Diduga APK Kebun Sisumut PTPN IV regional1.tidak punya hati nurani kepada Karyawan.

 

Valito.co

Labusel. Dalam keadaan Ekonomi seperti saat ini dimana kebutuhan hidup semangkin sulit, salah satu Kebun unit perusahaan PTPN IV regional1,Kebun Sisumut diduga membuat opini dimana salah satu peraturan perusahaan (SE,No 110) tentang Surat perjalanan dinas Berobat yg benar” merugikan pekerja(Karyawan).Kebun Sisumut Desa Persiapan Kecamatan Kota Pinang Kabupaten Labuhan Batu Selatan.

Adapun SE, tersebut berbunyi tentang pembayaran SPD berobat.yg tidak lagi diberikan kepada karyawan yg berobat.Awak media mencoba membaca SE tersebut, ternyata Dalam SE tersebut sama sekali tidak ada larangan untuk membayar SPD pasien berobat yg nota bene nya sesuai dengan aturan yg lama dimana diberikan SPD dan pasilitas lainya sesuai jarak tempuh. Dan aneh nya lagi SE yg menyatakan karyawan tidak diberikan SPD tersebut diterbitkan pada tahun 2020.

Dalam hal kejanggalan data awak media pun mencoba mengkomfirmasi melalui watsap kepada Asisten Personalia (APK ) yg berinisial (M). Terkait tentang SE tahun 2020 tersebut, beliau mengatakan Jadi utk pasien yg berangkat dri polibun ke FKTP (Klinik Aek Nabara) memang tdk diatur penyediaan transportasi & penggantian biaya transportnya dalam SE tsb bg. (Tidak ada dasar aturan utk membayarnya).

Kenapa SE yg diterbitkan pada tahun 2020 tersebut baru diberlakukan ditahun 2024. Kenapa tidak dari awal diberlakukan nya pak…!kembali lagi saudara (M) APK kebun sisumut mengatakan hal Itu diluar kewenangan saya knp bisa diberikan bg, dan alasan pastinya bisa bny faktor.
Yg jelas pelaksanaan hal tersebut saya tertibkan setelah 1 bln saya dinas (mutasi) ke kebun Sisumut bg.

Kan sudah jelas pak dalam SE tersebut tidak adanya pelarangan bawasanya pasien FKTP tidak diberikan SPD berobat ucap awak media….! lagi ” APK Kebun sisumut menjawab Kita jgn terlalu jauh membias membahasnya bg. Cukup yg diatur saja yg kita jalankan.Yg tdk diatur atau dilarang bkn berarti boleh dilakukan. Jelas dalam jawaban asisten personalia Kebun sisumut ini sedang menunjukan taring nya disini jelas” APK tidak mau mentaati aturan dan kebijakan dari perusahaan ,namun APK tersebut diduga membuat aturan sukahati dirinya sendiri.

Salah satu karyawan kebun sisumut inisial i, beliau menyampaikan sayang sekali atas perilaku yg dibuat APK kebun sisumut ini yg berinisial M ,yg kami tau sebelum beliau menjabat APK dikebun sisumut APK sebelum ya tidak memberlakukan hal yg seperti ini pak, karena beliau tau hal ini sangat bertentangan dengan aturan sebelum nya dan sangat tidak bijaksana bila mana hal itu diberlakukan kepada seluruh karyawan, dimana setiap karyawan tidak diberikan pasilitas berobat, jgnkan SPD kendaraan pun tidak diberikan. Bagaimana kalau karyawan tersebut sakit yg tidak bisa membawa kendaraan ya sendiri tentu sangat bertentangan dengan kemanusiaan dimana jarak tempuh kebun sisumut ke rumah sakit sripamela aeknabara berjarak lebih kurang 25 km, Ucap beliau dengan rasa kecewa.

Awak media mencoba menkompirmasi kepada APK dari beberapa Kebun PTPN IV regional1.semua apk yg dikompirmasi memberitanggapan tentang hal SE 110 tersebut, yaitu Tentang pedoman pelayanan kesehatan tahun 2020. Tidak harus seperti itu juga BG mempedomani atau mengartikan isi dari SE,110 tersebut.

Kebun kita msh terus kita berikan Pasilitas,seperti SPD dan Yg lain nya kepada seluruh pekerja (karyawan) yg berobat. Jgnla kita kehilangan hati nurani kita ,pasilitas yg kita berikan untuk berobat kepada seluruh karyawan juga tidak melanggar aturan yg sudah diatur oleh perusahaan. Inti dari hal ini jgn kaku” kalila kita sebagai pimpinan, sebab kita ditugaskan sebagai pimpinan salah satu nya harus bisa mengambil keputusan yg bijak dan ber Akhlak Ucap salah satu APK yg dikompirmasi melalui telpon. (Sep,Iwan black).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *