LABURA | VALITO.CO
Unit reskrim Polsek Na IX-X Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan seorang pria pelaku pencurian mesin pompa air di area PT Marbau Jaya Indah Raya (MJIR). Penangkapan ini dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Pendi Marico, A.Md, dan dilakukan setelah menerima laporan dari Suhar(50), seorang karyawan keamanan perusahaan tersebut.
Kejadian ini terjadi pada Kamis, 26 /9/2024, di Dusun III, Desa Pulo Jantan, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Menurut laporan, sebuah mesin pompa air jenis Robin dan tutup box hidrolik yang terbuat dari besi baja milik perusahaan hilang dari area pabrik kelapa sawit. Atas kejadian ini, PT Marbau Jaya Indah Raya mengalami kerugian sebesar Rp10.000.000.
Sekian bulan di lakukan penyelidikan dan dari masyarakat , posisi pelaku ditemukan di Dusun III Desa Pulo Jantan. Dengan Gerak cepat, Unit Reskrim Polsek Na IX-X segera menuju lokasi dan mengamankan tersangka saat berada di depan rumahnya. Pelaku yang diketahui berinisial R alias Kewek(45), warga Kampung Jawa Desa Pulo Jantan, tersangan berhasil ditangkap pada Selasa( 8 /10/2024), sekitar pukul 10.00 WIB.
Setelah dilakukan interogasi di tempat, pelaku mengakui perbuatannya dan segera dibawa ke Polsek Na IX-X untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Benhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu, AKP Syafrudin kepada media mejelaskan, benar Polsek NA IX-X ada melakukan penangkapan tersangka pencurian pompa air milik PT MJIR dan selalu tanggap siap merespon cepat setiap laporan dari masyarakat maupun perusahaan.
“Tindakan ini adalah komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Kami berharap dengan adanya kerja sama yang baik antara masyarakat dan kepolisian, kasus seperti ini dapat segera diatasi dan diproses secara hukum,” jelasnya. Kasi Humas
Sekarang tersangka sudah di amankan dan di lakukan pemeriksaan di Polsek NA IX-X polres labuhan batu untuk di peroses hukum lebih lanjut. Tutupnya.(Basri)