Koruptor Miskinkan Rakyat, Negara Wajib Miskinkan Koruptor: Prabowo Harus Segera Terbitkan PERPU Perampasan Aset

banner 468x60

VALITO.CO | Melemahnya nilai tukar rupiah hingga berada di kisaran Rp18.145 per dolar Amerika Serikat pada 9 Juni 2026 tidak dapat di pandang semata-mata sebagai gejala ekonomi yang berdiri sendiri. Di balik pergerakan kurs terdapat faktor yang lebih fundamental, yaitu tingkat kepercayaan pasar terhadap kemampuan negara menegakkan hukum, menjaga tata kelola pemerintahan, dan melindungi kekayaan publik dari praktik korupsi. Ketika korupsi dibiarkan menggerogoti institusi negara, pasar membaca bahwa risiko berusaha di Indonesia semakin tinggi. Akibatnya modal keluar, investasi tertahan, dan rupiah terus berada dalam tekanan.

Dalam konteks itulah gagasan penerbitan PERPU Perampasan Aset Koruptor menjadi semakin relevan dan mendesak. Selama ini sistem hukum pidana korupsi di Indonesia terlalu berfokus pada pemidanaan badan pelaku, sementara pemulihan kerugian negara sering kali berjalan lambat dan tidak sebanding dengan nilai kerugian yang ditimbulkan. Koruptor juga ada bebas dari peradilan dan dapat di penjara beberapa tahun, tetapi keluarga dan jaringan bisnisnya tetap menikmati hasil kejahatan yang tersimpan dalam bentuk tanah, bangunan, saham, rekening, perusahaan cangkang, hingga aset yang ditempatkan di luar negeri.

Data pemantauan tren penindakan korupsi tahun 2024 yang di rilis oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) menunjukkan fakta yang mengkhawatirkan. Sepanjang tahun 2024 hanya terdapat 364 kasus korupsi yang ditangani aparat penegak hukum dengan 888 tersangka. Angka tersebut merupakan yang terendah dalam lima tahun terakhir dan turun lebih dari 50 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Ironisnya, pada saat yang sama nilai potensi kerugian negara justru melonjak hingga sekitar Rp279,9 triliun. Fenomena ini menunjukkan bahwa korupsi yang terjadi semakin besar nilainya, sementara kapasitas penindakannya justru mengalami kemunduran.

Lebih mengkhawatirkan lagi, laporan pemantauan vonis korupsi menunjukkan bahwa rata-rata hukuman penjara yang dijatuhkan kepada pelaku korupsi hanya sekitar tiga tahun tiga bulan. Sementara itu, pengembalian kerugian negara masih sangat jauh dari total kerugian yang ditimbulkan. Kondisi ini menimbulkan persepsi publik bahwa korupsi masih merupakan kejahatan yang memiliki risiko rendah tetapi keuntungan sangat tinggi. Dalam teori ekonomi kejahatan Gary Becker, seseorang akan terdorong melakukan kejahatan ketika manfaat yang diperoleh lebih besar daripada risiko hukuman yang dihadapi. Karena itu, memiskinkan koruptor sesungguhnya jauh lebih menakutkan daripada sekadar memenjarakannya.

Di sinilah kelemahan mendasar sistem hukum Indonesia saat ini. Banyak perkara korupsi berakhir dengan putusan bebas, lepas, atau hukuman yang relatif ringan. Sebagian perkara kandas karena kelemahan pembuktian, kesalahan konstruksi dakwaan, atau proses peradilan yang berlarut-larut. Dalam situasi demikian, aset hasil korupsi sering kali telah dipindahkan, disamarkan, atau dialihkan kepada pihak lain. Negara akhirnya kalah cepat dibandingkan para pelaku kejahatan keuangan yang memiliki akses terhadap konsultan, jaringan bisnis, dan teknologi pencucian uang yang semakin canggih.

Karena itu, konsep Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCBF) atau perampasan aset tanpa menunggu putusan pidana patut dipertimbangkan secara serius. Mekanisme ini telah digunakan di berbagai negara untuk menghadapi pelaku korupsi, pencucian uang, dan kejahatan terorganisir, terstruktur , sistematis dan melibatkan banyak orang, dimana berhasil menyembunyikan aset hasil kejahatan. Prinsip dasarnya sederhana: negara tidak hanya mengejar pelaku, tetapi juga mengejar hasil kejahatan. Jika terdapat bukti kuat bahwa suatu aset berasal dari tindak pidana korupsi, maka negara dapat mengajukan perampasan dengan mekanisme bernegara yang cepat dan tidak bertele-tele atau khusus, meskipun pelaku melarikan diri, meninggal dunia, atau proses pidananya mengalami hambatan.

Lembaga kridibel seperti ICW, TI, KPK, Kejaksaan Agung, dan PPATK sesungguhnya telah memiliki pengalaman dalam melacak aliran dana, transaksi mencurigakan, serta skema pencucian uang lintas negara. Namun tanpa instrumen hukum yang lebih agresif, hasil pelacakan tersebut sering kali tidak berujung pada pemulihan aset secara optimal. Negara membutuhkan payung hukum yang mampu memotong rantai pencucian uang sejak dini sebelum aset berpindah tangan berkali-kali dan sulit ditelusuri.

Dari perspektif ekonomi makro, perampasan aset koruptor bukan sekadar agenda penegakan hukum, melainkan juga instrumen pemulihan fiskal. Setiap rupiah hasil korupsi yang berhasil dikembalikan ke kas negara dapat digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, subsidi produktif, hingga penguatan cadangan fiskal. Ketika publik melihat negara mampu merebut kembali kekayaan yang dicuri koruptor, kepercayaan terhadap institusi meningkat. Kepercayaan inilah yang menjadi modal utama bagi stabilitas pasar keuangan dan nilai tukar rupiah.

Presiden Prabowo Subianto di desak rakyat banyak untuk menyikapi momentum politik yang sangat penting tersebut. Di tengah tuntutan publik terhadap pemberantasan korupsi yang konsisten, dimana wujud dari pemerintah menunjukkan keberpihakan yang nyata, jelas dan terang-benderang kepada rakyat. Jika negara mampu menunjukkan bahwa korupsi tidak lagi menghasilkan keuntungan ekonomi bagi pelakunya, maka efek jera akan tercipta secara alami. Koruptor tidak hanya takut masuk penjara, tetapi juga takut kehilangan seluruh kekayaan yang diperoleh secara melawan hukum.

Pada akhirnya, persoalan terbesar Indonesia bukan semata-mata kurangnya sumber daya alam, kurangnya investasi, atau lemahnya potensi ekonomi. Persoalan terbesar kita adalah kebocoran kekayaan negara yang terus berlangsung akibat korupsi. Karena itu, slogan “Koruptor Miskinkan Rakyat, Negara Wajib Miskinkan Koruptor” bukanlah sekadar retorika politik. Ia merupakan prinsip keadilan yang sejalan dengan semangat konstitusi. Ketika rakyat diminta berkorban menghadapi tekanan ekonomi dan pelemahan rupiah, negara tidak boleh ragu mengambil tindakan luar biasa terhadap mereka yang selama ini memperkaya diri dari uang rakyat : ‘para koruptor itu telah menari-nari di atas amanat penderitaan rakyat banyak’. PERPU Perampasan Aset Koruptor bukan lagi sekadar pilihan kebijakan, melainkan kebutuhan nasional yang mendesak demi memulihkan kepercayaan publik, memperkuat negara, dan menjaga masa depan Indonesia.

Demikian.

Penulis Adv Muhammad Taufik Umar Dani Harahap, SH Merupakan Praktisi Hukum Dan Pendiri Partai Gerindra Sumut.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *