VALITO.CO | Sekitar Juli 2026, pemerintah menghadapi puncak jatuh tempo utang sekitar Rp145–160 triliun. Bagi Koalisi Anti Utang, persoalannya bukan pada utang itu sendiri, melainkan tekanan fiskal yang berpotensi mendorong eksploitasi sumber daya alam. Pengalaman sejumlah negara berkembang menunjukkan bahwa beban utang kerap menjadikan hutan sebagai komoditas penerimaan negara. Karena itu, mereka mengingatkan agar kewajiban fiskal tidak mengorbankan kawasan konservasi, amanat Pasal 33 UUD 1945, serta keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan generasi mendatang
Kekhawatiran tersebut memperoleh relevansi ketika dikaitkan dengan keberadaan. Kawasan konservasi seluas sekitar 108 ribu hektare ini merupakan salah satu bentang hutan hujan tropis terpenting di Sumatera Utara. Selain menjadi habitat berbagai satwa dan tumbuhan endemik, kawasan ini berfungsi sebagai daerah tangkapan air yang menopang kehidupan ribuan warga, mengairi lahan pertanian, serta menjaga keseimbangan ekosistem di wilayah Mandailing Natal dan sekitarnya. Nilai ekologis tersebut tidak mudah digantikan oleh investasi apa pun.
Dari sudut pandang ekonomi lingkungan, kerusakan kawasan konservasi sering kali menghasilkan biaya sosial yang jauh lebih besar dibandingkan manfaat ekonomi jangka pendek yang diperoleh dari aktivitas ekstraktif. Hilangnya tutupan hutan meningkatkan risiko banjir, longsor, sedimentasi sungai, penurunan kualitas air, serta menurunkan produktivitas pertanian. Kerugian tersebut pada akhirnya harus ditanggung masyarakat dan negara dalam bentuk biaya rehabilitasi lingkungan, pembangunan infrastruktur pengendali bencana, hingga hilangnya pendapatan masyarakat yang menggantungkan hidup pada sumber daya alam.
Koalisi Anti Utang menilai bahwa tekanan fiskal akibat kewajiban pembayaran utang berpotensi menciptakan dorongan bagi pemerintah untuk mempercepat eksploitasi sumber daya alam sebagai sumber penerimaan negara. Dalam situasi demikian, kawasan yang semestinya memiliki perlindungan kuat dapat menghadapi tekanan baru melalui berbagai bentuk kebijakan, baik berupa pembangunan infrastruktur, pemberian konsesi, maupun pemanfaatan kawasan yang memerlukan pengawasan ketat. Klaim mengenai hubungan langsung antara utang tertentu dan pembukaan kawasan konservasi memerlukan pembuktian berbasis fakta pada setiap kasus, namun kekhawatiran mengenai insentif ekonomi yang mendorong eksploitasi sumber daya merupakan isu yang banyak di bahas dalam ekonomi politik pembangunan.
Bagi masyarakat adat Mandailing, persoalan ini jauh melampaui aspek ekonomi. Hutan merupakan ruang hidup yang menyimpan identitas budaya, pengetahuan lokal, dan hubungan spiritual yang diwariskan lintas generasi. Hilangnya akses terhadap hutan berarti bukan hanya kehilangan sumber penghidupan, tetapi juga tergerusnya warisan sosial dan budaya. Karena itu, perlindungan kawasan konservasi tidak dapat dipisahkan dari penghormatan terhadap hak-hak masyarakat yang sejak lama hidup berdampingan dengan alam.
Secara konstitusional, pengelolaan sumber daya alam telah memperoleh arah yang jelas melalui Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Norma tersebut mengandung kewajiban negara untuk memastikan bahwa pemanfaatan sumber daya alam memberikan manfaat jangka panjang bagi seluruh masyarakat, bukan semata-mata mengejar penerimaan fiskal sesaat. Selain itu, memberikan dasar hukum bagi perlindungan kawasan konservasi dari kegiatan yang dapat merusak fungsi ekologisnya.
Dalam perspektif ekonomi makro, utang pada dasarnya bukanlah persoalan apabila digunakan secara produktif, dikelola secara transparan, dan mampu meningkatkan kapasitas ekonomi nasional. Namun, apabila pembayaran utang bergantung pada percepatan eksploitasi sumber daya yang tidak terbarukan atau melemahkan perlindungan lingkungan, maka beban tersebut pada akhirnya bergeser kepada generasi mendatang. Mereka akan mewarisi lingkungan yang rusak, sumber air yang berkurang, serta biaya pemulihan yang jauh lebih mahal daripada manfaat ekonomi yang pernah di peroleh.
Oleh sebab itu, kritik Koalisi Anti Utang sesungguhnya mengandung pesan yang lebih luas, yakni pentingnya menjaga kedaulatan dalam pengambilan keputusan ekonomi nasional. Kebijakan fiskal semestinya di susun berdasarkan kepentingan rakyat Indonesia, dengan tetap menjaga integritas kawasan konservasi dan menghormati prinsip pembangunan berkelanjutan. Transparansi terhadap setiap proyek yang berpotensi memengaruhi kawasan lindung menjadi syarat penting agar kepercayaan publik tetap terjaga.
Perdebatan mengenai utang dan pengelolaan sumber daya alam tidak seharusnya dipandang sebagai pertentangan antara pembangunan dan pelestarian lingkungan. Tantangan utamanya adalah memastikan bahwa pembangunan tidak mengorbankan fondasi ekologis yang menopang kehidupan masyarakat. Negara memiliki tanggung jawab untuk membangun ekonomi tanpa mengabaikan daya dukung lingkungan serta hak masyarakat yang hidup di sekitar kawasan hutan.
Pada akhirnya, bukan sekadar hamparan hutan di peta Indonesia. Ia adalah benteng terakhir keanekaragaman hayati, sumber kehidupan masyarakat, dan bagian dari amanat konstitusi yang harus dijaga. Apa pun pilihan kebijakan ekonomi yang ditempuh, hutan tidak boleh diperlakukan sebagai agunan pembangunan ataupun simbol kemampuan membayar utang. Nilai sejati sebuah bangsa tidak diukur dari seberapa besar pinjaman yang mampu dilunasi, melainkan dari kemampuannya menjaga warisan alam dan menjamin kesejahteraan rakyat secara berkelanjutan.
Demikian.
Penulis Adv. Muhammad Taufik Umar Dani Harahap, SH., Merupakan Praktisi Hukum & Aktivis Gerakan Rakyat Banyak.










