Peredaran Judi Togel di Kecamatan Namorambe Masih Marak Meski Ada Penangkapan

(Foto: Buku bergambar judi togel (erek-erek.)

DELI SERDANG | VALITO.CO

Praktik judi togel jenis “Tebak Angka” (Toto Gelap 303) masih merajalela di wilayah hukum Polsek Namorambe, meski baru-baru ini terjadi penangkapan terhadap seorang juru tulis judi tersebut.

Pada Rabu, 11 Juni 2025, sekitar pukul 20.00 WIB, Satuan Polresta Deli Serdang yang kerap dipanggil “Keris Sembiring” menangkap seorang pelaku di sebuah warung kopi di Dusun L, Desa Namorambe. Namun, berdasarkan pantauan tim media Valito.co di lapangan, peredaran judi togel sebagai “penyakit masyarakat” ini tetap berjalan aktif.

Masyarakat setempat mengeluh dan meminta Polresta Deli Serdang bersikap tegas tanpa tebang pilih dalam memberantas judi togel. “Kami berharap praktik ini dibersihkan secara menyeluruh di seluruh desa di Kecamatan Namorambe,” ujar seorang warga.

Warga juga menyayangkan sikap Polsek Namorambe yang dinilai lamban menindak pelaku. “Selama ini, judi togel bebas beroperasi dengan omset puluhan juta per hari tanpa gangguan. Penangkapan justru dilakukan oleh Polresta, bukan Polsek setempat,” tambahnya.

Kecurigaan muncul bahwa ada pihak tertentu yang melindungi praktik ini. “Besar dugaan oknum Polsek menerima upeti. Ada beberapa merek judi togel yang beroperasi di sini,” tutur Rudi Brahmana, salah satu warga.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Kapolsek Namorambe terkait keluhan masyarakat.(Rudi Brahmana) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *