VALITO.CO | Memasuki 81 tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, pertanyaan mendasarnya bukan sekadar seberapa tinggi pertumbuhan ekonomi, melainkan apakah kemerdekaan telah benar-benar memerdekakan rakyat dari kemiskinan struktural. Kemiskinan tidak lahir semata karena rakyat malas bekerja, tetapi karena jutaan keluarga kehilangan tanah sebagai alas produksi dan alat produksi yang menopang kehidupannya. Konflik agraria, ketimpangan penguasaan tanah, alih fungsi lahan, praktik ijon, serta jeratan utang telah mencabut kemampuan petani menciptakan nilai tambah sehingga mereka terpaksa menjual tenaga kerja murah demi bertahan hidup. Selama sumber-sumber produksi tetap terkonsentrasi pada segelintir pihak, sementara mayoritas rakyat hanya menjadi buruh di negeri sendiri, kemerdekaan ekonomi sebagaimana dicita-citakan para pendiri bangsa masih menjadi pekerjaan rumah yang belum tuntas.
Fenomena tersebut sesungguhnya telah lama digambarkan oleh Bung Karno melalui sosok Marhaen, seorang petani kecil di Jawa Barat yang memiliki sebidang tanah dan alat produksi sederhana, tetapi hidup dalam kemiskinan karena struktur ekonomi yang tidak adil. Dalam konteks pedesaan hari ini, kondisi itu bahkan lebih berat. Banyak keluarga tani tidak lagi memiliki tanah, sementara alat produksi yang dahulu menopang kehidupan telah tergadai akibat praktik ijon yang menempatkan petani pada lingkaran utang yang nyaris mustahil di putus. Kemiskinan yang lahir bukan sekadar kekurangan pendapatan, melainkan kehilangan akses terhadap faktor-faktor produksi.
Dari perspektif ekonomi politik, hubungan antara ketimpangan agraria dan kejahatan sosial sangat jelas. Posko Pengaduan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) memang penting sebagai instrumen perlindungan korban, tetapi tidak boleh berhenti sebagai tempat menerima laporan. Posko tersebut seharusnya menjadi pintu masuk membongkar akar persoalan yang mendorong masyarakat menjadi korban. Ketika petani kehilangan tanah, lapangan kerja desa menyusut, dan kesempatan hidup layak menghilang, migrasi menjadi pilihan yang sering kali berujung pada eksploitasi, perdagangan orang, kerja paksa, maupun bentuk perbudakan modern lainnya.
Karena itu, TPPO sesungguhnya hanya salah satu gejala di hilir. Di belakangnya berdiri persoalan yang jauh lebih besar, yaitu kemiskinan struktural. Bersamaan dengan itu tumbuh berbagai kejahatan lain seperti peredaran narkotika, pencurian, perampasan dengan kekerasan, perdagangan ilegal, hingga eksploitasi tenaga kerja. Selama akar persoalannya tidak di sentuh, negara hanya akan sibuk memadamkan api di permukaan, sementara bara ketidakadilan terus menyala di bawahnya.
Dalam kajian pembangunan, banyak ekonom dan ilmuwan sosial menegaskan bahwa distribusi aset produktif merupakan syarat utama pengurangan kemiskinan. Peraih Nobel Ekonomi seperti menekankan bahwa kemiskinan bukan hanya kekurangan pendapatan, tetapi hilangnya kemampuan (capabilities) untuk hidup layak. Sementara menunjukkan bahwa kepastian hak atas aset produktif merupakan fondasi pembangunan ekonomi yang inklusif. Tanpa akses terhadap tanah sebagai alasan dan sapi alat produksi, masyarakat sulit keluar dari perangkap kemiskinan antar generasi.
Pengalaman Asia Timur memberikan pelajaran yang sangat berharga. Jepang melaksanakan reforma agraria pada 1946–1950 dengan mendistribusikan lebih dari dua juta hektare tanah kepada petani penggarap sehingga mayoritas petani menjadi pemilik lahannya sendiri. Korea Selatan membatasi kepemilikan tanah maksimal tiga hektare dan mendistribusikan sisanya kepada petani. Taiwan menjalankan program “Land to the Tiller” yang mengubah hampir seluruh petani penggarap menjadi pemilik tanah. Ketiga negara tersebut kemudian membangun industrialisasi di atas fondasi pedesaan yang relatif lebih adil sehingga pertumbuhan ekonomi tidak hanya dinikmati kelompok elite, tetapi juga masyarakat desa.
Tiongkok dan Vietnam memilih jalur yang berbeda melalui sistem hak guna tanah yang dijamin negara. Meskipun pola kepemilikannya tidak sama dengan Jepang atau Korea Selatan, kedua negara tersebut tetap memastikan setiap rumah tangga petani memperoleh akses yang relatif merata terhadap lahan produktif. Vietnam bahkan mampu bertransformasi dari negara yang mengalami kekurangan pangan menjadi salah satu pengekspor beras terbesar di dunia setelah memberikan kepastian hak guna jangka panjang kepada keluarga petani. Pelajaran pentingnya bukan pada keseragaman model, melainkan pada keberhasilan memperluas akses rakyat terhadap sumber produksi.
Sebaliknya, Indonesia masih menghadapi konsentrasi penguasaan tanah yang tinggi, konflik agraria yang berulang, serta pelaksanaan reforma agraria yang di nilai banyak kalangan belum mencapai tujuan pemerataan. Ketika konflik tanah berlarut-larut tanpa penyelesaian, masyarakat kehilangan kepastian hukum, investasi produktif desa terhambat, dan kemiskinan terus direproduksi dari satu generasi ke generasi berikutnya. Dalam situasi seperti ini, berbagai program bantuan sosial hanya berfungsi sebagai penyangga sementara, bukan solusi yang menyentuh akar persoalan.
Oleh sebab itu, agenda pemberantasan kemiskinan harus bergeser dari pendekatan karitatif menuju transformasi struktural. Negara perlu mempercepat reforma agraria yang berkeadilan, menyelesaikan konflik agraria secara tuntas, melindungi tanah pertanian dari spekulasi dan praktik rente, memperkuat koperasi serta akses pembiayaan produktif, menghapus praktik ijon yang menjerat petani, sekaligus membangun industrialisasi pedesaan yang mampu menyerap tenaga kerja lokal. Posko TPPO, kebijakan antinarkotika, dan penegakan hukum terhadap kejahatan jalanan akan jauh lebih efektif apabila berdiri di atas fondasi masyarakat yang memiliki pekerjaan, tanah, dan masa depan.
Pada akhirnya, persoalan terbesar bangsa ini bukan karena rakyat pada dasarnya cenderung berbuat jahat, melainkan karena terlalu banyak rakyat yang diputus hubungannya dengan tanah dan alat produksinya. Kemiskinan yang lahir dari ketimpangan struktural menjadi lahan subur bagi lahirnya berbagai bentuk kejahatan sosial. Karena itu, reforma agraria bukan sekadar program pertanahan, melainkan strategi pembangunan nasional untuk memulihkan martabat manusia, memperkuat ketahanan ekonomi keluarga, serta membangun keadilan sosial sebagaimana diamanatkan konstitusi. Sejalan dengan ungkapan Ali bin Abi Thalib RA, “Kemiskinan adalah bencana yang paling besar, dan kemiskinan itu adalah sumber dari segala kejahatan.” Ketika rakyat kembali memiliki alas produksi dan alat produksi, mereka tidak hanya memperoleh penghidupan, tetapi juga kesempatan untuk hidup bermartabat.
Demikian.
Oleh : Adv. Muhammad Taufik Umar Dani Harahap, SH.
Penulis Merupakan Praktisi Hukum Dan Ketua Bidang Hukum Dan HAM MW KAHMI Sumut










