Oleh: Adv. Muhammad Taufik Umar Dani Harahap, S.H.
VALITO.CO | Delapan puluh satu tahun Indonesia merdeka, pertanyaan paling serius bukan sekadar berapa besar utang negara, melainkan siapa yang menikmati manfaat pembiayaannya dan siapa yang menanggung bebannya. Per 30 Juni 2026, utang Pemerintah Pusat mencapai Rp 10.293,69 triliun, terdiri atas 87,11 persen SBN atau Rp8.966,79 triliun dan 12,89 persen pinjaman atau Rp 1.326,9 triliun; sementara utang luar negeri Indonesia pada Mei 2026 mencapai US$ 444,4 miliar. Utang bukan kejahatan dan defisit bukan otomatis kesalahan. Persoalannya adalah kualitas dan distribusi manfaatnya: ketika pembiayaan negara terkonsentrasi pada proyek, aset, konsesi, dan kepentingan ekonomi tertentu, sementara pembayaran kembali dibebankan kepada publik melalui pajak, inflasi, penyempitan ruang fiskal, dan beban antargenerasi, maka negara berisiko berubah dari instrumen kesejahteraan menjadi mesin transfer risiko dari elite penerima manfaat kepada rakyat pembayar. Karena itu, setiap rupiah utang harus dapat dijawab secara terbuka: dipinjam untuk apa, menguntungkan siapa, dikelola oleh siapa, dan akhirnya dibayar oleh siapa.
Disinilah konsep mafia state relevan sebagai pisau analisis—bukan sebagai vonis bahwa Indonesia telah menjadi negara mafia. David E. Kaplan, dalam wawancaranya dengan Drew Sullivan dari OCCRP, mengangkat konsep negara yang pada tingkat ekstrem beroperasi seperti kartel kriminal. Sullivan membedakan mafia state dari sekadar kleptokrasi: pada mafia state, negara itu sendiri dijalankan sebagai criminal enterprise. Karena itu, yang harus di uji bukan sekadar ada atau tidaknya korupsi, melainkan apakah institusi negara telah di tangkap oleh jaringan kepentingan sehingga kebijakan publik berubah menjadi alat distribusi rente.
Ukuran bahayanya terletak pada ‘state capture’. Ketika kebijakan, perizinan, proyek, penguasaan tanah, sumber daya alam, pembiayaan, dan regulasi dapat diarahkan oleh jejaring politik-bisnis, negara kehilangan fungsi netralnya. Birokrasi tetap berdiri, pemilu tetap berlangsung, parlemen tetap bersidang dan pengadilan tetap mengeluarkan putusan. Tetapi substansi demokrasi menjadi kosong apabila akses terhadap kekuasaan dan sumber daya publik hanya berputar di antara kelompok yang sama. Negara secara formal & prosedural demokratis, tetapi secara material bekerja untuk kepentingan oligarkis ansich.
Data ketimpangan memberikan alarm yang tidak boleh diabaikan. ‘World Inequality Report 2026’ memperkirakan 10 persen penduduk teratas Indonesia menguasai sekitar 59,4 persen kekayaan, sedangkan 50 persen terbawah hanya sekitar 2,5 persen. Kelompok 1 persen teratas menguasai sekitar 19,9 persen kekayaan. Di sektor agraria, Menteri ATR/BPN pada 2025 mengungkap bahwa sekitar 48 persen dari 55,9 juta hektare lahan bersertifikat dikuasai dan diusahai hanya oleh 60 keluarga. Angka-angka ini tidak dengan sendirinya membuktikan mafia state, tetapi menunjukkan konsentrasi kekayaan dan tanah yang harus di uji dengan serius terhadap kemungkinan oligarki, ‘patronase’, konflik kepentingan, dan ‘state capture’.
Karena itu, persoalannya bukan hanya “utang Rp10.000 triliun”. Pertanyaan yang lebih tajam adalah: utang itu membiayai apa, siapa penerima manfaat akhirnya, siapa yang memperoleh kontrak, siapa yang memperoleh konsesi, siapa yang memperoleh tanah, dan siapa yang membayar kembali? APBN 2026 mengalokasikan pembiayaan anggaran Rp 689,1 triliun, termasuk pembiayaan utang Rp 832,2 triliun dalam postur APBN. Setiap rupiah utang karena itu harus dapat ditelusuri end-to-end: dari keputusan politik, proses pengadaan, penerima proyek, pemilik manfaat (beneficial ownership), sampai dampaknya terhadap rakyat.
Bahaya terbesar bukan ketika negara berutang untuk membangun sekolah, rumah sakit, irigasi, transportasi publik atau infrastruktur produktif. Bahaya muncul ketika pembiayaan publik menjadi mesin rente: biaya proyek membengkak, utak-atik anggaran APBN/APBD, tender dikondisikan, aset negara dialihkan, konsesi diberikan kepada kelompok tertentu, sementara keuntungan di privatisasi dan risikonya disosialisasikan. Dalam model seperti ini, rakyat tidak sekadar menjadi pembayar pajak. Rakyat berubah menjadi penjamin tidak langsung atas risiko bisnis kelompok yang memperoleh akses istimewa kepada negara.
Disinilah korupsi konvensional harus dibedakan dari korupsi yang bersifat struktural. Korupsi individu masih dapat di lihat sebagai penyimpangan terhadap sistem. Tetapi jika jaringan politik, birokrasi, pengusaha, perantara, dan aparat penegak hukum secara berulang saling melindungi, persoalannya berubah menjadi ekosistem kekuasaan. Impunitas menjadi bagian dari mekanisme. Yang tertangkap bisa saja hanya pelaksana lapangan, sementara pengendali manfaat tetap berada di luar jangkauan hukum. Dalam bahasa jurnalisme investigasi, yang harus di cari bukan hanya ‘crime’, tetapi ‘network behind the crime’.
Namun kritik harus tetap berbasis data. Pemerintah mencatat pendapatan negara hingga Juni 2026 sebesar Rp 1.459,4 triliun, belanja Rp 1.656 triliun, dan defisit Rp 196,5 triliun atau 0,76 persen PDB. Pemerintah juga menegaskan pengelolaan utang dilakukan secara terukur. Artinya, kritik terhadap utang tidak boleh berubah menjadi propaganda bahwa setiap utang adalah korupsi. Yang harus di bongkar adalah kualitas penggunaan utang, transparansi penerima manfaat, efisiensi belanja, serta apakah utang menghasilkan aset dan produktivitas atau justru memperbesar rente.
Ukuran keberhasilan negara akhirnya bukan kemampuan pemerintah menerbitkan surat utang, melainkan kemampuan mengubah pembiayaan menjadi kesejahteraan yang terukur. Jika utang bertambah tetapi ketimpangan aset tetap tinggi, akses tanah semakin terkonsentrasi, pelayanan publik timpang, korupsi di pusat dan dan daerah, reforma agraria tidak terlaksana serta keuntungan ekonomi terus berputar pada kelompok yang sama, maka negara harus melakukan audit politik-ekonomi terhadap model pembangunannya. Tidak boleh ada privatisasi keuntungan dan nasionalisasi kerugian. Tidak boleh ada sosialisme Indonesia (Bung Karno) ketika kerugian di tanggung rakyat, tetapi kapitalisme (Adam Smith) ketika keuntungan di bagi pada elite.
Indonesia tidak boleh tergelincir menjadi negara yang institusinya kuat secara formal tetapi di tangkap kepentingan secara substantif. Jalan keluarnya bukan sekadar menambah hukuman dan merampas harta koruptor, melainkan juga harus memutus rantai rente: membuka data utang dan proyek, mengungkap ‘beneficial ownership’, mengaudit konsesi tanah dan sumber daya alam, memperkuat integritas dan independensi penegak hukum, melindungi jurnalis dan masyarakat sipil, serta memastikan setiap rupiah uang publik dapat di telusuri manfaatnya. Sebab ancaman terbesar bagi republik ini, bukan semata-mata utang Rp10.000 triliun. Ancaman yang lebih serius adalah ketika rakyat membayar utang negara, sementara segelintir elite menikmati negara sebagai mesin rente. Pada titik itulah republik harus bertanya: negara ini masih bekerja untuk rakyat, atau rakyat yang sedang bekerja untuk negara yang telah ditangkap kepentingan?. Merdeka…!
Demikian.
Penulis Merupakan Praktisi Hukum Dan Ketua Bidang Hukum Dan HAM MW KAHMI Sumut










