Rakyat Bertanah Dianggap Ancaman: Potret Sakit Pikiran Aparatur Terhadap Amanat UUPA Nomor 5 Tahun 1960 Di Sumatera Utara

banner 468x60

VALITO.CO | Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 lahir sebagai instrumen konstitusional untuk mengakhiri ketimpangan penguasaan tanah warisan kolonial dan menempatkan tanah sebagai sarana mewujudkan keadilan sosial. Amanat itu sejalan dengan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Namun, enam puluh enam tahun setelah UUPA disahkan, wajah penegakan hukum dalam memastikan terlaksanakan reforma agraria di Sumatera Utara justru memperlihatkan ironi. Dalam banyak sengketa dan konflik pertanahan, dimana rakyat banyak yang mempunyai dan menggarap tanah diposisikan aparatus sebagai ancaman, sedangkan pihak yang menguasai tanah dalam skala besar sering kali memperoleh perlindungan yang lebih kuat dari negara. Keadaan ini menunjukkan bukan sekadar krisis kebijakan, melainkan krisis cara berpikir aparatur terhadap makna keadilan agraria bagi rakyat banyak yang merdeka dan berdaulat sebagai termaktub dalam pembukaan dan batang tubuh UUD1945.

Sakit pikiran aparatus negeri tersebut tampak ketika sebagian hak atas tanah yang semula berstatus Hak Guna Usaha (HGU) dialihkan menjadi Hak Guna Bangunan (HGB), sementara HGU yang berakhir atau dialihkan tidak diperlakukan sebagai tanah negara bebas yang diprioritaskan untuk reforma agraria sebagaimana amanat UUPA Nomor 5 Tahun 1960, melainkan kembali dikuasai korporasi atau berpindah kepada pemilik modal baru melalui berbagai mekanisme administratif. Secara filosofis, berakhirnya HGU seharusnya menjadi momentum bagi negara untuk menata ulang struktur penguasaan tanah melalui redistribusi kepada subjek reforma agraria. Ketika peluang tersebut diabaikan, reforma agraria kehilangan substansi dan berubah menjadi sekadar agenda administratif yang mempertahankan ketimpangan agraria. Apabila pengalihan hak atas tanah negara dilakukan tanpa memenuhi keadilan agraria, termasuk aspek kewenangan, pengelolaan aset negara, dan mekanisme pengawasan yang berlaku, maka praktik tersebut tidak hanya berpotensi menimbulkan persoalan legalitas dan legitimasi, tetapi juga mencerminkan penyimpangan dari tujuan konstitusional penguasaan tanah, yakni sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, bukan untuk melanggengkan konsentrasi penguasaan oleh segelintir pihak atau kelompok sosial.

Kondisi tersebut tercermin dalam data Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA). Dalam Catatan Akhir Tahun 2025, KPA mencatat 341 letusan konflik agraria, meningkat sekitar 15 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Konflik itu meliputi sekitar 914.575 hektare lahan, berdampak terhadap 123.612 keluarga di 428 desa, dengan sektor perkebunan menjadi penyumbang terbesar sebanyak 135 kasus. Angka-angka tersebut menunjukkan bahwa konflik agraria bukan lagi peristiwa sporadis, melainkan persoalan struktural yang terus berulang akibat ketimpangan penguasaan tanah dan lemahnya pelaksanaan reforma agraria.

Di tengah situasi itu, rakyat banyak, yakni ; petani, buruh, masyarakat miskin perkotaan dan seterusnya, dimana selama bertahun-tahun mempunyai dan menggarap tanah untuk kebutuhan kehidupannya justru tidak jarang berhadapan dengan proses kekerasan aparatus dan kriminalisasi. Sengketa perdata maupun administrasi pertanahan sering bergeser menjadi perkara pidana sehingga rakyat banyak diposisikan sebagai pelaku kejahatan di atas tanah yang mereka klaim sebagai sumber penghidupannya. KontraS Sumatera Utara dalam berbagai pemantauan juga telah mendokumentasikan adanya kasus-kasus kekerasan , intimidasi, kriminalisasi dan penggunaan pendekatan keamanan oleh aparatus dalam konflik agraria tertentu. Temuan tersebut memperlihatkan pentingnya penyelesaian berbasis keadilan hukum dan dialog, bukan semata-mata pendekatan represif yang berpotensi memperbesar sengketa pertanahan menjadi konflik sosial akibat aparatus negara ingkar janji untuk memastikan terwujudnya kemerdekaan ekonomi rakyat Indonesia.

Masalah lain yang tidak kalah serius ialah lemahnya perlindungan terhadap hak atas tanah yang telah di peroleh rakyat banyak secara sah. Dalam berbagai sengketa pertanahan, rakyat banyak mengeluhkan pencabutan, pembatalan, atau pengabaian hak melalui prosedur yang di pandang tidak memenuhi prinsip kehati-hatian dan keadilan hukum. Padahal, berbagai putusan Mahkamah Agung dalam perkara tata usaha negara di bidang pertanahan secara konsisten menegaskan bahwa setiap pembatalan hak atas tanah harus dilakukan melalui prosedur yang sah, berdasarkan asas kecermatan, keadilan agraria, kepastian hukum, sejarah tanah serta prinsip pemerintahan yang baik.

Persoalan agraria Indonesia sesungguhnya telah memperoleh penegasan konstitusional melalui berbagai putusan Mahkamah Konstitusi. Dalam Putusan Nomor 001-021-022/PUU-I/2003, Mahkamah menegaskan bahwa frasa “dikuasai oleh negara” tidak berarti negara bertindak sebagai pemilik tanah, melainkan berkewajiban mengatur, mengurus, mengelola, dan mengawasi pemanfaatannya demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Penegasan itu diperkuat kembali melalui Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012 yang menyatakan bahwa hutan adat bukan merupakan hutan negara, sehingga hak masyarakat adat wajib dihormati dan dilindungi. Kedua putusan tersebut menunjukkan bahwa konstitusi Indonesia menempatkan rakyat banyak sebagai tujuan utama pengelolaan sumber daya agraria.

Dalam perspektif akademik, persoalan agraria di Indonesia bukan terletak pada minimnya sertifikasi tanah, melainkan pada ketimpangan struktur penguasaan tanah yang terus dipertahankan. Maria S.W. Sumardjono menegaskan bahwa reforma agraria merupakan upaya mengubah struktur penguasaan tanah demi mewujudkan keadilan sosial, bukan sekadar legalisasi administrasi pertanahan. Sejalan dengan itu, A.P. Parlindungan Lubis dalam komentarnya atas UUPA menekankan bahwa fungsi sosial hak atas tanah merupakan roh UUPA No. 5 Tahun 1960, sehingga setiap kebijakan pertanahan harus mengutamakan kemakmuran rakyat, bukan semata kepastian investasi. Pada saat yang sama, UUPA tidak pernah dimaksudkan menghapus sistem hukum adat, melainkan mengintegrasikan hak-hak adat yang masih hidup ke dalam sistem hukum agraria nasional sebagaimana diamanatkan konstitusi. Karena itu, setiap kebijakan yang mengabaikan fungsi sosial tanah, memperlemah hak masyarakat adat, atau mempertahankan ketimpangan penguasaan tanah sesungguhnya tidak hanya menyimpang dari semangat reforma agraria, tetapi juga mengkhianati filosofi dasar UUPA itu sendiri.

Pandangan tersebut sejalan dengan analisis Serikat Petani Indonesia (SPI) yang secara konsisten menilai bahwa akar konflik agraria berada pada ketimpangan penguasaan tanah dan lambannya redistribusi tanah pada rakyat banyak dan khususnya petani di pedesaan. Selama reforma agraria hanya dipahami sebagai program administratif, sementara struktur kepemilikan tanah tetap terkonsentrasi pada kelompok tertentu sebagai warisan kolonial, maka konflik akan terus berulang. Penyelesaian konflik agraria tidak cukup dilakukan melalui penegakan hukum formal, tetapi harus disertai keberanian politik untuk melaksanakan redistribusi tanah sesuai amanat UUPA No. 5 Tahun 1960.

Bagi Sumatera Utara, persoalan agraria tidak hanya menyangkut aspek ekonomi, tetapi juga menyentuh dimensi hak asasi manusia, hak asasi petani, keadilan agraria, dan stabilitas sosial. Ketika masyarakat yang memperjuangkan hak atas tanah di pandang sebagai pengganggu ketertiban, sedangkan praktik-praktik penyalahgunaan kekuasaan dan kewenangan tidak memperoleh penindakan yang setara, kepercayaan publik terhadap institusi hukum akan terus menurun. Negara hukum hanya akan memperoleh legitimasi apabila hukum diterapkan secara adil kepada seluruh pihak tanpa membedakan posisi sosial, ekonomi, maupun politik.

Sudah saatnya paradigma penanganan konflik agraria di ubah secara mendasar. Aparatur negara harus kembali menjadikan UUPA No. 5 Tahun 1960 sebagai kompas moral dan hukum dalam setiap kebijakan pertanahan. Reforma agraria sejati menuntut keberanian menata ulang struktur penguasaan tanah, melindungi hak masyarakat yang diperoleh secara sah, menghentikan kriminalisasi terhadap petani, serta memastikan bahwa setiap jengkal tanah benar-benar digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Selama rakyat banyak yang bertanah untuk memenuhi kebutuhan hidup yang wajar masih di pandang sebagai ancaman, sementara ketimpangan penguasaan tanah terus di pelihara, cita-cita keadilan agraria yang diwariskan para pendiri bangsa akan tetap menjadi janji yang belum selesai.

Demikian.

Penulis Adv. Muhammad Taufik Umar Dani Harahap, SH., Merupakan Praktisi Hukum Dan Aktivis Gerakan Rakyat Banyak.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *