum di Mahkamah Konstitusi. Maka, perebutan pengaruh menuju 2029 secara rasional akan sangat mempertimbangkan Jawa Tengah, Jawa Timur dan Sumatera Utara, sekaligus Jawa Barat yang mempunyai DPT sejumlah 35.714.901 pemilih terbesar peringkat pertama di Indonesia.
Di titik inilah narasi mengenai oligarki dimana konglomerat, cukong, para toke-toke, dan koruptor tidak akan nyaman bersama Prabowo apabila kekuasaan benar-benar dijalankan dengan hukum sebagai panglima, politik transaksional di putus, rente di tutup, dan penegakan hukum dilakukan secara konsisten tanpa pandang bulu. Sebab pemerintahan yang kuat dan mandiri akan mempersempit ruang tawar mereka: uang tidak lagi otomatis membeli akses, kedekatan tidak menjamin perlindungan, dan kekuasaan tidak dapat dijadikan instrumen untuk mempertahankan privilese. Disitulah pertaruhan Prabowo: apakah negara berdiri di atas kepentingan mereka, atau justru kepentingan mereka kembali berdiri di atas negara.
Masalahnya, pemerintahan Prabowo kini menghadapi variabel yang jauh lebih menentukan dari pada manuver elite: kondisi ekonomi dan persepsi publik. Survei SMRC yang dilaporkan Reuters pada Juli 2026 menunjukkan tingkat persetujuan terhadap Prabowo berada di 51,1 persen, turun dari 81,2 persen pada November 2025. Sebanyak 49,4 persen responden menilai kondisi ekonomi buruk atau sangat buruk, sementara hanya 15,7 persen yang menilainya baik. Penilaian terhadap pengelolaan politik juga rendah. Data ini tidak membuktikan adanya krisis legitimasi, tetapi cukup menjadi warning system: jika tekanan ekonomi bertemu dengan ketidakpuasan politik, ruang bagi spekulasi tentang “percepatan sejarah” menjadi semakin besar.
Karena itu, pertaruhan sebenarnya bukan apakah Budi Arie atau PROJO telah memiliki “ Percepatan Agenda Sebelum 2029”. Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah apakah pemerintahan Prabowo mampu memastikan bahwa seluruh proses politik menuju 2029 tetap berada dalam koridor konstitusi, pemilu yang kompetitif, hukum yang adil, institusi negara yang netral dan ekonomi yang mampu menjaga kepercayaan rakyat banyak. Stabilitas politik bukan berarti membungkam kritik atau mengunci kemungkinan pergantian kekuasaan; stabilitas justru berarti kekuasaan berjalan sesuai hukum dan pergantian kekuasaan berlangsung melalui mekanisme konstitusional. Pemilu nasional 2029 secara hukum bukan sesuatu yang harus “diciptakan”, karena kerangka konstitusional memang mengatur pemilu secara berkala lima tahunan.
Pada akhirnya, rezim Prabowo harus proaktif, progresif, dan konstitusional menghadapi wacana “percepatan” versi Budi Arie—bukan dengan slogan politik, tetapi dengan tindakan politik yang memperkuat demokrasi, memperbaiki ekonomi, menegakkan hukum tanpa pandang bulu bagi para koruptor, dan memastikan institusi negara tetap independen. Pemerintah tidak cukup menunggu “percepatan” menjadi krisis; ia harus mengantisipasi setiap gejala politik yang berpotensi mengganggu mandat konstitusional. Jika wacana itu hanya hipotesis, biarkan fakta membuktikannya; tetapi jika mulai berkembang menjadi mobilisasi, desain kelembagaan, perubahan aturan atau tekanan politik untuk memendekkan mandat pemerintahan, maka seluruh kekuatan demokrasi—DPR, partai politik, pers, akademisi, masyarakat sipil dan lembaga negara—wajib berdiri sebagai pagar konstitusi. Menyelamatkan demokrasi sekaligus menjaga mandat Prabowo sampai akhir masa jabatan bukan dua kepentingan yang bertentangan; justru itulah ukuran negara hukum: kekuasaan dipertahankan bukan dengan mengendalikan demokrasi, melainkan dengan membuat demokrasi bekerja.
Demikian.
Penulis Merupakan Praktisi Hukum, Pendiri Partai Gerindra SUMUT Dan Ketua Bidang Hukum Dan HAM MW KAHMI Sumut.










