Puluhan Tahun Laporan Merugi, Alumni Mendesak AGRINAS Segera Ambil Alih Kebun USU Tabuyung!

banner 468x60

VALITO.CO | Selama puluhan tahun, Kebun Universitas Sumatera Utara (USU) di Tabuyung, Kabupaten Mandailing Natal, berdiri sebagai salah satu aset pendidikan terbesar yang pernah diberikan negara kepada perguruan tinggi. Dengan luas yang disebut mencapai sekitar 10.000 hektare, kawasan ini semestinya menjadi laboratorium alam raksasa bagi pengembangan ilmu kehutanan, pertanian tropis, konservasi lingkungan, dan pemberdayaan masyarakat pedesaan. Namun perjalanan sejarah justru menunjukkan ironi yang menyakitkan. Di tengah luasnya aset yang dimiliki, publik berkali-kali mendengar laporan mengenai minimnya kontribusi ekonomi, lemahnya pengelolaan, dan berbagai persoalan tata kelola yang tak kunjung terselesaikan.

Lahan tersebut pada awalnya diberikan dalam semangat besar pembangunan pendidikan nasional. Ketika pemerintah menetapkan konsep Land College University, negara memiliki harapan agar perguruan tinggi tidak hanya menjadi pusat teori, tetapi juga pusat produksi ilmu pengetahuan yang terhubung langsung dengan realitas lapangan. Dalam konsep itu, tanah negara bukanlah hadiah, melainkan amanah. Amanah yang harus menghasilkan penelitian, inovasi, pendidikan praktis, dan manfaat sosial bagi masyarakat sekitar. Ketika amanah itu gagal diwujudkan, pertanyaan publik menjadi sangat wajar: untuk apa ribuan hektare tanah negara dipertahankan jika manfaatnya tidak kembali kepada negara dan rakyat?.

Persoalan semakin serius ketika berbagai laporan dan diskusi publik mulai menyoroti dugaan ketidaksesuaian pemanfaatan lahan dengan tujuan awal pemberiannya. Sebagian kawasan disebut tidak produktif, sebagian lainnya dikabarkan berada dalam penguasaan pihak-pihak tertentu yang tidak memiliki hubungan langsung dengan misi pendidikan. Jika informasi tersebut benar, maka yang hilang bukan sekadar potensi pendapatan, melainkan juga hilangnya kesempatan generasi mahasiswa untuk memanfaatkan aset negara sebagai sarana pendidikan dan penelitian.

Dari perspektif ekonomi, kerugian terbesar bukanlah angka yang tercatat dalam laporan keuangan tahunan. Kerugian terbesar adalah opportunity loss atau kehilangan kesempatan. Bayangkan apabila ribuan hektare lahan tersebut dikelola secara profesional sebagai kawasan agroindustri modern, pusat penelitian pangan, perkebunan berkelanjutan, konservasi lingkungan, dan inkubator ekonomi masyarakat Nilai tambah yang dihasilkan dapat mencapai ratusan miliar rupiah dalam jangka panjang. Ketika potensi sebesar itu tidak terwujud selama bertahun-tahun, sesungguhnya negara sedang kehilangan aset produktif yang sangat strategis.

Karena itu, munculnya desakan agar AGRINAS melakukan evaluasi menyeluruh terhadap status dan pengelolaan Kebun USU Tabuyung harus dipandang sebagai bagian dari upaya penyelamatan aset negara. Yang dibutuhkan bukan sekadar audit administratif, melainkan audit manfaat. Negara harus menghitung secara jujur berapa besar nilai ekonomi, nilai pendidikan, dan nilai sosial yang benar-benar dihasilkan oleh lahan tersebut sejak pertama kali diberikan. Jika hasilnya jauh dari tujuan awal, maka koreksi kebijakan menjadi sesuatu yang rasional dan diperlukan.

Lebih jauh lagi, persoalan ini sesungguhnya mencerminkan problem klasik pengelolaan aset negara di Indonesia. Banyak aset diberikan dengan niat mulia, tetapi kemudian kehilangan arah karena lemahnya pengawasan, tidak adanya indikator kinerja yang jelas, serta minimnya transparansi. Akibatnya, aset negara berubah menjadi ruang abu-abu yang rawan konflik kepentingan. Situasi seperti ini tidak boleh terus dibiarkan karena bertentangan dengan prinsip akuntabilitas pengelolaan kekayaan negara sebagaimana diamanatkan dalam berbagai regulasi keuangan dan pertanahan nasional.

Apabila AGRINAS benar-benar turun melakukan verifikasi menyeluruh, maka fokus utamanya harus pada prinsip kemanfaatan sebesar-besarnya bagi rakyat. Negara tidak boleh terjebak pada perdebatan administratif semata mengenai siapa yang menguasai atau mengelola. Pertanyaan yang lebih penting adalah siapa yang paling mampu menghadirkan manfaat publik. Dalam teori kebijakan publik modern, legitimasi penguasaan aset negara bukan hanya ditentukan oleh legalitas formal, tetapi juga oleh efektivitas pemanfaatannya bagi kepentingan umum.

Di tengah kebutuhan nasional untuk memperkuat ketahanan pangan, hilirisasi pertanian, dan pengembangan ekonomi hijau, keberadaan lahan seluas ribuan hektare di Tabuyung sesungguhnya memiliki nilai strategis yang luar biasa. Kawasan tersebut dapat menjadi pusat riset sawit berkelanjutan, pengembangan komoditas pangan tropis, rehabilitasi lingkungan, hingga kawasan pendidikan lapangan berskala nasional. Namun seluruh potensi itu hanya akan menjadi wacana jika tata kelola yang selama ini dipersoalkan tidak segera dibenahi secara mendasar.

Karena itu, tuntutan alumni agar dilakukan evaluasi total tidak perlu dipandang sebagai serangan terhadap institusi pendidikan. Sebaliknya, kritik tersebut dapat dibaca sebagai panggilan moral untuk mengembalikan fungsi aset negara kepada tujuan awalnya. Universitas yang sehat justru harus terbuka terhadap audit, transparansi, dan evaluasi publik. Tidak ada institusi yang boleh kebal terhadap pertanyaan mengenai efektivitas pengelolaan kekayaan negara yang dipercayakan kepadanya.

Pada akhirnya, polemik Kebun USU Tabuyung bukan hanya soal tanah di Mandailing Natal. Ini adalah ujian besar mengenai bagaimana negara mengelola aset strategis yang bernilai triliunan rupiah. Jika puluhan tahun laporan kerugian dan persoalan pengelolaan terus berulang tanpa solusi, maka negara wajib bertindak. AGRINAS harus hadir bukan sebagai penghukum, melainkan sebagai penyelamat aset publik. Sebab tanah negara yang tidak menghasilkan manfaat bagi pendidikan, rakyat, dan pembangunan nasional pada hakikatnya sedang kehilangan alasan keberadaannya. Yang harus dipertahankan bukan siapa penguasanya, melainkan sebesar apa manfaatnya bagi Indonesia.

Demikian.

Penulis H. Sjahrir Nasution, SE, MM., Merupakan Alumni USU dan Konsultan Ekonomi serta Adv. Muhammad Taufik Umar Dani Harahap,SH., Merupakan Alumni USU dan Praktisi Hukum.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *