Bukan Gagal, Tapi Dipelihara: Reforma Agraria Tak Jalan, Kemerdekaan Ekonomi Rakyat Terkunci

banner 468x60

VALITO.CO | Pada 28 Maret 1963, Presiden pertama Republik Indonesia, Soekarno, melalui Deklarasi Ekonomi Indonesia (Dekon), menempatkan reforma agraria sebagai fondasi Revolusi Indonesia. Ia menegaskan bahwa Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 bukan sekadar regulasi pertanahan, melainkan instrumen untuk membangun keadilan sosial dan kemerdekaan ekonomi rakyat. Bung Karno bahkan mengingatkan bahwa revolusi tanpa landreform ibarat gedung tanpa fondasi, pohon tanpa batang, dan slogan tanpa makna.

Landreform yang dimaksud Bung Karno tidak pernah dimaksudkan sebagai penghapusan hak milik sebagaimana dituduhkan sebagian kalangan pada masa itu. Justru sebaliknya, UUPA 1960 mengakui hak milik atas tanah, tetapi membatasi penumpukan penguasaan tanah agar tidak melahirkan ketimpangan struktural. Tujuannya sederhana namun mendasar: memperluas kepemilikan tanah produktif kepada petani penggarap, menghapus praktik feodal, serta menciptakan basis ekonomi yang kuat bagi rakyat kecil sebagai syarat terwujudnya cita-cita Pasal 33 UUD 1945.

Namun, lebih dari enam dekade setelah UUPA diundangkan, cita-cita tersebut masih jauh dari kenyataan. Konflik agraria terus bermunculan di berbagai daerah, mulai dari Sumatera Utara hingga Papua. Sengketa antara masyarakat adat, petani, perusahaan perkebunan, perusahaan tambang, dan berbagai proyek pembangunan terus berulang dengan pola yang hampir sama: masyarakat kehilangan akses terhadap tanah, sementara pemilik modal memperoleh kepastian penguasaan lahan yang jauh lebih kuat.

Data yang dipublikasikan oleh Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) selama bertahun-tahun menunjukkan bahwa konflik agraria masih terjadi dalam jumlah yang tinggi dan melibatkan ratusan ribu dan hingga akumulasi menjadi jutaan hektare lahan serta puluhan hingga ratusan ribu keluarga terdampak. Sektor perkebunan, proyek infrastruktur, pertambangan, kehutanan, dan properti menjadi penyumbang terbesar konflik tersebut. Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan agraria di Indonesia bukan lagi sekadar sengketa administratif, melainkan persoalan struktur penguasaan sumber daya yang belum berubah secara mendasar.

Kajian Perkumpulan Bina Desa juga berulang kali menyoroti bahwa ketimpangan penguasaan tanah berkorelasi langsung dengan kemiskinan pedesaan, rendahnya produktivitas petani, serta meningkatnya kerentanan sosial. Ketika petani tidak memiliki kepastian atas tanah garapan, mereka kehilangan akses terhadap pembiayaan, teknologi, dan investasi produktif. Akibatnya, desa tidak pernah menjadi pusat pertumbuhan ekonomi sebagaimana dicita-citakan para pendiri bangsa.

Pandangan serupa juga disampaikan Serikat Petani Indonesia (SPI). Organisasi tersebut menilai reforma agraria sejati bukan sekadar pembagian sertifikat tanah, melainkan redistribusi penguasaan tanah yang disertai akses terhadap modal, teknologi, pasar, pendidikan, dan perlindungan hukum. Sertifikasi tanpa redistribusi hanya memperkuat status administrasi atas tanah yang telah dikuasai, tetapi tidak mengubah ketimpangan struktur kepemilikan tanah yang menjadi akar persoalan.

Sejumlah ahli agraria Indonesia juga telah lama mengingatkan hal yang sama. Gunawan Wiradi menegaskan bahwa reforma agraria adalah proses restrukturisasi hubungan penguasaan tanah untuk menciptakan keadilan sosial, bukan sekadar program administrasi pertanahan. Sementara A.P Parlindungan Lubis dan Maria S.W. Sumardjono berulang kali mengingatkan bahwa amanat UUPA menempatkan negara sebagai pengatur yang wajib menjamin sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bukan sekadar sebagai pemberi izin bagi eksploitasi sumber daya alam.

Jika dibandingkan dengan berbagai negara Asia, Indonesia justru tertinggal dalam implementasi reforma agraria. Jepang, Korea Selatan, Taiwan, dan Vietnam berhasil menjadikan redistribusi tanah sebagai pijakan transformasi ekonomi pedesaan. India, Sri Lanka, Pakistan, hingga Filipina juga pernah menjalankan berbagai bentuk redistribusi lahan meskipun hasilnya beragam. Pengalaman negara-negara tersebut menunjukkan bahwa pertumbuhan ekonomi pedesaan tidak lahir dari konsentrasi penguasaan tanah, melainkan dari perluasan akses rakyat terhadap aset produktif.

Di Indonesia, persoalan agraria justru terus berulang dari satu pemerintahan ke pemerintahan berikutnya. Redistribusi tanah berjalan jauh lebih lambat dibandingkan laju pemberian berbagai hak atas tanah berskala besar. Akibatnya, ketimpangan penguasaan lahan tetap menjadi kenyataan yang dirasakan masyarakat. Situasi ini memunculkan kritik bahwa reforma agraria belum ditempatkan sebagai prioritas pembangunan nasional sebagaimana diamanatkan UUPA 1960.

Karena itu, berkembang pandangan kritis di kalangan masyarakat sipil, organisasi petani, akademisi, dan komunitas korban konflik agraria bahwa mandeknya reforma agraria bukan semata persoalan kapasitas birokrasi, melainkan mencerminkan pilihan kebijakan yang belum mampu mengoreksi ketimpangan penguasaan tanah. Di banyak daerah, masyarakat yang berulang kali menjadi korban sengketa dan konflik lahan menilai proses penyelesaian hukum kerap tidak memberikan kepastian maupun rasa keadilan, bahkan muncul persepsi publik mengenai kuatnya praktik mafia tanah dan dugaan intervensi mafia peradilan yang menghambat penegakan hukum. Persepsi tersebut tidak dapat diperlakukan sebagai fakta hukum tanpa pembuktian dalam proses peradilan, tetapi keberulangannya menunjukkan adanya krisis kepercayaan terhadap mekanisme peradilan dalam penyelesaian konflik agraria. Selama konflik terus berulang, akses masyarakat terhadap keadilan tetap lemah, dan ketimpangan penguasaan tanah tidak dibenahi secara serius, reforma agraria akan terus di pandang sebagai janji konstitusional yang sengaja atau belum sepenuhnya diwujudkan oleh aparatus negara.

Selama struktur ketimpangan penguasaan tanah tidak dibenahi, kemerdekaan ekonomi rakyat akan tetap sulit diwujudkan. Petani tanpa tanah akan terus menjadi buruh di atas tanah yang dahulu mereka garap, sementara masyarakat adat terus menghadapi ancaman kehilangan ruang hidupnya. Dalam situasi seperti ini, konflik agraria bukan lagi sekadar persoalan hukum pertanahan, melainkan persoalan demokrasi ekonomi dan keadilan sosial.

Reforma agraria sejatinya bukan agenda ideologis yang bertentangan dengan konstitusi, melainkan amanat konstitusi itu sendiri. Pasal 33 UUD 1945 dan UUPA 1960 menghendaki agar bumi, air, dan kekayaan alam dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Begitu pun ditegaskan oleh Bapak Proklamator melalui cuplikan pidato 17 Agustus 1960, yakni ‘Gembar-gembor tentang Revolusi, Sosialisme Indonesia, Masyarakat Adil Makmur, Amanat Penderitaan Rakyat, tanpa melaksanakan Landreform adalah gembar-gembornya tukang penjual obat di pasar Tanah Abang atau Pasar Senen’.

Pada akhirnya, selama amanat tersebut belum diwujudkan secara konsisten oleh aparatus negara melalui redistribusi tanah, penyelesaian konflik agraria yang adil, dan penguatan ekonomi rakyat banyak, maka cita-cita kemerdekaan ekonomi yang diperjuangkan Bung Karno (Bapak Proklamator) akan tetap menjadi pekerjaan rumah bangsa. Reforma agraria pada akhirnya bukan hanya soal tanah, melainkan soal keberanian negara menegakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Demikian.

Penulis Adv. Muhammad Taufik Umar Dani Harahap, SH Merupakan Praktisi Hukum Dan Aktivis Gerakan Rakyat Banyak.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *