Ahistoris Dan Berpihak: Aparat Menjadikan Pembela Tanah Leluhur Sebagai Penjahat

banner 468x60

VALITO.CO | Masyarakat hukum adat di Indonesia, khususnya di Sumatera Utara, menghadapi ironi yang semakin tajam. Tanah yang mereka kuasai, kelola, dan wariskan secara turun-temurun justru menjadi alasan untuk dipanggil, ditangkap, ditahan, bahkan dipidana. Di kawasan Danau Toba, Simalungun, Mandailing Natal hingga berbagai wilayah perkebunan, kehutanan, dan pertambangan, pola yang muncul terus berulang. Ketika izin usaha memasuki atau bertumpang tindih dengan wilayah adat, masyarakat yang mempertahankan tanah leluhurnya justru diposisikan sebagai “penyerobot”, sedangkan pihak yang memperoleh izin administratif diperlakukan sebagai pemegang hak yang sah. Cara berpikir seperti ini bukan hanya ahistoris, tetapi juga bertentangan dengan konstitusi.

Padahal, jauh sebelum Republik Indonesia berdiri, masyarakat hukum adat telah ada serta memiliki sistem pemerintahan, pranata sosial, hukum adat, dan sistem penguasaan tanah yang hidup serta dihormati oleh komunitasnya. Negara tidak menciptakan hak ulayat, melainkan hanya mengakui hak yang telah ada. Karena itu Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 secara tegas mengakui dan menghormati masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya. Prinsip tersebut dipertegas dalam Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 yang menempatkan hak ulayat sebagai bagian dari hukum agraria nasional.

Mahkamah Konstitusi kemudian memperkuat jaminan tersebut melalui Putusan Nomor 35/PUU-X/2012 yang menegaskan bahwa hutan adat bukan lagi hutan negara, melainkan hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat. Putusan ini merupakan tonggak penting koreksi terhadap paradigma kolonial yang selama puluhan tahun menempatkan negara sebagai pemilik tunggal kawasan hutan. Namun, lebih dari satu dekade setelah putusan itu dibacakan, implementasinya masih berjalan sangat lambat. Di lapangan, aparat penegak hukum masih lebih sering menggunakan pendekatan administratif dibandingkan pendekatan konstitusional, sehingga masyarakat adat tetap diposisikan sebagai pelanggar hukum di tanah yang diwariskan leluhurnya.

Data empiris menunjukkan bahwa kriminalisasi masyarakat adat telah berkembang menjadi pola nasional yang sistematis. Catatan Akhir Tahun 2025 dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) telah mencatat sedikitnya 162 anggota masyarakat adat menjadi korban kriminalisasi, intimidasi, dan kekerasan, sementara sekitar 4 juta hektare wilayah adat telah di rampas di 109 komunitas masyarakat adat sepanjang tahun 2025. Pada saat yang sama, baru sekitar 345.257 hektare hutan adat yang memperoleh pengakuan negara, sangat jauh dibandingkan 33,6 juta hektare wilayah adat yang telah dipetakan AMAN. Lebih mengkhawatirkan lagi, sekitar 7,4 juta hektare wilayah adat masih bertumpang tindih dengan izin perkebunan, kehutanan, dan pertambangan. Angka-angka tersebut menunjukan bahwa konflik agraria bukanlah peristiwa sporadis, melainkan konsekuensi dari ketimpangan struktur penguasaan sumber daya alam.

Temuan tersebut sejalan dengan catatan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), WALHI, YLBHI, ELSAM, KontraS, ANTAM dan berbagai organisasi masyarakat sipil yang secara konsisten menemukan bahwa kriminalisasi masyarakat adat hampir selalu muncul dalam konflik agraria yang melibatkan aparatus negara, korporasi besar dan pengkhiatan intelektual kampus. Instrumen hukum pidana mereka gunakan melalui tuduhan penyerobotan tanah, pencurian hasil kebun, memasuki kawasan tanpa izin, penyerobotan, perusakan, penguasaan kawasan hutan, hingga menghalangi kegiatan usaha. Sebaliknya, laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran izin, perusakan lingkungan, atau pencemaran justru sering berjalan lambat atau tidak ditindaklanjuti. Hukum akhirnya kehilangan sifat imparsialnya dan berubah menjadi instrumen perlindungan oligarki.

Berbagai kasus memperlihatkan pola yang sama. Sorbatua Siallagan di Tano Batak dikriminalisasi ketika mempertahankan tanah adat komunitas Ompu Umbak Siallagan. Di Halmahera Timur, sebelas warga adat Maba Sangaji di proses pidana setelah menolak aktivitas pertambangan nikel. Di Kalimantan Tengah, Effendi Buhing dan masyarakat adat Laman Kinipan menghadapi kriminalisasi akibat mempertahankan hutan adat dari ekspansi perkebunan sawit dalam skala besar. Di Kabupaten Sikka, delapan anggota masyarakat adat Soge Natarmage di pidana karena konflik dengan korporasi. Meski sebagian memperoleh keadilan pada tingkat banding atau kasasi, proses hukum yang panjang telah menjadi hukuman itu sendiri, menguras biaya, tenaga, waktu, pikiran dan martabat warga.

Pola kriminalisasi tersebut memperlihatkan hubungan yang hampir selalu berulang dengan cara yang variatif. Ketika suatu wilayah diketahui memiliki kandungan nikel, emas, batubara, atau mineral strategis lainnya, masyarakat adat justru semakin rentan dikriminalisasi. Ruang hidup yang selama ratusan tahun di pelihara berubah menjadi objek perebutan ekonomi. Hak konstitusional masyarakat kemudian dikalahkan oleh izin administratif yang lahir jauh setelah keberadaan masyarakat adat itu sendiri. Negara seolah lupa bahwa investasi memperoleh legitimasi dari hukum, sedangkan hukum memperoleh legitimasi dari kedaulatan rakyat banyak dalam konstitusi.

Ironinya, eksploitasi sumber daya alam yang demikian masif juga meninggalkan jejak kerusakan ekologis yang semakin serius. Deforestasi, pencemaran sungai, hilangnya mata air, banjir, longsor, serta rusaknya keanekaragaman hayati menjadi biaya sosial yang harus ditanggung masyarakat adat. Namun, pelaku kejahatan ekologis jauh lebih jarang di proses secara tegas di banding masyarakat adat yang mempertahankan tanah leluhurnya. Ketimpangan ini menunjukkan bahwa penegakan hukum masih lebih sensitif terhadap gangguan investasi dari pada terhadap kerusakan lingkungan yang mengancam keselamatan publik.

Keanehan tersebut semakin sulit di pahami ketika Indonesia di kenal sebagai salah satu negara dengan kekayaan mineral, hutan, dan sumber daya alam terbesar di dunia. Tambang di keruk secara besar-besaran, hasil bumi terus di ekspor, tetapi negara tetap menghadapi beban utang yang tinggi dan rakyat tetap dibebani pajak yang semakin besar dan mencekiknya. Paradoks ini memperlihatkan bahwa persoalan utama Indonesia bukan kekurangan sumber daya alam, melainkan kegagalan tata kelola, korupsi aparatus di pusat dan daerah, lemahnya perlindungan terhadap hak masyarakat adat, serta penegakan hukum yang tidak sepenuhnya berpijak pada amanat Pasal 33 UUD 1945. Kekayaan alam seharusnya menghadirkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat, bukan memperkaya segelintir pihak sambil meninggalkan konflik sosial, kerusakan ekologis dan jatuhnya korban jiwa dari anggota masyarakat adat akibat kejahatan ekologis yang ditutupi dengan narasi bencana alam.

Karena itu, pembaruan penegakan hukum menjadi kebutuhan yang mendesak. Aparat penegak hukum harus mampu membedakan secara tegas antara tindak pidana murni dan tindakan warga yang mempertahankan hak konstitusional atas tanah leluhurnya yang telah ada sebelum Indonesia Merdeka. Selama paradigma hukum masih menjadikan masyarakat adat sebagai objek pembangunan dan hambatan investasi, sementara perampasan ruang hidup dan kejahatan ekologis dibiarkan berlangsung, negara sesungguhnya sedang mengingkari sejarah, mengabaikan konstitusi, dan menjauh dari cita-cita keadilan sosial. Negara hukum tidak boleh membalikkan posisi korban menjadi pelaku. Sebab ketika pembela tanah leluhur dijadikan penjahat, yang sesungguhnya sedang diadili bukan hanya masyarakat adat, melainkan juga integritas dan legitimasi negara hukum Indonesia sendiri.

Demikian.

Penulis Adv Muhammad Taufik Umar Dani Harahap, SH., Merupakan Praktisi Hukum Dan Anggota Masyarakat Adat Tapanuli Selatan.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *