VALITO.CO | Masuknya nama Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo sebagai salah satu finalis Person of the Year 2024 kategori tokoh kejahatan terorganisir dan korupsi versi Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) telah menempatkan Indonesia dalam sorotan dunia. Terlepas dari setuju atau tidak terhadap penilaian tersebut, fakta bahwa nama seorang kepala negara Indonesia masuk dalam daftar itu merupakan peristiwa serius yang tidak layak diperlakukan sekadar sebagai isu politik domestik. Reputasi sebuah negara hukum, demokrasi anti korupsi tersebut ditentukan bukan hanya oleh pertumbuhan ekonomi, melainkan juga oleh kualitas penegakan hukum, integritas lembaga negara, keberanian mengoreksi diri dan menerobos untuk menyeret mantan top eksekutif ke mejah hijau.
Harus ditegaskan bahwa daftar OCCRP bukanlah putusan pengadilan dan bukan bukti seseorang bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Hingga saat ini Joko Widodo tidak pernah di putus bersalah oleh pengadilan dalam perkara korupsi. Namun, negara hukum juga mengajarkan prinsip yang sama pentingnya, yakni bahwa setiap dugaan yang didukung bukti permulaan yang cukup harus dapat di periksa secara independen tanpa memandang jabatan, kekuasaan, ataupun pengaruh politik. Asas praduga tak bersalah tidak boleh dijadikan alasan untuk menutup ruang penegakan hukum.
Penilaian OCCRP sendiri lebih banyak didasarkan pada dugaan kemunduran tata kelola pemerintahan, pelemahan independensi KPK, meningkatnya praktik nepotisme, penyalahgunaan kekuasaan, serta menurunnya kualitas demokrasi. Kritik serupa selama bertahun-tahun juga disampaikan oleh kalangan akademisi, Indonesia Corruption Watch (ICW), YLBHI, dan berbagai organisasi masyarakat sipil. Semua itu memang bukan vonis pidana, tetapi merupakan sinyal bahwa terdapat persoalan tata kelola yang patut di uji secara objektif melalui mekanisme hukum yang independen dan transparan.
Dalam negara hukum yang demokratis dan anti korupsi, tidak ada seorang pun yang kebal terhadap hukum, termasuk mantan presiden. Konstitusi Indonesia menjamin persamaan kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum. Prinsip equality before the law kehilangan makna apabila aparat penegak hukum hanya berani memproses pejabat level menengah, tetapi ragu menyentuh figur yang pernah berada di puncak kekuasaan. Keberanian hukum justru diukur dari kemampuannya menjangkau semua orang tanpa diskriminasi.
Pengalaman berbagai negara menunjukkan bahwa supremasi hukum tidak runtuh ketika mantan kepala negara diperiksa, bahkan justru memperoleh legitimasi yang lebih kuat. Korea Selatan menjadi contoh penting. Mantan Presiden Chun Doo-hwan, Roh Tae-woo, Lee Myung-bak, dan Park Geun-hye pernah diproses melalui mekanisme hukum atas berbagai perkara, termasuk korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan. Tidak semua perkara berakhir sama, tetapi pesan yang hendak dibangun jelas: jabatan presiden bukan tameng yang menghapus pertanggungjawaban hukum setelah masa jabatan berakhir.
Pelajaran dari Korea Selatan bukanlah bahwa setiap mantan presiden pasti bersalah, melainkan bahwa setiap mantan presiden dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terdapat alat bukti yang memenuhi syarat menurut hukum. Di situlah letak kematangan demokrasi. Penghormatan terhadap institusi kepresidenan tidak identik dengan pemberian kekebalan hukum kepada orang yang pernah menduduki jabatan tersebut. Justru penghormatan terhadap institusi dibangun melalui penegakan hukum yang objektif dan bebas dari intervensi politik.
Karena itu, apabila terdapat laporan masyarakat disertai bukti permulaan mengenai dugaan tindak pidana yang melibatkan mantan pejabat tinggi negara, Polri, Kejaksaan Agung, maupun KPK mempunyai kewajiban konstitusional untuk menelaah dan menindaklanjutinya sesuai kewenangan masing-masing. Sebaliknya, apabila bukti tersebut tidak memenuhi standar hukum, aparat juga wajib menjelaskan secara terbuka alasan penghentian proses. Transparansi merupakan syarat utama agar kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum tidak terus mengalami erosi.
Di tengah berbagai perkara korupsi bernilai ratusan bahkan ribuan triliunan rupiah yang terus terungkap, publik semakin menuntut konsistensi penegakan hukum. Persepsi tentang adanya “tebang pilih” tidak akan hilang hanya melalui konferensi pers atau slogan pemberantasan korupsi. Persepsi itu hanya dapat dipatahkan melalui tindakan nyata yang menunjukkan bahwa hukum bekerja berdasarkan bukti, bukan berdasarkan identitas politik, kedekatan dengan kekuasaan, ataupun besarnya pengaruh seseorang.
Pada akhirnya, polemik mengenai OCCRP seharusnya tidak berhenti pada perdebatan apakah Indonesia dipermalukan atau tidak. Persoalan yang jauh lebih mendasar adalah apakah negara ini memiliki keberanian membangun sistem hukum yang mampu memeriksa siapa pun secara adil apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum yang didukung alat bukti yang cukup. Itulah esensi negara hukum yang dijamin oleh UUD 1945 dan cita-cita reformasi.
Jika Indonesia benar-benar ingin menjadi negara hukum yang demokratis dan anti korupsi, maka ukuran keberhasilannya bukanlah kemampuan melindungi nama besar mantan penguasa ataupun memenuhi tuntutan opini publik, melainkan keberanian menempatkan seluruh warga negara pada kedudukan yang sama di hadapan hukum. Siapa pun, termasuk mantan presiden, harus dapat diperiksa, ditahan dan diseret kemeja hijau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sebaliknya, siapa pun juga berhak dibebaskan dari tuduhan apabila bukti tersebut tidak dapat dibuktikan di hadapan pengadilan. Hanya dengan cara itulah supremasi hukum berdiri di atas keadilan (rechtsstaat), bukan di bawah bayang-bayang kekuasaan belaka (machtsstaat).
Demikian.
Penulis Adv Muhammad Taufik Umar Dani Harahap, SH., Merupakan Praktisi Hukum Dan Aktivis Gerakan Rakyat Banyak.










