DELI SERDANG | VALITO.CO
Pemerintah Kecamatan Namorambe menggelar kegiatan rapat untuk membahas permasalahan jalan umum yang menuju Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Namo Rambe. Rabu pagi sekitar pukul 10.00 Wib, (20/7/2022) di Aula BKAD Kecamatan Namo Rambe Kabupaten Deli Serdang.
Diketahui, jika perihal pembahasan tersebut adalah untuk menyelesaian permasalahan jalan umum yang menuju Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Namo Rambe di Kecamatan Namo Rambe.
Turut hadir pada kegiatan rapat tersebut, yakni:
1. Camat Namo Rambe, Yang Diwakili Oleh Sekcam Namo Rambe, beserta staff
2. Kadis Pendidikan Kab. Deli Serdang, yang diwakili oleh Kabid Disdik Kab. Deli Serdang
3. Bapak Inspektur Kab. Deli Serdang, yang diwakili oleh Pengawas Madya PPUPD Kab. Deli Serdang, beserta staff
4. Kadis SDABMBK Kab. Deli Serdang, diwakili oleh perwakilan
5. Kadis Perkim Kab. Deli Serdang, diwakili oleh perwakilan
6. Bapak Kabag Tapem Kab. Deli Serdang, diwakili oleh perwakilan
7. Kapolsek Namo Rambe, beserta anggota
8. Danramil 0201-14/PB, yang diwakili oleh Danposramil Namo Rambe
9. Kacabjari Pancur Batu, yang diwakili oleh Jaksa Intel Kejari Pancur Batu
10. Korwilcam Pendidikan Kec. Namo Rambe
11. Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Namo Rambe, yang diwakili oleh Wakil Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Namo Rambe
12. Kades Jati Kesuma, beserta kadus
13. Kades Kuta Tengah, diwakili oleh Kasi Pem
14. Tokoh Masyarakat, Bapak H. Poniman
15. Tokoh masyarakat, Bapak Ulu Pinem
16. Ahli Waris Alm. Supir Sembiring, yang diwakili oleh Anak Beru Alm. Supir Sembiring, Hendra Sinaga (Koster Sinaga) dan Lamhot Sinaga
17. Teman Sebatas, Timan Sitepu, Saksi Ginting, dan Kijun Tarigan
18. Mantan Kades Kuta Tengah, Purnama
19. Mantan Kadus I Kuta Tengah, Cona Ginting.
Terpantau oleh VALITO.CO, jika pada kesimpulan rapat dikarenakan tidak hadirnya dari ahli waris Alm. Supir Sembiring dan hanya anak beru Alm. Supir Sembiring yang hadir dan tidak memiliki surat kuasa dari Ahli Waris Alm. Supir Sembiring, maka kesimpulan dari rapat hari ini adalah :
1. Ahli Waris Alm. Supir Sembiring agar membuat rembuk/mufakat keluarga dan hasil rembuk/mufakat keluarga tersebut disampaikan ke Kantor Camat Namo Rambe pada hari Kamis tanggal 21 Juli 2022 dan waktu untuk mengadakan musyawarah kembali yang dihadiri oleh seluruh Ahli Waris dari Alm. Supir Sembiring di masukkan dalam hasil rembuk/mufakat keluarga tersebut serta Hasil rapat pada tanggal 29 Maret 2022 di Kantor Camat Namo Rambe wajib di masukkan dalam rembuk/mufakat keluarga tersebut.
2. Pihak Ahli Waris tidak akan melakukan aksi penutupan jalan kembali dan pemasangan spanduk/baliho.
3. Jika pihak Ahli Waris melakukan penutupan jalan kembali dan pemasangan spanduk/baliho, maka pihak yang berwajib akan bertindak tegas karena sudah mengganggu ketentraman masyarakat.
Pada seluruh rangkaian kegiatan tetap menjaga Prokes yang guna untuk mencegah mewabahnya kembali Covid 19.