PERCEPATAN 2029: MANUVER KEKUASAAN BUDI ARIE YANG MENGANCAM KONSTITUSI DAN DEMOKRASI

banner 468x60

Oleh: Adv. M. Taufik Umar Dani Harahap, S.H.

VALITO.CO | Pernyataan Budi Arie Setiadi mengenai kemungkinan “percepatan” sebelum 2029 tidak layak diperlakukan sekadar sebagai improvisasi politik. Ia berbicara tentang kemungkinan perubahan kalender politik nasional di luar skenario Pemilu 2029, bahkan ketika secara eksplisit mengajak pendengarnya memikirkan “alternatif” jika terjadi “percepatan sejarah”. Pernyataan itu disampaikan ketika ia berada di samping Presiden ke-7 Joko Widodo. Karena itu, yang perlu diuji bukan hanya maksud personal Budi Arie, melainkan implikasi konstitusional dari wacana tersebut.

Secara konstitusional, titik berangkatnya sederhana: Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang kalender kekuasaannya ditentukan oleh “insting politik”, keresahan sesaat, atau kalkulasi elite. UUD 1945 menetapkan masa jabatan Presiden lima tahun dan pemilihan Presiden secara langsung oleh rakyat. Karena itu, perubahan terhadap siklus kekuasaan nasional harus memiliki dasar hukum yang jelas, mekanisme konstitusional yang sah, serta tidak boleh lahir dari kehendak politik sekelompok orang. Konstitusi justru dibuat untuk memastikan bahwa ketika politik bergejolak, hukum tidak ikut kehilangan pijakan.

Disinilah relevansi pemikiran A.V. Dicey mengenai rule of law: kekuasaan tidak berada di atas hukum. Dalam negara konstitusional, bukan penguasa yang menentukan batas konstitusi, melainkan konstitusi yang menentukan batas penguasa. Maka, kalimat “kalau terjadi percepatan, kita siap tidak?” harus dibaca sebagai pertanyaan politik yang serius. Sebab, ketika perubahan fundamental terhadap mekanisme kekuasaan mulai dibayangkan sebelum tersedia dasar konstitusionalnya, persoalannya telah bergeser dari sekadar wacana menuju pengujian terhadap batas-batas kekuasaan.

Perbandingan dengan 1997–1999 juga harus ditempatkan secara proporsional. Pemilu 1999 memang berlangsung lebih cepat setelah runtuhnya Orde Baru, tetapi itu merupakan bagian dari transisi politik dan perubahan hukum pasca-Reformasi. Reformasi 1998 bukan preseden bahwa setiap keresahan sosial otomatis dapat menjadi alasan untuk mempercepat Pemilu. Justru pelajaran terpenting dari 1998 adalah bahwa perubahan kekuasaan harus memperoleh legitimasi melalui mekanisme politik dan hukum yang kemudian dibangun. Menjadikan “patahan sejarah” sebagai analogi tanpa menjelaskan mekanisme konstitusionalnya berisiko mengubah sejarah menjadi pembenaran politik.

Lebih problematis ketika keresahan masyarakat dan kondisi ekonomi dijadikan indikator untuk membuka kemungkinan percepatan. Krisis ekonomi dan demonstrasi adalah fakta sosial yang harus dijawab dengan kebijakan publik, bukan otomatis diterjemahkan menjadi alasan untuk mengubah jadwal konstitusional. Dalam demokrasi, keresahan rakyat adalah alarm bagi pemerintah untuk memperbaiki tata kelola, bukan cek kosong bagi elite politik untuk mengubah aturan permainan. Justru ketika masyarakat tidak puas, negara dituntut memperkuat partisipasi, transparansi, perlindungan hak, dan mekanisme koreksi—bukan memperlebar ruang diskresi kekuasaan.

Robert A. Dahl memberikan ukuran yang jauh lebih sehat untuk membaca demokrasi: pejabat pemerintahan harus dipilih melalui pemilu yang bebas dan adil; warga memiliki hak berpartisipasi, menyampaikan pendapat, memperoleh informasi alternatif, serta membentuk organisasi politik secara bebas. Dari perspektif ini, ancaman terhadap demokrasi bukan hanya kudeta atau pembubaran lembaga negara. Ancaman juga muncul ketika prosedur demokratis secara perlahan dikosongkan substansinya—ketika elite mulai membangun persepsi bahwa keadaan “abnormal” membutuhkan jalan politik di luar mekanisme normal.

Juan José Linz bahkan mengingatkan bahwa demokrasi tidak selalu runtuh melalui tank di jalan atau pengambilalihan kekuasaan secara terbuka. Keruntuhan dapat berlangsung dari dalam, melalui keputusan dan tindakan para aktor politik yang bekerja di dalam institusi demokrasi itu sendiri. Kajian Linz tentang keruntuhan rezim demokratis secara khusus menempatkan tindakan elite, krisis politik, dan melemahnya institusi sebagai bagian penting dalam proses tersebut. Karena itu, bahaya demokrasi modern justru sering bermula dari normalisasi gagasan bahwa aturan dapat disesuaikan ketika keadaan dianggap tidak normal.

Dalam perspektif Carl Schmitt, keadaan luar biasa selalu mengandung problem mendasar: siapa yang menentukan bahwa keadaan telah menjadi luar biasa, dan sampai di mana kekuasaan boleh bertindak atas nama keadaan tersebut? Pertanyaan itu sangat relevan bagi Indonesia. Jangan sampai “anomali”, “keresahan”, “kondisi ekonomi”, dan “percepatan sejarah” diproduksi menjadi narasi keadaan darurat, lalu digunakan untuk membenarkan langkah politik yang tidak memiliki fondasi konstitusional. Jika itu terjadi, keadaan darurat bukan lagi instrumen menyelamatkan negara, melainkan pintu masuk untuk menyelamatkan kekuasaan.

Karena itu, mengatakan bahwa pernyataan Budi Arie adalah “rencana” untuk menabrak konstitusi harus dibedakan dari kesimpulan bahwa pernyataannya membuka ruang politik yang berpotensi menguji batas konstitusi. Sampai saat ini, tidak terdapat bukti publik yang cukup untuk menyatakan telah ada keputusan resmi pemerintah atau desain kelembagaan untuk mempercepat Pemilu 2029. Bahkan Budi Arie kemudian memberikan klarifikasi dan meminta maaf atas polemik tersebut serta menyatakan bahwa ucapannya tidak berkaitan dengan Jokowi. Namun, klarifikasi personal tidak otomatis menghapus pertanyaan publik mengenai dampak politik dari gagasan yang telah dilemparkan ke ruang publik.

Justru karena belum menjadi keputusan resmi, wacana itu harus dihentikan pada level diskursus dan diuji secara terbuka. Konstitusi tidak boleh diperlakukan seperti peta yang dapat diubah setelah perjalanan politik dimulai. Jika memang ada persoalan sosial, ekonomi, atau politik yang serius, jawabannya adalah memperbaiki pemerintahan, membuka ruang dialog, memperkuat lembaga demokrasi, dan memastikan pemilu berlangsung bebas serta adil. Jika ada kebutuhan perubahan konstitusional, tersedia mekanisme konstitusional melalui MPR sebagaimana diatur UUD 1945. Tidak ada ruang yang sah bagi “percepatan” hanya karena elite merasa sejarah sedang bergerak lebih cepat.

Pada akhirnya, persoalan sesungguhnya bukan apakah Pemilu 2029 dapat dipercepat atau tidak, melainkan siapa yang berhak menentukan dan berdasarkan hukum apa. Demokrasi akan sehat apabila perubahan kekuasaan lahir dari konstitusi, bukan sebaliknya. Pemerintah boleh membaca tanda-tanda zaman, tetapi tidak boleh menjadikan “insting sejarah” sebagai sumber kewenangan. Sejarah 1998 seharusnya menjadi pelajaran bahwa kekuasaan yang kehilangan legitimasi dapat runtuh; sedangkan pelajaran demokrasi sesudahnya adalah bahwa perubahan harus dikembalikan kepada rakyat melalui hukum dan konstitusi. Maka, bila “percepatan” benar-benar hanya sebuah kemungkinan, maka kemungkinan itu harus di antisipasi, karena Otto von Bismarck berkata: “politik bukanlah ilmu pasti, melainkan seni kemungkinan.”. Begitupun bila ada tangan politik yang mulai menyusun skenarionya, publik wajib bertanya sejak awal: percepatan untuk menyelamatkan negara, atau percepatan untuk menyelamatkan kepentingan kekuasaan? Disitulah batas antara dinamika politik dan ancaman terhadap konstitusi mulai terlihat.

Demikian.

Penulis Merupakan Praktisi Hukum, Komisioner KPU Kota Medan Periode 2003-2008 Dan Alumni HMI

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *