PROBLEM BANGSA BUKAN KONSTITUSI, MELAINKAN KORUPSI: SAATNYA MEMISKINKAN KORUPTOR DAN MENGEMBALIKAN UANG RAKYAT

banner 468x60

Oleh : Adv. Muhammad Taufik Umar Dani Harahap, SH.

VALITO.CO | Setelah 81 tahun Indonesia merdeka, terlalu mudah menjadikan konstitusi sebagai kambing hitam ketika kesejahteraan rakyat belum sepenuhnya terwujud. Sejarah ketatanegaraan Indonesia bahkan mencatat tiga kali pergantian konstitusi atau perubahan bentuk konstitusional sebelum era Reformasi, tetapi pergantian itu tidak serta-merta menghapus kemiskinan, ketimpangan, korupsi, dan lemahnya pelayanan publik. UUD 1945 hasil Perubahan Keempat justru telah memuat mandat yang tegas: negara wajib melindungi segenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, menjamin hak atas pendidikan, kesehatan dan pekerjaan, serta menguasai kekayaan alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Karena itu, persoalan mendasarnya bukan lagi kekurangan norma, melainkan jurang antara ‘das sollen’ dan ‘das sein’—antara konstitusi yang memerintahkan negara bekerja untuk rakyat dan praktik kekuasaan yang kerap gagal menerjemahkannya menjadi kebijakan, pelayanan dan keadilan yang nyata. Konstitusi, sebaik apa pun rumusannya, tidak akan otomatis menghadirkan kesejahteraan jika kekuasaan administratif, politik, ekonomi dan penegakan hukum dijalankan tanpa integritas, akuntabilitas dan keberpihakan kepada kepentingan publik. Yang perlu dibenahi bukan pertama-tama konstitusinya, melainkan cara kekuasaan menggunakan konstitusi.

Jika pembangunan nasional di baca melalui kebutuhan dasar manusia sebagaimana dikembangkan Abraham Maslow, persoalannya menjadi semakin terang. Negara pertama-tama harus memastikan rakyat dapat hidup sehat, memperoleh pendidikan, petani mempunyai lahan pertanian, bekerja dan memperoleh penghasilan yang layak, memiliki akses terhadap pangan serta tempat tinggal, dan terbebas dari kemiskinan struktural. Konstitusi bahkan telah menetapkan sekurang-kurangnya 20 persen APBN untuk pendidikan perioritas utama; untuk 2026 pemerintah merencanakan anggaran pendidikan Rp757,8 triliun. Tetapi besarnya anggaran tidak otomatis berarti tercapainya tujuan apabila tata kelola, distribusi, pengawasan dan integritas penyelenggaranya bermasalah. Karena itu ukuran keberhasilan negara tidak boleh berhenti pada berapa besar uang dibelanjakan, melainkan harus sampai pada berapa besar manfaat nyata yang di terima rakyat.

Prioritas kedua adalah kesehatan; rakyat tidak boleh dibiarkan sakit dan tidak mampu membayar biaya pengobatan. Prioritas ketiga adalah pekerjaan; rakyat tidak boleh terus-menerus hidup dalam ketidakpastian ekonomi. Janji penciptaan lapangan kerja harus diterjemahkan menjadi indikator yang dapat diuji: berapa pekerjaan baru yang benar-benar tercipta, berapa pekerjaan yang layak, berapa tenaga kerja yang memperoleh perlindungan sosial, dan apakah pertumbuhan investasi menghasilkan pekerjaan produktif bagi rakyat Indonesia. Prioritas keempat adalah pengentasan kemiskinan melalui penguasaan dan pemanfaatan sumber daya ekonomi secara adil, termasuk reforma agraria. Dengan demikian, agenda negara semestinya sederhana: rakyat tidak bodoh, rakyat tidak sakit, rakyat tidak menganggur, dan rakyat tidak miskin.

Lalu mengapa sumber daya negara yang begitu besar belum sepenuhnya bertransformasi menjadi kesejahteraan? Salah satu jawabannya adalah korupsi dan lemahnya tata kelola. Korupsi bukan sekadar pencurian uang negara; ia adalah mekanisme pemindahan sumber daya publik kepada kepentingan privat. Ketika anggaran pendidikan bocor, yang di curi bukan hanya uang APBN, tetapi masa depan anak-anak. Ketika proyek kesehatan di korupsi, yang dirampas bukan sekadar rupiah, tetapi hak orang sakit untuk memperoleh pelayanan. Ketika perizinan pertambangan, perkebunan atau kehutanan diselewengkan, yang hilang bukan hanya penerimaan negara, tetapi tanah, lingkungan, pekerjaan dan ruang hidup masyarakat. Karena itu korupsi harus di baca sebagai kejahatan terhadap pembangunan dan keadilan sosial.

Data persepsi korupsi memberikan alarm yang tidak boleh diabaikan. Transparency International dalam CPI 2025 menempatkan Indonesia pada skor 34 dari 100 dan peringkat 109 dari 182 negara, turun tiga poin dari tahun sebelumnya. Ini bukan sekadar angka dalam sebuah indeks internasional. Ia menunjukkan persoalan serius mengenai persepsi terhadap integritas sektor publik, efektivitas pengawasan dan kualitas institusi. Bahkan Bank Dunia menegaskan bahwa ketimpangan kekayaan dapat menciptakan peluang bagi policy capture, sementara ketimpangan dan lemahnya kualitas institusi dapat saling memperkuat. Artinya, perang melawan korupsi tidak dapat dipisahkan dari perang melawan ketimpangan dan pembajakan kebijakan publik.

Karena itu, pendekatan pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada penangkapan dan pemenjaraan. Negara harus mengejar uangnya. Koruptor yang terbukti melakukan tindak pidana harus kehilangan hasil kejahatannya melalui mekanisme perampasan aset yang sah menurut hukum. Prinsipnya tegas: kejahatan tidak boleh menghasilkan keuntungan ekonomi. Hukuman badan penting, tetapi pengembalian kerugian negara jauh lebih strategis bagi kepentingan publik. Istilah “memiskinkan koruptor” harus ditempatkan dalam koridor negara hukum: bukan pemiskinan sewenang-wenang, melainkan memastikan pelaku tidak menikmati hasil kejahatan dan seluruh aset yang terbukti berasal dari tindak pidana dapat dirampas serta dikembalikan kepada negara dan, sejauh dimungkinkan hukum, kepada korban.

Kemudian yang lebih berbahaya adalah ketika korupsi bertemu dengan kekuasaan politik, birokrasi, bisnis dan lemahnya pengawasan. Di titik itu korupsi berubah dari kejahatan individual menjadi persoalan ‘capture of the state’—ketika kebijakan, perizinan, anggaran dan institusi dapat dipengaruhi oleh kepentingan tertentu. Bank Dunia telah lama mengingatkan bahwa masyarakat yang bergantung pada sumber daya alam sering tidak menikmati manfaat yang sebanding; lemahnya tata kelola perizinan pertanahan dan penegakan hukum dapat mendorong eksploitasi sumber daya secara tidak adil. Bahkan ketergantungan pada komoditas dapat memperbesar peluang korupsi dan ketimpangan apabila penerimaan sumber daya tidak dikelola untuk pembangunan yang inklusif.

Ketimpangan penguasaan tanah dan sumber daya alam karena itu harus menjadi agenda anti korupsi. Reforma agraria tidak boleh direduksi menjadi pembagian sertifikat semata, tetapi harus menyentuh struktur penguasaan, akses ekonomi, kepastian hak masyarakat dan pencegahan konsentrasi aset secara berlebihan. Negara memiliki sumber daya alam yang sangat besar, tetapi kekayaan tersebut tidak boleh hanya menghasilkan akumulasi kekayaan pada segelintir kelompok. Pertanyaan terpenting bukan lagi “berapa banyak sumber daya alam yang berhasil dieksploitasi?”, melainkan siapa yang memperoleh manfaat, siapa yang menanggung kerusakan, dan berapa besar penerimaan yang benar-benar kembali kepada rakyat?

Dalam konteks ini, perlu pula menegaskan satu fakta penting mengenai kontroversi OCCRP yang telah tercatat dalam memori kolektif publik. Joko Widodo (Jokowi) memang masuk sebagai salah satu finalis ‘Person of the Year in Organized Crime and Corruption 2024’. Pernyataan OCCRP juga telah mencoreng Indonesia sebagai negara dengan pemimpin yang korup. Pernyataan tersebut telah menjelaskan pada publik, dimana Jokowi melakukan korupsi untuk keuntungan finansial pribadi dan kroni selama masa kepresidenannya; kritik yang disebut OCCRP berkaitan antara lain dengan persepsi mengenai pelemahan KPK serta persoalan institusional dan politik. Fakta ini penting karena kritik terhadap kekuasaan pemerintahan korup oleh OCCRP sebagai institusi yang bonafid telah berdiri di atas data yang akurat dan sampai hari tidak terbantahkan.

Karena itu, bangsa ini tidak membutuhkan perubahan konstitusi sebagai jalan pintas untuk menjelaskan kegagalan pembangunan dan pengelolaan negara dalam memenuhi kebutuhan dasar rakyat banyak. Yang dibutuhkan adalah negara yang bekerja: pemerintahan yang bersih, birokrasi yang profesional, pengadaan yang transparan, pengawasan yang independen, penegakan hukum yang tidak tebang pilih, pembiayaan politik yang transparan, perlindungan terhadap pelapor dan masyarakat sipil, serta sistem pelacakan aset hasil kejahatan yang efektif. KPK, kepolisian, kejaksaan, PPATK, BPK, BPKP, pengadilan dan seluruh institusi pengawasan harus bekerja dalam satu ekosistem pemberantasan korupsi. Ukuran keberhasilannya pun harus konkret: berapa kerugian negara dicegah, berapa aset dipulihkan, berapa pelaku dihukum secara adil, dan berapa rupiah akhirnya kembali menjadi pelayanan publik.

Maka kesimpulannya jelas: problem terbesar bangsa ini bukan konstitusinya, melainkan kesenjangan antara konstitusi dan penyelenggaraan kekuasaan. UUD 1945 sudah memberi arah; yang sering gagal adalah manusia dan institusi yang di beri mandat untuk menjalankannya. Indonesia tidak kekurangan sumber daya, tidak kekurangan aturan, dan tidak kekurangan program dan kegiatan namun hasil akhirnya pemerintah hutang yang sekarang mendekati Rp 10.000 triliun. Yang terlalu sering kurang adalah integritas dan akuntabilitas, kesungguhan, konsistensi, keberanian menegakkan hukum dan kemampuan memastikan uang serta kekayaan negara benar-benar kembali kepada rakyat. Karena itu agenda nasional harus bergeser dari sekadar membangun proyek menjadi membangun negara yang bersih dan baik; dari menghukum koruptor seberat-beratnya dan juga negara mengambil kembali baik secara ‘paksa’ maupun baik-baik terhadap seluruh hasil kejahatannya untuk mengatasi kebangkrutan ekonomi negara; dari sekadar mengejar pertumbuhan menjadi memastikan pemerataan. Sebab pada akhirnya, ukuran negara yang berhasil bukanlah seberapa megah gedung pemerintahannya atau seberapa banyak sumber daya alam yang dieksploitasi, melainkan apakah rakyatnya cerdas, sehat, bekerja, hidup layak dan terbebas dari kemiskinan. Jika uang rakyat terus di curi, di rampok dan di begal oleh ‘mafia state’ maka pembangunan hanya akan menjadi statistik; tetapi jika korupsi yang dilakukan ‘mafia state’ sebagaimana ditegaskan jurnalis Amerika David Kaplan (2000) di pukul sampai ke akarnya dan aset hasil kejahatan dikembalikan pada negara, barulah konstitusi benar-benar menjelma menjadi kesejahteraan rakyat banyak.

Demikian.

Penulis Merupakan Praktisi Hukum Dan Ketua Bidang Hukum Dan HAM MW KAHMI Sumut

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *