REFORMA AGRARIA: JALAN KESEJAHTERAAN RAKYAT ATAU JANJI YANG TAK PERNAH TUNTAS

banner 468x60

VALITO.CO | Reforma agraria kembali di uji oleh angka. Per 26 Juli 2026, Kementerian Kehutanan menyebut penyediaan sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) telah mencapai 3,11 juta hektare, atau sekitar 76 persen dari target nasional 4,10 juta hektare. Di atas kertas, angka ini tampak mengesankan. Namun, angka 3,11 juta hektare tidak boleh serta-merta diterjemahkan sebagai 3,11 juta hektare tanah yang sudah berada di tangan petani. Di sinilah persoalan mendasar reforma agraria Indonesia: antara tanah yang diidentifikasi sebagai objek, tanah yang ditetapkan sebagai TORA, tanah yang diredistribusikan, dan tanah yang benar-benar memberikan kepastian hak kepada rakyat terdapat mata rantai birokrasi yang panjang dan kompleks. Pemerintah perlu membuka data secara rinci agar publik dapat membedakan dengan terang antara penyediaan TORA, redistribusi tanah, legalisasi aset, dan penerima manfaat akhir. Tanpa transparansi itu, capaian angka berisiko menjadi sekadar statistik administratif.

Reforma agraria, sebagaimana semangat Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960, bukanlah sekadar program membagikan sertifikat. Ia adalah koreksi terhadap ketimpangan struktur penguasaan, pemilikan, pengusahaan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah. Karena itu, ukuran keberhasilannya tidak cukup hanya dihitung dari berapa hektare tanah yang telah masuk daftar TORA, melainkan berapa banyak petani tak bertanah memperoleh tanah, berapa konflik agraria diselesaikan, berapa masyarakat adat mendapatkan pengakuan, dan apakah setelah redistribusi tanah rakyat benar-benar menjadi lebih sejahtera. Dalam pandangan komunitas yang bergelut di petani, reforma agraria harus menempatkan petani sebagai subjek, bukan sekadar penerima sertifikat. Serikat Petani Indonesia (SPI) bahkan menegaskan bahwa reforma agraria sejati harus bertumpu pada redistribusi tanah dan penyelesaian konflik agraria, bukan berhenti pada kertas-kertas sertifikasi tanah belaka.

Sumber TORA sesungguhnya tersedia dari berbagai ruang ketimpangan agraria: tanah bekas hak guna usaha yang telah berakhir atau tidak lagi memenuhi ketentuan, tanah terlantar, kawasan hutan yang secara hukum dapat dilepaskan menjadi Areal Penggunaan Lain, serta tanah-tanah lain yang memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan. Di sinilah peran ATR/BPN dan Kementerian Kehutanan menjadi sangat menentukan. Negara harus memastikan bahwa tanah yang telah menjadi objek reforma agraria tidak kembali berputar ke tangan pemodal melalui jual beli, pelepasan, atau perubahan peruntukan yang pada akhirnya mengulang siklus konsentrasi penguasaan tanah. Reforma agraria yang hanya memindahkan sertifikat tanpa mengubah struktur penguasaan tanah ibarat mengganti papan nama tanpa membongkar bangunan ketimpangan.

Sumatera Utara merupakan salah satu wilayah yang memperlihatkan betapa rumitnya persoalan tersebut. Di provinsi ini, agenda TORA bersinggungan dengan sejarah panjang perkebunan, konsesi, tanah terlantar, tanah adat, kawasan hutan, dan konflik antara masyarakat dengan perusahan negara dan swasta. Mandailing Natal, kawasan Tapanuli, Asahan, Langkat, Deli Serdang, Simalungun, hingga Labuhanbatu adalah wilayah yang perlu mendapat perhatian serius dalam inventarisasi dan penyelesaian konflik agraria. Namun, pemerintah harus berhati-hati: setiap tanah eks-HGU, eks-HPL otomatis menjadi TORA, dan setiap penguasaan masyarakat dari habisnya HGU wajib menjadi sebagai TORA untuk melahirkan hak atas tanah. Begitupun, status hukum tanah harus di periksa secara kasus per kasus. Yang menjadi masalah adalah ketika tanah yang secara hukum telah memenuhi syarat untuk di tata ulang justru kembali di kuasai oleh kekuatan lama, sementara petani yang telah lama menggarapnya berhadapan dengan sengketa, penggusuran, bahkan kriminalisasi.

Di titik inilah negara harus menjawab pertanyaan yang lebih fundamental: untuk siapa tanah negara di kelola? Jika tanah bekas konsesi atau tanah yang telah berakhir haknya kembali diberikan kepada kelompok usaha yang sama tanpa evaluasi menyeluruh, maka reforma agraria kehilangan makna sosialnya. Negara seharusnya memiliki keberanian dan keberpihakan untuk memprioritaskan rakyat banyak (petani berbasis keluarga tani, masyarakat adat, penggarap, bururuh, pekerja rumah tangga (PRT), intelektual organik tidak bertanah, masyarakat miskin perkotaan) dan kelompok masyarakat yang selama puluhan tahun hidup dalam ketidakpastian agraria. Namun prioritas itu harus berjalan dengan verifikasi hukum yang ketat, pemetaan partisipatif, dan keterbukaan data. Jangan sampai jargon “tanah untuk rakyat” justru menjadi pintu baru bagi spekulasi tanah, percaloan, dan konsentrasi aset dalam bentuk yang berbeda.

Kritik dari Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Yayasan Bina Desa, dan SPI patut di baca sebagai alarm kebijakan. Bagi pakar yang bergelut di bidang agraria, problem Indonesia bukan semata-mata kekurangan tanah, melainkan ketimpangan struktur penguasaan, pengusahaan dan kepemilikan tanah serta konflik yang tidak kunjung diselesaikan dari sebelum Indonesia Merdeka. SPI, misalnya, pada 2004–2026 secara konsisten mendesak penyelesaian konflik agraria, penghentian kriminalisasi petani, pelaksanaan Hak Asasi Petani (HAP) serta pengalokasian tanah yang dikuasai perusahaan perkebunan dan kehutanan untuk agenda TORA. Pandangan ini memperlihatkan bahwa keberhasilan reforma agraria harus di ukur dari perubahan nyata dalam kesejahteraan rakyat banyak, bukan hanya dari bertambahnya angka dalam laporan kementerian.

Pandangan para pakar agraria juga mengingatkan bahwa reforma agraria bukan pekerjaan teknis pertanahan semata. Ia menyangkut struktur ekonomi, politik, hukum, dan relasi keberpihakan kekuasaan. Pemikiran agraria yang berkembang dari tradisi akademik seperti Boedi Harsono, A.P. Parlindungan, Gunawan Wiradi, hingga Maria S.W. Sumardjono menunjukkan bahwa tanah memiliki dimensi sosial dan publik yang jauh melampaui nilai ekonominya. Karena itu, ketika tanah diperlakukan semata-mata sebagai komoditas, maka hukum pertanahan berisiko kehilangan mandat sosialnya. Negara harus memastikan bahwa kebijakan pertanahan tidak hanya memberikan kepastian bagi investasi, tetapi juga memberikan keadilan sosial bagi rakyat yang menggantungkan hidupnya pada tanah.

Tantangan terbesar reforma agraria justru terletak pada tahap setelah TORA ditetapkan. Tanah yang telah diredistribusikan harus diikuti dengan akses terhadap modal, teknologi, irigasi, infrastruktur, pasar, koperasi, dan perlindungan harga hasil produksi. Tanpa itu semua, petani bisa saja memperoleh sertifikat tetapi tetap miskin karena rente ekonomi. Bahkan dalam situasi tertentu, sertifikat dapat berubah menjadi alat untuk memperoleh pinjaman, lalu tanah kembali berpindah tangan ketika petani gagal membayar utang. Karena itu, reforma agraria harus bergerak dari land reform menuju agrarian reform yang utuh: redistribusi tanah sekaligus pembangunan ekonomi rakyat berbasis desa, komunitas dan keluarga petani.

Pemerintah juga harus membuka satu ‘dashboard’ nasional yang dapat di audit publik: berapa luas TORA yang telah di identifikasi; berapa yang telah ditetapkan; berapa yang telah diredistribusikan; siapa penerima manfaatnya; dimana lokasinya; apa status hukumnya; dan berapa luas tanah yang masih disengketakan. Data itu harus dapat dibandingkan antara ATR/BPN, Kementerian Kehutanan, pemerintah daerah, KPA, Bina Desa, SPI dan organisasi masyarakat sipil. Transparansi semacam ini penting karena keberhasilan reforma agraria tidak boleh hanya dinilai oleh pemerintah sendiri. Masyarakat harus dapat menguji apakah angka 3,11 juta hektare itu benar-benar menghasilkan perubahan sosial atau hanya menunjukkan kemajuan administratif. Bahkan pemerintah sendiri menyatakan capaian tersebut sebagai penyediaan sumber TORA dari kawasan hutan yang membuka jalan bagi proses kepastian hak melalui mekanisme reforma agraria—artinya, pekerjaan besar belum selesai pada tahap penetapan sumber TORA.

Pada akhirnya, reforma agraria adalah ujian keberanian politik negara. Target 4,10 juta hektare tidak boleh berhenti sebagai target birokrasi, sebagaimana angka 3,11 juta hektare tidak boleh berhenti sebagai prestasi statistik. Pertanyaan sesungguhnya adalah: berapa banyak petani yang akhirnya memiliki tanah, berapa banyak konflik yang benar-benar selesai, berapa banyak masyarakat adat yang diakui haknya, dan berapa banyak keluarga petani di desa yang kehidupannya berubah menjadi lebih sejahtera? Jika tanah tetap terkonsentrasi segelintir orang atau kelompok, konflik tetap berulang, penggarap tetap dikriminalisasi, dan tanah yang seharusnya menjadi objek reforma agraria kembali jatuh ke tangan segelintir orang dan kelompok tertentu, maka reforma agraria hanya akan menjadi janji yang terus diperbarui setiap pergantian pemerintahan. Tetapi jika aparat negara berani, dan jujur dalam menata ulang struktur penguasaan tanah secara adil, transparan, dan berpihak kepada rakyat banyak, maka reforma agraria dapat menjadi jalan paling fundamental menuju kesejahteraan. Sebab, pada akhirnya, reforma agraria bukan sekadar soal siapa mendapat sertifikat. Ia adalah pertanyaan paling mendasar tentang siapa yang menguasai, mengusahai atau memiliki tanah, siapa yang menikmati hasilnya, dan untuk siapa aparatus negara sebenarnya bekerja, dimana terjawab sebagai mana telah termaktub dalam Sila Ke-5 Pancasila dan Pasal 33 UUD 1945.

Demikian.

Penulis Adv. Muhammad Taufik Umar Dani Harahap, SH., Merupakan Praktisi Hukum Dan Ketua Bidang Hukum & HAM MW KAHMI Sumut.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *