LABUHANBATU |valito.co
Dua pengedar narkoba jenis sabu berhasil diamankan oleh satuan unit narkoba Polres Labuhabatu di Desa Janji Kecamatan Bilah Barat Kabupaten Labuhanbatu.
Terduga tersangka pengedar narkoba tersebut benitial ASR alias Rudi (43) warga desa janji kecamatan. Bilah barat dan AL alias Amin (31), warga jalan Aek matio, GG manggis, Kecamatan Rantau Utara, yang berhasil diamankan pada hari Rabu, (22/1/2025).
Selain mengamankan kedua tersangka, unit satuan narkoba polres labuhanbatu juga berhasil mengamankan barang bukti satu bungkus plastik klip sedang berisi sabu seberat 10,45 gram bruto, satu pack plastik klip kecil kosong, satu buah timbangan elektrik, satu dompet hitam, serta dua unit telepon genggam masing-masing bermerek Realme dan Oppo.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu, AKP Syafrudin melalui pers relisnya ,menyampaikan bahwa keberhasilan penangkapan ini berkat kerja keras tim Opsnal Satresnarkoba.
“Kami mengapresiasi kinerja tim yang berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti. Ini merupakan bukti bahwa Polres Labuhanbatu terus konsisten dalam memberantas peredaran narkotika,” ujar Kapolres.
Dimana saat dilakukan interogasi awal, kedua tersangka mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut adalah milik mereka. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres juga menghimbau kepada masyarakat agar turut berperan aktif dalam melaporkan segala bentuk dugaan tindak kejahatan, terutama terkait peredaran narkotika.
“Kerja sama dengan masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. Jangan ragu untuk melaporkan jika mengetahui ada aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” ucapnya
Dengan adanya penangkapan ini, Polres Labuhanbatu berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan mempersempit ruang gerak jaringan narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.(Basri)