Oleh: Adv. Muhammad Taufik Umar Dani Harahap, S.H.
VALITO.CO | Padatanggal 18 Agustus bukan sekadar hari setelah Proklamasi. Pada 18 Agustus 1945, PPKI mengesahkan UUD 1945 dan membentuk fondasi konstitusional Republik Indonesia. Karena itu, memperingatinya semestinya bukan dengan seremoni, melainkan dengan pertanyaan yang lebih mendasar: apakah negara benar-benar menjalankan kehendak rakyat yang telah dituangkan ke dalam konstitusi? Konstitusi tidak boleh diperlakukan sebagai teks sakral yang dibacakan berulang-ulang, tetapi diabaikan dalam praktik. Ia adalah hukum dasar yang membatasi kekuasaan sekaligus memerintahkan negara bekerja untuk rakyat.
Secara konstitusional, sumber kekuasaan negara bukan pejabat, partai politik, birokrasi, modal, ataupun kelompok kepentingan. Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Maknanya jelas: rakyat adalah pemegang kedaulatan, sedangkan aparatur negara adalah pemegang mandat. Dalam perspektif negara hukum, kekuasaan tidak memperoleh legitimasi hanya karena seseorang menduduki jabatan. Kekuasaan menjadi sah ketika dijalankan berdasarkan hukum, dalam batas kewenangan, dan untuk mencapai tujuan konstitusional.
Disinilah konstitusi berbeda dari mantra. Mantra cukup diucapkan; konstitusi harus dilaksanakan. Mantra tidak mengenal mekanisme pertanggungjawaban publik; konstitusi justru membangun sistem pembatasan kekuasaan, pengawasan, checks and balances, serta pertanggungjawaban hukum. Jimly Asshiddiqie berulang kali menempatkan konstitusi sebagai instrumen pembatasan kekuasaan agar pemerintahan tidak berubah menjadi kekuasaan yang sewenang-wenang. Karena itu, semakin besar kewenangan seorang pejabat, semakin besar pula kewajiban konstitusionalnya untuk mempertanggungjawabkan penggunaan kewenangan tersebut.
Konstitusi juga tidak berhenti pada pengaturan siapa berkuasa dan bagaimana kekuasaan di bagi. Pembukaan UUD 1945 memberikan ukuran yang sangat konkret mengenai untuk apa negara didirikan: melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Dengan demikian, keberhasilan pemerintahan tidak semestinya hanya di ukur melalui pertumbuhan ekonomi, besarnya investasi, pembangunan fisik, atau stabilitas fiskal. Ukuran akhirnya adalah apakah kekuasaan negara menghasilkan perlindungan, kesejahteraan, kecerdasan, dan keadilan bagi rakyat.
Perspektif ekonomi memperkuat ukuran tersebut. Joseph E. Stiglitz, dalam kajiannya mengenai ketimpangan, mengingatkan bahwa pasar dan pertumbuhan ekonomi tidak otomatis menghasilkan distribusi kesejahteraan yang adil. Dalam konteks Indonesia, APBN, pengelolaan sumber daya alam, kebijakan perpajakan, perizinan, subsidi, pembangunan infrastruktur, hingga pengelolaan BUMN harus di lihat dari pertanyaan sederhana: siapa yang memperoleh manfaat dan siapa yang menanggung bebannya? Jika keuntungan terkonsentrasi pada kelompok tertentu sementara biaya sosial, utang, kerusakan lingkungan, dan ketidakpastian ekonomi dibebankan kepada masyarakat luas, maka negara harus mengoreksi kebijakan tersebut berdasarkan mandat keadilan sosial.
Karena itu, aparatur negara tidak boleh memahami loyalitas secara buta dan keliru. Loyalitas tertinggi aparatur bukan kepada individu, jaringan kekuasaan, kepentingan bisnis, atau kepentingan politik sesaat, melainkan kepada konstitusi dan negara. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menegaskan persamaan kedudukan warga negara dalam hukum dan pemerintahan serta kewajiban menjunjung hukum tanpa kecuali. Prinsip ini merupakan pagar terhadap personalisasi kekuasaan. Jabatan adalah amanah publik, bukan kepemilikan pribadi. Surat keputusan, kewenangan administratif, diskresi, anggaran, dan fasilitas negara semuanya berasal dari mandat hukum yang pada akhirnya bersumber dari kedaulatan rakyat.
Problem terbesar muncul ketika hukum hanya digunakan sebagai legitimasi formal terhadap keputusan yang sejak awal lebih mengutamakan kepentingan kekuasaan. Di titik itu, negara hukum dapat mengalami pembusukan dari dalam: prosedur tetap berjalan, dokumen tetap diterbitkan, rapat tetap dilaksanakan, tetapi substansi kebenaran dan keadilan ditinggalkan. Dalam perspektif politik, inilah bahaya yang oleh Francis Fukuyama dikaitkan dengan lemahnya institusi dan dominasi kepentingan sempit atas kepentingan publik. Negara tidak runtuh karena tidak memiliki aturan; negara dapat rusak ketika aturan ada, tetapi kekuasaan tidak lagi tunduk pada tujuan dalam aturan tersebut.
Karena itu, korupsi, kolusi, nepotisme, konflik kepentingan, manipulasi kebijakan, penyalahgunaan anggaran, dan praktik rente bukan sekadar pelanggaran administratif atau pidana yang berdiri sendiri. Jika berlangsung sistematis, semuanya dapat merusak rantai kedaulatan rakyat. Rakyat memilih dan membiayai negara, tetapi manfaat kekuasaan kemudian dinikmati oleh segelintir elite. Pada tahap paling ekstrem, hukum bukan lagi instrumen perlindungan rakyat, melainkan tameng bagi kepentingan yang menguasai institusi. Disitulah istilah “mafia state” oleh David Kaplan menjadi peringatan serius: ketika negara secara formal tetap berdiri, tetapi sebagian mekanisme kekuasaannya bekerja untuk kepentingan jaringan, bukan kepentingan publik.
Maka empat tujuan negara dalam Pembukaan UUD 1945 harus diterjemahkan menjadi indikator yang dapat diukur. Perlindungan berarti hukum dan negara hadir ketika warga dirampas haknya. Kesejahteraan berarti pertumbuhan dan kebijakan fiskal diterjemahkan menjadi kesempatan ekonomi dan distribusi manfaat yang lebih adil. Mencerdaskan berarti pendidikan berkualitas tidak boleh menjadi privilese kelas tertentu. Keadilan sosial berarti kebijakan negara tidak boleh secara sistematis memindahkan keuntungan kepada kelompok kuat dan memindahkan risiko kepada masyarakat lemah. Konstitusi harus turun dari teks menjadi kebijakan, dari kebijakan menjadi anggaran, dari anggaran menjadi pelayanan, dan dari pelayanan menjadi perubahan nyata dalam kehidupan rakyat.
Pada akhirnya, memperingati UUD 1945 bukanlah mengulang kalimat-kalimat konstitusional dengan suara lantang, melainkan memastikan kalimat tersebut bekerja dalam kehidupan bernegara yang rasional (masuk akal). Konstitusi bukan mantra, bukan pula ornamen kekuasaan. Ia adalah batas, mandat, sekaligus ukuran pertanggungjawaban dari aparatus negara. Aparatur negara bukan pemilik Republik; mereka adalah pelayan yang memperoleh kewenangan dari rakyat melalui konstitusi. Karena itu, setiap pejabat harus memahami satu prinsip sederhana tetapi fundamental: kehendak rakyat yang telah dikonstitusikan adalah perintah hukum bagi negara. Ketika kekuasaan menyimpang dari perintah itu, yang dipertaruhkan bukan hanya jabatan seorang pejabat, melainkan legitimasi negara hukum dan martabat Republik Indonesia.
Merdeka….!
Demikian.
Penulis Merupakan Praktisi Hukum Dan Ketua Bidang Hukum Dan HAM MW KAHMI Sumut.










