Lebih Buruk dari Masa Dulu? Kekayaan Sumut Disedot, Utang Membengkak, Nasib Rakyat Selama Delapan Puluh Tahun Tetap Miskin dan Terpinggirkan

banner 468x60

VALITO.CO | Delapan puluh tahun Indonesia merdeka seharusnya menjadi momentum untuk mengevaluasi apakah kekayaan alam benar-benar telah menghadirkan keadilan sosial sebagaimana diperintahkan Pasal 33 UUD 1945. Bagi banyak masyarakat di Sumatera Utara, terutama kawasan bekas Kesultanan Deli dan wilayah perkebunan yang sejak era kolonial menjadi pusat eksploitasi ekonomi, pertanyaan itu masih menggantung. Daerah yang sejak dahulu dikenal sebagai salah satu lumbung perkebunan dan sumber daya alam terbesar di Nusantara justru masih bergulat dengan kemiskinan, ketimpangan penguasaan tanah, konflik agraria, serta kesenjangan pembangunan yang belum kunjung terselesaikan.

Secara ekonomi, Sumatera Utara memiliki modal yang luar biasa. Provinsi ini merupakan salah satu produsen utama kelapa sawit, karet, kakao, kopi, dan hasil perkebunan lainnya. Di sektor pertambangan terdapat emas, batu bara, panas bumi, batu kapur, pasir kuarsa, hingga berbagai mineral strategis yang menopang aktivitas industri nasional. Kawasan hutan menyimpan jasa lingkungan yang bernilai tinggi, sementara pelabuhan dan letaknya yang strategis di Selat Malaka menjadikan Sumatera Utara memiliki posisi penting dalam perdagangan internasional. Secara teori ekonomi pembangunan, kombinasi sumber daya tersebut seharusnya menjadi fondasi bagi terciptanya kesejahteraan masyarakat yang merata.

Namun pengalaman banyak negara menunjukkan bahwa kekayaan sumber daya alam tidak otomatis menghasilkan kemakmuran. Fenomena yang dikenal sebagai resource curse atau kutukan sumber daya terjadi ketika hasil eksploitasi alam lebih banyak dinikmati oleh kelompok tertentu, sementara masyarakat di sekitar lokasi produksi justru tertinggal. Dalam kondisi demikian, pertumbuhan ekonomi memang tercatat, tetapi distribusi manfaatnya tidak merata. Akibatnya, angka investasi meningkat, ekspor bertambah, tetapi kemiskinan, pengangguran, dan ketimpangan tetap menjadi persoalan struktural.

Di Sumatera Utara, persoalan penguasaan tanah menjadi salah satu contoh nyata. Ribuan hektare lahan perkebunan yang masa Hak Guna Usaha (HGU)-nya berakhir tidak selalu kembali menjadi objek reforma agraria sebagaimana semangat Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960. Sebaliknya, berbagai konflik agraria terus berlangsung antara masyarakat dengan pemegang izin atau pengelola lahan. Dalam banyak kasus, warga yang mengklaim memiliki hubungan historis dengan tanah justru menghadapi proses hukum, sementara penyelesaian konflik secara adil sering berjalan lambat. Situasi tersebut memperlihatkan bahwa kepastian hukum agraria masih menjadi pekerjaan besar negara.

Ironisnya, di saat kekayaan alam terus dieksploitasi, kapasitas fiskal negara juga menghadapi tekanan yang tidak ringan. Utang pemerintah selama bertahun-tahun meningkat sebagai instrumen pembiayaan pembangunan dan harus diikuti dengan pembayaran pokok serta bunga dalam jumlah besar setiap tahun. Secara ekonomi, utang bukanlah sesuatu yang keliru apabila digunakan secara produktif. Akan tetapi, persoalan muncul ketika masyarakat tidak merasakan manfaat yang sebanding dengan besarnya beban fiskal tersebut, terutama dalam bentuk pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, infrastruktur desa, maupun penguatan ekonomi rakyat.

Dari perspektif bisnis, keuntungan yang dihasilkan sektor perkebunan, pertambangan, dan industri pengolahan memang memberikan kontribusi terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB), devisa, dan penerimaan negara. Namun indikator makro tidak selalu mencerminkan kesejahteraan rumah tangga. Pertumbuhan ekonomi dapat berjalan bersamaan dengan meningkatnya konsentrasi kepemilikan aset pada kelompok kecil, sementara petani, nelayan, buruh perkebunan, dan masyarakat adat tetap memiliki akses yang terbatas terhadap tanah, modal, teknologi, maupun pasar.

Kondisi tersebut menunjukkan adanya persoalan tata kelola. Transparansi perizinan, akuntabilitas pengelolaan sumber daya alam, kepatuhan terhadap kewajiban lingkungan, optimalisasi penerimaan negara, hingga pengawasan terhadap praktik korupsi merupakan faktor yang sangat menentukan apakah kekayaan alam benar-benar menjadi berkah. Tanpa tata kelola yang baik, sumber daya yang melimpah justru berpotensi memperbesar ketimpangan ekonomi dan memunculkan konflik sosial yang berkepanjangan.

Karena itu, reformasi agraria, hilirisasi yang berkeadilan, penguatan industri berbasis nilai tambah, serta pengelolaan pendapatan sumber daya alam yang transparan menjadi agenda yang tidak dapat ditunda. Kekayaan alam semestinya tidak hanya menghasilkan keuntungan korporasi atau meningkatkan angka ekspor, tetapi juga memperluas kepemilikan aset rakyat, menciptakan lapangan kerja berkualitas, memperkuat usaha kecil dan menengah, serta meningkatkan kualitas pendidikan dan layanan kesehatan. Keberhasilan pembangunan pada akhirnya diukur bukan hanya dari besarnya investasi, melainkan dari meningkatnya kesejahteraan masyarakat.

Delapan puluh tahun perjalanan bangsa seharusnya menjadi momentum untuk memperbaiki arah pembangunan. Sumatera Utara tidak kekurangan sumber daya, tetapi terus menerus dilakukan pembodohan dari pemerintah pusat dan daerah yang korup. Begitupun rakyat di Sumatera Utara membutuhkan tata kelola yang berkeadilan, pemberantasan korupsi yang tanpa tebang pilih, penegakan hukum yang konsisten, perampasan aset koruptor untuk pembayaran hutang negara, serta kebijakan ekonomi yang berpihak kepada kepentingan publik. Amanat konstitusi menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Amanat tersebut hanya memiliki makna apabila benar-benar diwujudkan dalam kebijakan yang dapat dirasakan oleh masyarakat luas.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan sebuah negara bukanlah banyaknya tambang yang digali, luasnya perkebunan yang dikelola, atau besarnya utang yang mampu dihimpun untuk membiayai pembangunan. Ukuran yang paling mendasar adalah apakah rakyat hidup lebih sejahtera, memiliki akses yang adil terhadap tanah dan sumber daya, memperoleh pendidikan dan layanan kesehatan yang layak, serta menikmati hasil kekayaan negerinya sendiri. Jika kekayaan alam terus mengalir keluar sementara kemiskinan tetap bertahan, maka evaluasi menyeluruh terhadap model pengelolaan ekonomi dan sumber daya alam bukan hanya menjadi pilihan, melainkan sebuah keharusan demi terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Demikian.

Penulis Adv. Muhammad Taufik Umar Dani Harahap, SH., Merupakan Praktisi Hukum Dan Aktivis Gerakan Rakyat Banyak.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *