Jangan Bebankan Rakyat Menyelamatkan Rupiah, Rampas Saja Harta Koruptor

banner 468x60

Nilai tukar rupiah kembali memasuki zona yang mengkhawatirkan. Pada 5 Juni 2026, kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat berada di kisaran Rp18.080 per dolar AS dan bahkan sempat diperdagangkan di atas Rp18.129,50 per dolar AS. Angka ini bukan sekadar statistik moneter, melainkan sinyal bahwa pasar sedang menguji tingkat kepercayaan terhadap kemampuan negara menjaga stabilitas ekonomi dan tata kelola pemerintahan.

Dalam kondisi seperti ini, resep yang paling sering muncul adalah penghematan anggaran, pengetatan fiskal, kenaikan suku bunga, atau bahkan pengurangan berbagai subsidi yang pada akhirnya membebani masyarakat. Pada hal pertanyaan mendasarnya sederhana: mengapa rakyat yang harus terus-menerus di minta berkorban ketika kerugian negara akibat korupsi bernilai ratusan triliun rupiah masih banyak yang belum berhasil dipulihkan?.

Pelemahan rupiah tidak dapat terus-menerus dijelaskan semata oleh faktor eksternal seperti kebijakan suku bunga Amerika Serikat atau gejolak geopolitik global. Dalam perspektif ekonomi politik, nilai tukar juga merupakan refleksi tingkat kepercayaan pasar terhadap kualitas institusi negara. Ketika korupsi dipersepsikan semakin sulit di berantas, penegakan hukum di nilai tidak konsisten, dan pemulihan aset hasil kejahatan berjalan lamban, investor akan menilai risiko Indonesia semakin tinggi. Data 2025 terbaru dari Transparency International menunjukkan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia turun menjadi 34 dari skala 100 dan merosot ke peringkat 109 dari 180 negara, sementara berbagai kasus mega-korupsi dengan potensi kerugian negara mencapai ratusan triliun rupiah terus terungkap. Ironisnya, di saat masyarakat menunjukkan kecenderungan perilaku anti korupsi yang relatif baik berdasarkan Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) BPS, negara justru masih menghadapi tantangan serius dalam membangun kepastian hukum dan efek jera terhadap pelaku korupsi. Dalam konteks ini, pelemahan rupiah sesungguhnya bukan hanya persoalan moneter, melainkan cermin dari krisis kepercayaan terhadap tata kelola negara; pasar tidak sekadar menghitung cadangan devisa dan suku bunga, tetapi juga mengadili sejauh mana Indonesia mampu menegakkan hukum dan memastikan bahwa kekayaan negara tidak terus mengalir ke kantong segelintir elite.

Para pakar anti korupsi sejak lama mengingatkan bahwa hukuman mati dan penjara saja tidak cukup . Koruptor atau keluarga para koruptor sering kali tetap menikmati hasil kejahatan korupsi tersebut. Karena itu, pendekatan yang lebih efektif adalah memiskinkan koruptor melalui perampasan aset koruptor secara maksimal. Logikanya sederhana: jika korupsi tidak lagi menghasilkan keuntungan ekonomi, maka peluang melakukan korupsi akan menurun drastis.

Presiden Prabowo Subianto sesungguhnya memiliki momentum politik yang sangat kuat untuk mengambil langkah bersejarah tersebut. Di tengah tekanan terhadap rupiah, pemerintah dapat menjadikan agenda pemulihan aset hasil korupsi sebagai kebijakan ekonomi nasional. Ini bukan sekadar agenda hukum, melainkan strategi memperkuat keuangan negara dan mengembalikan kepercayaan pasar terhadap Indonesia.

Dana hasil perampasan aset koruptor memang tidak secara otomatis menguatkan rupiah dalam semalam. Mekanisme moneter jauh lebih kompleks dari pada itu. Namun aset yang berhasil dipulihkan dapat memperkuat posisi fiskal negara, mengurangi kebutuhan pembiayaan melalui utang, memperbesar ruang investasi produktif, serta mengirimkan sinyal kuat kepada investor bahwa Indonesia serius membersihkan praktik rente dan korupsi. Dalam ekonomi modern, sinyal kepercayaan sering kali sama pentingnya dengan angka-angka fundamental.

Lebih jauh lagi, setiap rupiah yang berhasil direbut kembali dari koruptor merupakan rupiah yang tidak perlu dipungut dari rakyat melalui pajak tambahan, kenaikan tarif, atau pengurangan pelayanan publik. Rakyat sudah terlalu lama membayar biaya korupsi dalam bentuk jalan yang rusak, sekolah yang terbengkalai, pelayanan kesehatan yang buruk, dan kini melalui melemahnya daya beli akibat depresiasi rupiah.

Sejarah menunjukkan bahwa negara-negara yang berhasil melakukan pemberantasan korupsi secara sistematis umumnya mengalami peningkatan kepercayaan investor dan penguatan kapasitas fiskal negara. Bukan karena korupsi menjadi satu-satunya faktor ekonomi, tetapi karena pasar membaca adanya kepastian hukum, efisiensi birokrasi, dan keberanian politik untuk menegakkan aturan tanpa pandang bulu.

Karena itu, ketika rupiah melemah hingga menyentuh level psikologis Rp18.000 per dolar AS, fokus pemerintah tidak boleh semata-mata pada intervensi pasar valuta asing atau retorika bahwa fundamental ekonomi masih kuat. Pasar membutuhkan tindakan nyata. Salah satu tindakan yang paling mudah dipahami publik adalah memastikan bahwa setiap koruptor kehilangan seluruh hasil kejahatannya dan mengembalikannya kepada negara.

Pada akhirnya, jika pemerintah benar-benar ingin menunjukkan keberpihakan kepada rakyat, maka jangan lagi menjadikan rakyat sebagai pihak pertama yang harus menanggung biaya penyelamatan ekonomi. Mulailah dari mereka yang selama ini menggerogoti keuangan negara. Jangan bebankan rakyat menyelamatkan rupiah. Rampas saja harta koruptor. Sebab ketika uang hasil korupsi kembali ke kas negara dan kepercayaan terhadap penegakan hukum pulih, yang diselamatkan bukan hanya nilai tukar rupiah, melainkan juga martabat republik ini.

Demikian.

Penulis Adv Muhammad Taufik Umar Dani Harahap, SH., Merupakan Praktisi Hukum Dan Aktivis Gerakan Rakyat Banyak.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *