LABUSEL | VALITO.CO
Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan Buka Seleksi Calon anggota Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD).
Dalam rangka meningkatkan efektivitas penyelenggaraan perlindungan anak di labuhanbatu Selatan, pemkab labusel melalui panitia seleksi melakukan penjaringan seleksi calon anggota KPAD Labusel Tahun 2022 yang di mulai sejak tanggal 12 September s.d 16 September 2022, Namun disebabkan masih sepi pendaftar, Panitia Seleksi Melakukan Perpanjangan dan Perubahan Tahapan sebagai berikut :
Pengumuman dan Pendaftaran dimulai tanggal 12 September sampai dengan tanggal 23 September 2022
Verifikasi Berkas administrasi tanggal 26 September 2022
Pengumuman hasil verifikasi berkas Administrasi 27 September 2022
Ujian tertulis dan wawancara tanggal 29 September 2022
Pengumuman hasil ujian tertulis dan wawancara tanggal 3 Oktober 2022
Adapun syarat syaratnya sebagai berikut
• Warga Negara Republik Indonesia
• Pendidikan minimal Sarjana (S1)
• Berdomisili di Kabupaten Labuhanbatu Selatan
• Usia minimal 25 Tahun
• Berbadan Sehat dan Bebas Narkoba
• Berkelakuan baik
• Memiliki kepedulian, komitmen pengabdian, pengalaman dalam bidang perlindungan anak
• Bukan anggota dan pengurus partai politik
• Bukan anggota legislatif dan yudikatif.
• ASN yang berasal dari Pemerintah Daerah sebagai anggota KPAD direkomendasikan oleh Sekretaris Daerah.
Berkas yang harus dipersiapkan pendaftar adalah:
1. Surat permohonan menjadi anggota KPAD dan ditanda tangani diatas materai 10.000 yang ditujukan kepada Ketua Panitia Seleksi Komisi Perlindungan Anak Daerah Labuhanbatu Selatan Tahun 2022.
2. Fotocopy E-KTP
3. Fotocopy Kartu Keluarga
4. Daftar Riwayat Hidup.
5. Fotocopy ijazah dan transkip nilai pendidikan terakhir yang dilegalisir
6.Foto Copy Surat Keterangan Cacatan Kepolisian ( SKCK ) dari Kepolisian.
7. Surat Keterangan tidak pernah di pidana dari Pengadilan Negeri
8. Pas Foto terbaru berwarna Latar belakang Merah ukuran 4×6 sebanyak 5 lembar.
9. Surat keterangan Berbadan Sehat Dan bebas Narkoba dari Rumah sakit Pemerintah
10. Membuat Surat Pernyataan Bermaterai yang menyatakan :
-Setia Kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita proklamasi 17 agustus 1945
-Bersedia Mengundurkan diri dari Anggota Partai Politik
– Tidak Pernah Terlibat Dalam Pelanggaran Hak Anak
-Berkomitmen Menjalankan Tugas Sebagai Anggota KPAD
11. Surat izin persetujuan tertulis dari Pimpinan tempat bekerja atau Surat Pengunduran diri apabila terpilih menjadi Anggota KPAD (Bagi Yang bekerja di Instansi Pemerintah/Perusahaan).
Untuk informasi lengkapnya dapat dilihat pada papan pengumuman Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Dan Keluarga Berencana di komplek perkantoran Bupati Labuhanbaru Selatan dan di papan pengumuman kantor Camat sekabupaten Labuhanbatu Selatan.
Keterangan Labih lanjut dapat menghubungi Panitia Pelaksana
No Hp. 082299508591
Wa. 081248123200 (Husni Mubarok M.Pd.)