81 Tahun Merdeka, Suara Rakyat Di Bajak Korupsi: Wajah Buram Demokrasi Lokal Di Sumatera Utara

banner 468x60

Oleh: Adv. Muhammad Taufik Umar Dani Harahap, S.H.

VALITO.CO | 81 (delapan puluh satu) tahun setelah Proklamasi, ukuran kemerdekaan demokratis tidak cukup dilihat dari terselenggaranya pemilihan umum dan pergantian kepala daerah. Ukuran yang lebih substantif ialah apakah suara rakyat benar-benar berdaulat setelah surat suara dimasukkan ke kotak suara. Demokrasi lokal seharusnya membuat kekuasaan semakin dekat dengan rakyat, anggaran semakin mudah diawasi, dan kebijakan semakin responsif terhadap kebutuhan warga. Namun ketika uang publik dibajak melalui korupsi, demokrasi berubah menjadi prosedur elektoral tanpa substansi: rakyat memilih, tetapi kepentingan publik dapat dikalahkan oleh transaksi kekuasaan.

Secara konstitusional, demokrasi lokal bukan hadiah dari penguasa, melainkan konsekuensi dari prinsip kedaulatan rakyat. Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat, sedangkan Pasal 18 mengatur pemerintahan daerah dalam kerangka otonomi. Karena itu, otonomi daerah semestinya berarti distribusi kekuasaan sekaligus distribusi tanggung jawab. Desentralisasi tanpa akuntabilitas hanya memindahkan pusat-pusat kekuasaan dari Jakarta ke daerah. Kajian tentang demokrasi lokal juga mengingatkan bahwa desentralisasi dapat dieksploitasi elite lokal apabila institusi pengawasan dan partisipasi masyarakat lemah.

Karena itu, persoalan korupsi kepala daerah dan penyelenggara pemilu tidak boleh dipandang sebagai kejahatan individual semata. Ia harus dibaca sebagai problem kelembagaan demokrasi. The Indonesian Institute mencatat adanya kesenjangan antara preferensi elite politik dan masyarakat dalam wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD, sekaligus menegaskan bahwa pemilihan tidak langsung tidak otomatis menghilangkan korupsi. Persoalan utamanya justru kualitas tata kelola, transparansi, rekrutmen politik, pembiayaan politik, dan mekanisme pengawasan.

Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026, yang dibacakan 29 Juni 2026, memang menyatakan permohonan pengujian terkait desain Pilkada tidak dapat diterima. Putusan itu bukanlah putusan yang secara eksplisit memutus substansi bahwa Pilkada harus selamanya dilakukan langsung, sehingga tidak tepat apabila disebut sebagai “menutup peluang” perubahan sistem secara absolut. Namun perkara tersebut menunjukkan bahwa wacana menggeser mandat pemilih kepada DPRD tetap merupakan persoalan konstitusional serius. Bahkan kajian kebijakan TII menunjukkan mayoritas publik menolak Pilkada melalui DPRD.

Justru di sinilah persoalan Sumatera Utara menjadi penting. Pilkada langsung membutuhkan uang publik dalam jumlah besar, tetapi setiap rupiah yang dikeluarkan harus dapat dipertanggungjawabkan. Di Deli Serdang, misalnya, Bawaslu menerima dana hibah sekitar Rp28 miliar dari APBD untuk penyelenggaraan Pilkada 2024. Kejaksaan Negeri Deli Serdang telah melakukan penanganan terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan dana tersebut dan pada Juni 2026 masyarakat masih mendesak agar perkembangan perkaranya dibuka secara transparan. Artinya, sampai ada keputusan hukum final, yang harus dijaga adalah prinsip praduga tak bersalah sekaligus hak publik untuk mengetahui bagaimana uang rakyat digunakan.

Kasus Tanjungbalai menunjukkan bahwa korupsi dana demokrasi bukan sekadar kekhawatiran teoritis: mantan Ketua KPU Kota Tanjungbalai Fitra Ramadhan Panjaitan divonis tiga tahun penjara bersama terdakwa lain dalam perkara pengelolaan dana hibah Pilkada, dengan kerugian negara sekitar Rp1,258 miliar dari dana hibah KPU sekitar Rp16,5 miliar. Di Deli Serdang, dana hibah sekitar Rp28 miliar juga menjadi sorotan dan didesak masyarakat untuk dituntaskan secara transparan. Lebih serius, pengelolaan hibah Bawaslu yang bersumber dari APBD Provinsi Sumatera Utara 2024 mencapai Rp185,35 miliar untuk pengawasan Pilgub dan Pilkada kabupaten/kota; audit BPK pada Mei 2026 menemukan sedikitnya Rp232,5 juta belanja jasa profesi, pelatihan dan konsumsi tidak sesuai ketentuan, Rp249,2 juta pertanggungjawaban perjalanan dinas tidak sah, serta Rp130 juta dokumen pengawasan partisipatif yang tidak sah, di samping temuan lain seperti ATK Batubara dan Humbahas Rp32,5 juta, sewa gedung Rp23,8 juta, alat peraga Rp24,6 juta, serta belanja harian/transport Rp105,2 juta. Angka-angka ini memang belum otomatis membuktikan tindak pidana korupsi dan belum berarti pimpinan Bawaslu atau pejabat provinsi bersalah secara pidana; namun akumulasi temuan tersebut merupakan lampu merah tata kelola uang demokrasi yang tidak boleh berhenti sebagai administrasi yang sekadar dikoreksi. Jika ditemukan unsur melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, keuntungan pribadi/orang lain, atau kerugian keuangan negara sesuai pembuktian hukum, aparat penegak hukum harus menindaklanjutinya secara profesional berdasarkan UU Tipikor; sebaliknya, jika hanya merupakan kesalahan administratif, penyelesaiannya pun harus terbuka dan terukur. Sebab persoalannya bukan semata berapa juta rupiah yang harus dikembalikan, melainkan apakah lembaga yang bertugas mengawasi demokrasi justru mampu menjadi teladan dalam mengawasi dirinya sendiri. Ketika uang rakyat untuk mengawal suara rakyat dipertanggungjawabkan dengan dokumen yang tidak sah, yang tergerus bukan hanya APBD, tetapi kredibilitas dan akuntabilitas pemilkada dan kepercayaan publik terhadap demokrasi lokal Sumatera Utara.

Alarm itu semakin keras ketika melihat Langkat. KPK menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin dan seorang mantan anggota tim suksesnya pada Pilkada 2024 sebagai tersangka dugaan suap proyek pemerintah daerah. KPK juga mengungkap dugaan penerimaan gratifikasi sedikitnya Rp3,5 miliar, antara lain terkait mutasi dan pengisian jabatan. Secara hukum, seluruh tuduhan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses peradilan. Namun secara politik-demokratis, keterkaitan dugaan korupsi dengan aktor yang memiliki hubungan dengan kontestasi elektoral menunjukkan betapa pentingnya memutus mata rantai antara biaya politik, akses kekuasaan, pengadaan pemerintah, dan pengembalian “modal” politik setelah seseorang berkuasa.

Begitupun, korupsi pada demokrasi tidak berhenti pada hilangnya uang negara. Kerusakannya jauh lebih mahal: kepercayaan rakyat. Ketika warga melihat dana Pilkada diselewengkan, ketika pejabat terpilih kemudian terseret perkara korupsi, dan ketika proses penegakan hukum berjalan lamban atau tidak transparan, rakyat dapat sampai pada kesimpulan berbahaya bahwa memilih tidak lagi menghasilkan perubahan. Pada titik itu muncul apatisme, politik uang, politik transaksional, bahkan kesadaran naif bahwa kekuasaan memang selalu harus “dibayar”. Demokrasi akhirnya kehilangan makna sosialnya.

Maka jawaban atas problem Pilkada bukan mengurangi hak rakyat untuk memilih, melainkan memperbaiki ekosistem demokrasi. KPU daerah dan Bawaslu daerah harus membuka informasi penggunaan dana hibah secara mudah diakses; pemerintah daerah wajib memperkuat transparansi NPHD dan pertanggungjawabannya; BPK harus memastikan temuan ditindaklanjuti; DPRD harus menjalankan fungsi pengawasan secara substantif; dan masyarakat sipil, pers, akademisi serta organisasi bantuan hukum harus diberi ruang untuk melakukan kontrol. Bila ditemukan bukti permulaan yang cukup mengenai tindak pidana, KPK, Kejaksaan maupun Polri harus bertindak berdasarkan kewenangan masing-masing—bukan karena tekanan politik, tetapi karena hukum memang wajib bekerja.

Pada akhirnya, 81 tahun Indonesia merdeka seharusnya menjadi momentum untuk bertanya lebih keras: untuk siapa demokrasi lokal diselenggarakan? Jika rakyat hanya dibutuhkan ketika mencoblos, kemudian dilupakan ketika anggaran di bagi dan kekuasaan diperdagangkan, maka demokrasi telah direduksi menjadi ritual lima tahunan. Sumatera Utara membutuhkan demokrasi yang lebih dari sekadar pemilihan langsung: demokrasi yang memungkinkan rakyat mengetahui ke mana uang publik pergi, siapa yang mengambil keputusan, siapa yang memperoleh manfaat, dan siapa yang harus bertanggung jawab ketika hukum di langgar. Suara rakyat tidak boleh hanya dihitung di TPS; suara rakyat harus berdaulat dalam setiap rupiah APBD. Membersihkan korupsi oleh aparatus penegak hukum (KPK, Kejaksaan dan Kortas Tipikor Polri) pada penyelenggaraan pemilu dan pemerintahan daerah bukanlah tindakan anti-demokrasi. Sebaliknya, itulah syarat agar demokrasi lokal kembali memiliki legitimasi di mata rakyat.

Demikian.

Penulis Merupakan Praktisi Hukum, Komisioner KPU kota Medan Periode 2003-2008 Dan Ketua Bidang Hukum Dan HAM MW KAHMI Sumut.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *