JANGAN LELAH MENCINTAI RAKYAT: RAKYAT MEMILIH, KORUPSI BERKUASA DAN LEGITIMASI PENGUASA DIPERTANYAKAN

banner 468x60

VALITO.CO | Demokrasi tidak boleh berhenti pada hari ketika rakyat mencoblos. Justru setelah surat suara dimasukkan ke kotak suara, pertanyaan yang lebih serius dimulai: apakah pilihan rakyat benar-benar melahirkan pemerintahan yang bersih, atau hanya mengganti wajah kekuasaan tanpa mengubah wataknya?. Disinilah kritik Dr. Aminda tentang kontrak sosial yang berubah menjadi “kontrak kosong” menemukan relevansinya. Negara secara konstitusional hadir untuk melindungi, melayani, dan menyejahterakan rakyat, tetapi ketika ruang partisipasi menyempit, kritik di pandang sebagai ancaman, dan politik semakin transaksional, demokrasi berisiko tinggal menjadi prosedur. Rakyat tetap memilih, tetapi setelah itu kekuasaan berjalan dengan logikanya sendiri. Dalam situasi seperti ini, legitimasi formal mungkin tetap ada, tetapi legitimasi moral dan substantif mulai dipertanyakan.

Kita perlu membedakan antara demokrasi prosedural dan demokrasi substantif. Demokrasi prosedural memastikan pemilu berlangsung sesuai jadwal, suara di hitung, hasil ditetapkan, dan pejabat dilantik berdasarkan aturan hukum. Namun demokrasi substantif bertanya lebih jauh: apakah rakyat sungguh berdaulat? Apakah hukum berlaku setara? Apakah anggaran publik di kelola secara jujur dan akuntabel? Apakah kritik dilindungi? Apakah kekuasaan dapat diawasi? Demokrasi yang hanya memenuhi prosedur tetapi gagal menghadirkan keadilan, kesejahteraan, dan akuntabilitas adalah demokrasi yang kehilangan rohnya. Ia tampak hidup secara administratif, tetapi mengalami kemunduran secara politik.

Karena itu, dugaan korupsi dalam pengelolaan dana hibah Pilkada bukan sekadar persoalan administrasi keuangan. Dana hibah untuk penyelenggaraan pemilu dan pengawasan pemilu pada hakikatnya adalah uang rakyat yang dialokasikan untuk menjaga kualitas kedaulatan rakyat. Ketika dana tersebut diduga telah diselewengkan, yang di rusak bukan hanya APBD, melainkan juga integritas proses demokrasi. Publik berhak mempertanyakan: bagaimana mungkin rakyat di minta percaya kepada hasil demokrasi jika uang yang digunakan untuk menyelenggarakan dan mengawasi proses demokrasi justru diduga bermasalah?

Kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada di Sumatera Utara menunjukkan bahwa uang demokrasi tidak boleh diperlakukan sebagai anggaran biasa. Di Tanjungbalai, perkara penggunaan belanja hibah KPU dengan pagu Rp16,5 miliar telah masuk proses hukum dan melibatkan empat tersangka. Di Deli Serdang, dugaan penyimpangan dana hibah Bawaslu senilai Rp28 miliar masih memerlukan kejelasan proses penyelidikan. Sementara itu, pengelolaan hibah Bawaslu Sumut sebesar Rp185,35 miliar juga mendapat catatan pemeriksaan BPK terkait antara lain pengadaan, perjalanan dinas, dan kepatuhan terhadap standar biaya. Rangkaian persoalan tersebut memperlihatkan titik rawan yang berulang: belanja barang dan jasa yang tidak sesuai spesifikasi atau harga kewajaran, pertanggungjawaban yang tidak lengkap atau diduga fiktif, selisih anggaran yang tidak dikembalikan, hingga honorarium dan kegiatan yang patut dipertanyakan. Semua dugaan itu harus diuji melalui audit dan proses hukum yang objektif, bukan melalui vonis di ruang publik.

Kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada di Sumatera Utara menunjukkan bahwa uang demokrasi tidak boleh diperlakukan sebagai anggaran biasa. Di Tanjungbalai, perkara penggunaan belanja hibah KPU dengan pagu Rp16,5 miliar telah masuk proses hukum dan melibatkan empat tersangka. Di Deli Serdang, dugaan penyimpangan dana hibah Bawaslu senilai Rp28 miliar masih memerlukan kejelasan proses penyelidikan. Sementara itu, pengelolaan hibah Bawaslu Sumut sebesar Rp185,35 miliar juga mendapat catatan pemeriksaan BPK terkait antara lain pengadaan, perjalanan dinas, dan kepatuhan terhadap standar biaya. Rangkaian persoalan tersebut memperlihatkan titik rawan yang berulang: belanja barang dan jasa yang tidak sesuai spesifikasi atau harga kewajaran, pertanggungjawaban yang tidak lengkap atau diduga fiktif, selisih anggaran yang tidak dikembalikan, hingga honorarium dan kegiatan yang patut dipertanyakan. Semua dugaan itu harus diuji melalui audit dan proses hukum yang objektif, bukan melalui vonis di ruang publik.

Namun, transparansi tidak boleh berhenti pada pemeriksaan administratif. Setiap temuan yang mengandung indikasi kerugian negara harus ditindaklanjuti secara proporsional dan terukur. Prinsip praduga tak bersalah wajib dihormati, tetapi tidak boleh dijadikan dalih untuk membiarkan perkara berlarut tanpa kepastian.
Jika bukti tidak cukup, nyatakan secara terbuka; jika unsur pidana terpenuhi, proses sesuai hukum dan bawa ke pengadilan. Penegakan hukum juga harus konsisten—tidak boleh tebang pilih berdasarkan jabatan, kekuatan politik, atau kedekatan kekuasaan. Sebab dana hibah Pilkada pada hakikatnya adalah uang rakyat untuk membiayai proses kedaulatan rakyat. Ketika pengelolaannya bermasalah, yang dipertaruhkan bukan sekadar angka dalam APBD, melainkan kepercayaan publik terhadap demokrasi itu sendiri.
Demokrasi akan kehilangan maknanya jika rakyat diminta memilih secara jujur, tetapi uang yang membiayai proses pemilihannya justru tidak dikelola dengan integritas.

Kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada di Sumatera Utara menunjukkan bahwa uang demokrasi tidak boleh diperlakukan sebagai anggaran biasa. Di Tanjungbalai, perkara penggunaan belanja hibah KPU dengan pagu Rp16,5 miliar telah masuk proses hukum dan melibatkan empat tersangka. Di Deli Serdang, dugaan penyimpangan dana hibah Bawaslu senilai Rp28 miliar masih memerlukan kejelasan proses penyelidikan. Sementara itu, pengelolaan hibah Bawaslu Sumut sebesar Rp185,35 miliar juga mendapat catatan pemeriksaan BPK terkait antara lain pengadaan, perjalanan dinas, dan kepatuhan terhadap standar biaya. Rangkaian persoalan tersebut memperlihatkan titik rawan yang berulang: belanja barang dan jasa yang tidak sesuai spesifikasi atau harga kewajaran, pertanggungjawaban yang tidak lengkap atau diduga fiktif, selisih anggaran yang tidak dikembalikan, hingga honorarium dan kegiatan yang patut dipertanyakan. Semua dugaan itu harus diuji melalui audit dan proses hukum yang objektif, bukan melalui vonis di ruang publik.

Begitupun, transparansi tidak boleh berhenti pada pemeriksaan administratif. Setiap temuan yang mengandung indikasi kerugian negara harus ditindaklanjuti secara proporsional dan terukur. Prinsip praduga tak bersalah wajib dihormati, tetapi tidak boleh dijadikan dalih untuk membiarkan perkara berlarut tanpa kepastian. Jika bukti tidak cukup, nyatakan secara terbuka; jika unsur pidana terpenuhi, proses sesuai hukum dan bawa ke pengadilan.

Penegakan hukum juga harus konsisten—tidak boleh tebang pilih berdasarkan jabatan, kekuatan politik, atau kedekatan kekuasaan. Sebab dana hibah Pilkada pada hakikatnya adalah uang rakyat untuk membiayai proses kedaulatan rakyat. Ketika pengelolaannya bermasalah, yang dipertaruhkan bukan sekadar angka dalam APBD, melainkan kepercayaan publik terhadap demokrasi itu sendiri. Demokrasi akan kehilangan maknanya jika rakyat diminta memilih secara jujur, tetapi uang yang membiayai proses pemilihannya justru tidak di kelola dengan integritas.

Inilah inti persoalannya: penegakan hukum harus bebas dari tebang pilih. Korupsi tidak boleh ditentukan oleh siapa pelakunya, seberapa kuat jaringan politiknya, atau seberapa besar pengaruh institusinya. Hukum harus bekerja berdasarkan bukti, bukan berdasarkan kedekatan. Jika perkara kecil diproses dengan cepat sementara perkara besar berjalan tanpa kepastian, maka yang rusak bukan hanya kepercayaan terhadap aparat penegak hukum, tetapi juga fondasi negara hukum itu sendiri. Karena itu, dugaan penyimpangan dana hibah Pilkada di Sumatera Utara harus diperiksa secara objektif, profesional, transparan, dan terukur—tanpa kriminalisasi, tetapi juga tanpa kompromi.

Lebih jauh, persoalan ini mengingatkan kita pada bahaya demokrasi yang direduksi menjadi ritual lima tahunan. Rakyat datang ke TPS, memilih, lalu pulang. Setelah itu, ruang partisipasi publik mengecil, sementara keputusan politik semakin ditentukan oleh transaksi elite, kepentingan ekonomi, dan jaringan kekuasaan. Dalam keadaan seperti ini, rakyat secara formal memang menjadi sumber legitimasi, tetapi secara substantif dapat kehilangan kendali atas arah negara. Demokrasi kemudian berubah menjadi mekanisme pergantian penguasa, bukan mekanisme pengendalian kekuasaan. Inilah yang harus kita lawan: bukan demokrasinya, melainkan pembajakan demokrasi oleh kepentingan yang menjauhkan negara dari rakyat.

Maka, pembaruan total atau overhaul tidak boleh dimaknai sebagai pembongkaran negara secara serampangan. Yang diperlukan adalah pembaruan institusi: memperkuat transparansi anggaran, membuka akses informasi publik, memperketat audit dana hibah, memperkuat independensi aparat pengawasan, dan memastikan setiap temuan memiliki tindak lanjut hukum yang jelas. Negara yang sehat bukan negara yang tidak memiliki masalah, melainkan negara yang mampu mengoreksi dirinya sendiri. Demokrasi yang matang bukan demokrasi tanpa konflik, melainkan demokrasi yang menyediakan mekanisme damai untuk menyelesaikan konflik melalui hukum, pengawasan, dan partisipasi rakyat.

Karena itu, kita tidak boleh membiarkan kekecewaan berubah menjadi keputusasaan. Nasionalisme yang hidup bukanlah sekadar mengibarkan bendera atau menghafal slogan tentang cinta tanah air. Nasionalisme yang hidup adalah keberanian mencintai rakyat ketika rakyat sedang dirugikan; keberanian mengkritik kekuasaan ketika kekuasaan menyimpang; dan keberanian membela hukum ketika hukum hendak dipermainkan. Rakyat memilih karena percaya bahwa pilihannya memiliki arti. Tugas negara adalah menjaga agar kepercayaan itu tidak dikhianati. Jika rakyat memilih, tetapi korupsi justru berkuasa, maka pertanyaan tentang legitimasi bukanlah pertanyaan yang mengada-ada. Ia adalah pertanyaan demokratis yang sah dan harus dijawab melalui transparansi serta pertanggungjawaban.

Pada akhirnya, “jangan lelah mencintai rakyat” bukanlah ajakan untuk mencintai rakyat secara romantisan, melainkan panggilan untuk terus memperjuangkan hak-hak rakyat secara nyata. Jangan biarkan demokrasi hanya menjadi angka partisipasi pemilih, sementara uang rakyat bocor di curi koruptor dan hukum kehilangan keberanian. Jangan biarkan prosedur pemilu menjadi selimut yang menutupi kegagalan substansi demokrasi. Jika terdapat dugaan korupsi dana hibah Pilkada, aparat penegak hukum harus mengusutnya sampai terang; jika terbukti, bawa ke meja hijau; jika tidak terbukti, pulihkan nama baik pihak yang dituduh. Semuanya harus dilakukan berdasarkan hukum dan bukti, bukan tekanan politik. Sebab demokrasi tidak akan bertahan hanya karena rakyat masih memilih. Demokrasi akan bertahan jika rakyat masih percaya bahwa pilihannya dihormati, uangnya dijaga, hukumnya adil, dan negaranya benar-benar milik mereka. Jangan lelah mencintai rakyat—sebab ketika rakyat kehilangan kepercayaan kepada aparat negara, yang dipertaruhkan bukan hanya legitimasi penguasa, melainkan masa depan republik itu sendiri.

Demikian.

Penulis Adv. Muhammad Taufik Umar Dani Harahap, SH., Merupakan Praktisi Hukum, Komisioner KPU Kota Medan Periode 2003-2008 Dan Ketua Bidang Hukum & HAM MW KAHMI Sumut.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *