LABUSEL | VALITO.CO
Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) akan segera memanggil dan memeriksa IP, S.Pd., Penanggung Jawab (PJ) Kepala Desa Ujung Gading, Kecamatan Sungai Kanan, terkait pelaksanaan anggaran dana desa tahun 2024.
Hal ini menyusul adanya dugaan penyelewengan dalam proyek rehabilitasi gedung aula Kantor Desa Ujung Gading, Kecamatan Sei Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Proyek tersebut didanai oleh anggaran dana desa tahun 2024, namun hingga akhir Januari 2025, proyek tersebut belum selesai. Padahal, seharusnya proyek tersebut sudah harus selesai 100% paling lambat pada 31 Desember 2024. Proyek ini menelan anggaran sebesar Rp119.443.200 sesuai dengan rencana anggaran yang telah ditetapkan.

Selain itu, yang menimbulkan pertanyaan adalah pembangunan atau rehabilitasi aula kantor kepala desa Ujung Gading yang 100% menggunakan dana desa. Hal ini dinilai melanggar ketentuan yang berlaku, karena penggunaan dana desa untuk proyek semacam ini hanya diperbolehkan maksimal 10% dari total anggaran, dan itu pun hanya untuk desa yang telah mencapai status Desa Mandiri. Sementara itu, Desa Ujung Gading, Labuhanbatu Selatan, belum termasuk dalam kategori Desa Mandiri.
Dilansir dari tim media goresnews ketika mengkonfirmasi, bahwa Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) Inspektorat Labuhanbatu Selatan, Agung, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Senin (3/3/2025), mengatakan, sudah mengecek rekapan surat masuk pengaduan.
“Surat tersebut memang ada. Namun, pemeriksaan belum terjadwalkan karena kami masih menangani pengaduan lainnya. Meski begitu, kami akan segera memprosesnya mengingat surat tersebut sudah lama masuk,” jelasnya.(Tim)