81 TAHUN INDONESIA MERDEKA: KETIKA NEGARA GAGAL MEMENUHI KEBUTUHAN DASAR RAKYAT

banner 468x60

Oleh : Adv. Muhammad Taufik Umar Dani Harahap, SH.

VALITO.CO | Delapan puluh satu tahun setelah Proklamasi 17 Agustus 1945, ukuran paling jujur untuk menilai kemerdekaan bukanlah berapa banyak gedung pencakar langit berdiri, berapa panjang jalan di bangun, atau seberapa besar angka pertumbuhan ekonomi diumumkan pemerintah. Ukuran paling mendasar adalah apakah rakyat dapat makan dengan layak, memperoleh air bersih, memiliki tempat tinggal, pendidikan gratis bagi rakyat, mendapatkan pelayanan kesehatan, tidur dengan aman, dan hidup tanpa ketakutan akan hari esok. Abraham Maslow menempatkan kebutuhan fisiologis sebagai kebutuhan paling dasar manusia: ketika perut kosong, penyakitan dan bodoh, maka manusia sulit memikirkan aktualisasi diri. Karena itu, negara yang belum mampu memastikan kebutuhan dasar rakyatnya sesungguhnya masih menghadapi pekerjaan paling elementer dari kemerdekaan.

Data resmi menunjukkan kemiskinan memang menurun, tetapi persoalannya belum selesai. BPS mencatat pada September 2025 masih terdapat 23,36 juta penduduk miskin atau 8,25 persen penduduk Indonesia; kemiskinan perdesaan bahkan mencapai 10,72 persen. Angka itu tidak boleh di baca sekadar sebagai statistik keberhasilan, sebab garis kemiskinan BPS sendiri di bangun dari kebutuhan minimum makanan dan non makanan, termasuk perumahan, pendidikan, kesehatan, pakaian, dan transportasi. Artinya, di balik angka 23,36 juta terdapat jutaan manusia yang kehidupannya masih berjarak sangat tipis dari ketidakamanan ekonomi.

Persoalannya menjadi lebih paradoksal ketika Indonesia memiliki kekayaan sumber daya alam yang luar biasa besar. Minyak, gas, batu bara, nikel, emas, tembaga, sawit, hutan, laut dan tanah terus menjadi sumber penerimaan negara sekaligus objek investasi. Namun kekayaan alam yang semestinya menjadi instrumen kemakmuran rakyat sering kali berhenti sebagai komoditas ekonomi dari oligarki, sementara manfaat ekonomi dan sosialnya tidak selalu dirasakan secara proporsional oleh masyarakat di sekitar sumber daya tersebut. Selanjutnya rakyat disuguhkan dengan laporan utang pemerintah bukan malah berkurang namun semakin meningkat telah mendekati Rp10.000 triliun. Pada 2025, misalnya, penerimaan negara bukan pajak mencapai Rp534,1 triliun, termasuk penerimaan SDA migas dan non migas. Pertanyaan konstitusionalnya sederhana: jika alam begitu kaya, mengapa kebutuhan dasar sebagian besar rakyat masih begitu sangat rapuh ?.

Di titik inilah masalah korupsi menjadi lebih serius dari pada sekadar kejahatan mengambil uang negara. Korupsi pada akhirnya adalah perampasan hak publik. Uang rakyat yang di korupsi berarti jalan yang tidak di bangun, sekolah yang tidak layak, rumah sakit yang kekurangan fasilitas, air bersih yang tidak tersedia, bantuan sosial yang tidak sampai, dan kesempatan ekonomi yang hilang. Data KPK menunjukkan sepanjang 2004–2025 terdapat 1.782 perkara pada tahap penyidikan dan 1.334 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap dalam statistik penindakan KPK. Bahkan pada 2025 KPK berhasil memulihkan aset hasil tindak pidana korupsi sebesar Rp1,531 triliun. Besarnya angka penindakan sekaligus menunjukkan bahwa korupsi bukan lagi penyimpangan individual belaka, melainkan persoalan serius dalam tata kelola kekuasaan.

Karena itu, ungkapan bahwa korupsi telah menjadi penyakit masif dan sistemik tidak boleh berhenti sebagai retorika. Ketika pejabat publik menganggap jabatan sebagai pintu rente, ketika izin dapat dinegosiasikan, utak-atik APBN/APBD, proyek publik menjadi bancakan, sumber daya alam diperebutkan melalui jejaring kekuasaan, dan pelayanan publik dapat di perlambat untuk memperoleh imbalan, negara mengalami pembusukan dari dalam. Bahkan KPK mencatat pada salah satu perkara 2025 adanya praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3: biaya resmi Rp275.000 dapat berubah menjadi beban hingga Rp 6 juta bagi pekerja karena proses dipersulit atau diperlambat. Inilah wajah korupsi yang paling kejam: rakyat kecil di paksa membayar lebih mahal untuk memperoleh hak yang seharusnya diberikan negara.

Pada saat yang sama, negara juga semakin agresif menarik penerimaan melalui pajak. Pajak tentu merupakan instrumen sah untuk membiayai negara dan pelayanan publik. Tetapi legitimasi pajak tidak semata-mata lahir dari undang-undang; ia lahir dari kepercayaan bahwa uang rakyat di kelola secara adil, transparan, efektif, dan kembali kepada rakyat dalam bentuk pelayanan serta kesejahteraan. Realisasi penerimaan perpajakan 2025 mencapai Rp 2.217,9 triliun, dengan penerimaan pajak Rp 1.917,6 triliun. Karena itu, persoalan mendasarnya bukan apakah rakyat harus membayar pajak, melainkan apakah negara juga memberikan pertanggungjawaban yang setara: jangan sampai rakyat dipajaki dengan disiplin, tetapi uang pajaknya di kelola tanpa disiplin apalagi dikorupsi oleh pejabat korup negeri ini.

Ironi lainnya adalah tekanan biaya hidup. BPS mencatat inflasi nasional Mei 2026 sebesar 3,08 persen secara tahunan, sementara sejumlah kelompok pengeluaran seperti kebutuhan perumahan, kesehatan, transportasi dan konsumsi rumah tangga tetap menjadi bagian penting dari tekanan biaya hidup masyarakat. Bagi kelompok berpendapatan tinggi, kenaikan harga mungkin sekadar perubahan angka dalam rekening. Bagi pekerja berupah rendah, petani kecil, nelayan, buruh dan keluarga miskin, kenaikan harga kebutuhan pokok berarti berkurangnya makanan di meja makan. Disinilah teori Maslow kembali menemukan relevansinya: negara tidak boleh berbicara terlalu jauh tentang kemajuan peradaban ketika sebagian rakyat masih sibuk menghitung apakah uang hari ini cukup untuk makan sampai besok.

Keadaan ini terasa semakin jauh dari cita-cita para pendiri negara dalam perdebatan BPUPKI dan kemudian dirumuskan dalam Pembukaan UUD 1945: negara berbentuk republik ini di bangun untuk melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan mewujudkan keadilan sosial. Kemerdekaan dengan demikian bukan sekadar pergantian bendera dari Merah-Putih kolonial menjadi Merah-Putih Republik. Kemerdekaan adalah perubahan hubungan antara negara dan rakyat: dari rakyat yang dieksploitasi menjadi rakyat yang dilindungi; dari kekayaan yang di kuasai segelintir kepentingan menjadi sumber daya yang dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.

Maka ketika pada 17–18 Agustus 2026 rakyat tetap mengibarkan Sang Saka Merah Putih satu tiang penuh, itu tidak semestinya di baca sebagai kepatuhan kepada penguasa. Bendera itu adalah penghormatan kepada darah, air mata dan pengorbanan para pendahulu yang merebut kemerdekaan dengan keyakinan bahwa Indonesia adalah milik seluruh rakyat. Kritik terhadap pemerintah bukan pengkhianatan terhadap negara. Justru dalam negara demokratis, mengkritik penyalahgunaan kekuasaan adalah salah satu bentuk kecintaan terhadap republik. Perlu pula informasikan bahwa OCCRP mempublikan Joko Widodo sebagai “pemimpin terkorup di dunia”; Jokowi sebagai finalis nominasi ‘Person of the Year 2024’. Pernyataan OCCRP telah mencoreng Indonesia di mata dunia, dimana Jokowi presiden RI telah di publis melakukan korupsi untuk keuntungan finansial pribadi, keluarga dan kroninya. Di tambah lagi kritik OCCRP terhadap pemerintahan Jokowi karena pelemahan institusi anti korupsi atau persoalan demokrasi harus dibangun di atas fakta, bukan klaim yang keliru.

Setelah 81 tahun merdeka, pertanyaan terbesar Indonesia akhirnya bukan lagi “seberapa kaya negara ini?”, melainkan “untuk siapa kekayaan negara itu bekerja?” Jika sumber daya alam di keruk secara masif dengan cara ugal-ugalan, pajak di pungut kelewat batas, utang di bayar rakyat, tetapi kebutuhan dasar masih menjadi perjuangan jutaan manusia, maka pembangunan kehilangan makna sosialnya. Republik tidak boleh berhenti sebagai negara yang kuat memeras rakyat melalui pajak, tetapi lemah melindunginya; kuat mengeksploitasi sumber daya alam tetapi lemah mendistribusikan bagi kesehatan rakyat banyak; kuat menghukum rakyat kecil, tetapi lemah mengendalikan apalagi memberantasnya oligarki dan pelaku korupsi. Kemerdekaan yang sejati di mulai ketika setiap anak Indonesia dapat makan cukup, setiap keluarga mempunyai tempat tinggal layak, setiap orang memperoleh layanan kesehatan, pendidikan gratis dan setiap warga memiliki kesempatan hidup bermartabat. Sebab sebelum berbicara tentang masyarakat adil dan makmur, negara harus terlebih dahulu memastikan bahwa rakyatnya tidak lapar, tidak bodoh dan tidak sakit.

Demikian

Penulis Merupakan Praktisi Hukum Dan Ketua Bidang Hukum Dan HAM MW KAHMI Sumut

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *