Dari Solo Ke Istana: Mengapa Jejak Arsip Ijazah Jokowi Tak Ditemukan Di Tiga Tingkatan KPU?

banner 468x60

VALITO.CO | Polemik mengenai ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo memasuki babak yang lebih kompleks. Perdebatan publik tidak lagi sekadar menyentuh soal asli atau tidaknya selembar dokumen akademik, melainkan telah bergerak pada persoalan yang lebih fundamental, yakni tata kelola arsip negara, transparansi administrasi publik, dan akuntabilitas lembaga penyelenggara pemilu. Ketika jejak administrasi mengenai dokumen pencalonan seorang presiden tidak dapat ditunjukan secara utuh oleh tiga tingkatan Komisi Pemilihan Umum, pertanyaan publik menjadi sesuatu yang tidak dapat dihindarkan.

Secara resmi, KPU Kota Solo menjelaskan bahwa yang dimusnahkan bukanlah salinan ijazah Jokowi, melainkan buku agenda surat masuk yang berisi nomor pencatatan dan tanggal penerimaan dokumen. Menurut penjelasan tersebut, pemusnahan dilakukan berdasarkan ketentuan retensi arsip yang memperbolehkan pemusnahan dokumen administratif tertentu setelah melewati masa simpan. Di sisi lain, KPU RI menegaskan bahwa berkas ijazah sebagai syarat pencalonan merupakan dokumen arsip permanen yang tidak pernah dimusnahkan.

Namun, persoalan hukum justru muncul pada titik yang berbeda. Dalam sistem administrasi modern, keberadaan dokumen tidak dapat dipisahkan dari jejak pencatatannya. Buku agenda, nomor registrasi, dan tanda terima merupakan bagian integral dari rantai administrasi yang menjamin integritas suatu dokumen negara. Ketika jejak administrasi itu tidak lagi tersedia, ruang verifikasi independen menjadi menyempit. Publik akhirnya di paksa menerima penjelasan resmi tanpa memiliki instrumen pembanding yang dapat di uji secara objektif.

Pandangan kritis kemudian datang dari berbagai kalangan, termasuk pegiat keterbukaan informasi dan sejumlah ahli hukum administrasi negara. Mereka berpendapat bahwa dokumen pencalonan kepala daerah maupun presiden bukan sekadar arsip biasa, melainkan dokumen negara yang memiliki konsekuensi hukum dan politik jangka panjang. Selama masih terdapat potensi sengketa, kebutuhan pembuktian, atau kepentingan publik yang sah, dokumen tersebut semestinya diperlakukan sebagai arsip negara dengan tingkat perlindungan yang tinggi.

Pertanyaan publik menjadi semakin tajam karena persoalan serupa muncul di tiga tingkatan penyelenggara pemilu. Di KPU Kota Solo, catatan administrasi disebut telah dimusnahkan. Pada tingkat KPU Provinsi DKI Jakarta dan KPU RI, penjelasan berkembang menjadi persoalan penataan gudang dan belum ditemukannya dokumen tertentu di tengah besarnya volume arsip. Situasi ini melahirkan kesan adanya keterputusan rantai administrasi yang justru memperbesar ruang spekulasi.

Dalam perspektif hukum tata negara, persoalan ini tidak dapat di anggap remeh. Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memberikan jaminan konstitusional bahwa setiap warga negara berhak memperoleh informasi serta mencari, memiliki, dan menyimpan informasi melalui berbagai saluran yang tersedia. Lebih jauh lagi, keberadaan KPU sendiri memperoleh legitimasi konstitusional melalui Pasal 22E UUD 1945 yang menempatkannya sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Sebagai lembaga publik yang lahir dari amanat konstitusi, KPU memikul kewajiban moral dan hukum untuk menjamin transparansi dan keterbukaan.

Disinilah letak paradoksnya. Negara demokrasi modern di bangun di atas asas integritas dan akuntabilitas. Legitimasi politik tidak cukup hanya dengan menyatakan bahwa suatu dokumen ada dan pernah di verifikasi. Legitimasi juga menuntut adanya kemampuan institusi publik untuk menunjukan jejak administrasi yang lengkap, dapat ditelusuri, dan dapat di uji oleh masyarakat. Ketika dokumen yang berkaitan dengan seorang presiden yang terpilih hasil pemilu menjadi sulit di verifikasi secara publik, maka yang dipertaruhkan bukan lagi nama seseorang, melainkan tingkat kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Ilmu politik mengajarkan bahwa kepercayaan publik merupakan modal sosial paling berharga bagi demokrasi. Kepercayaan tidak dibangun melalui klaim, melainkan melalui transparansi. Dalam negara hukum, keterbukaan informasi bukan ancaman bagi pemerintah, tetapi justru mekanisme untuk memperkuat legitimasi kekuasaan. Menutup ruang klarifikasi atau membiarkan ketidakjelasan administrasi berlarut-larut hanya akan memperpanjang siklus kecurigaan dan memperlebar jarak antara institusi negara dan rakyat.

Karena itu, substansi persoalan hari ini sesungguhnya bukan tentang apakah ijazah Presiden Joko Widodo diduga telah palsu. Persoalannya adalah mengapa pada tiga jenjang lembaga penyelenggara pemilu, jejak administrasi mengenai dokumen yang menjadi syarat pencalonan seorang kepala negara tidak dapat ditunjukkan secara utuh dan mudah di akses publik. Dalam demokrasi konstitusional, pertanyaan seperti ini bukan bentuk permusuhan terhadap negara, melainkan bagian dari hak warga negara untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan kekuasaan.

Pada akhirnya, misteri arsip ijazah di tiga tingkatan Komisi Pemilihan Umum menjadi cermin penting bagi kualitas tata kelola administrasi publik di Indonesia. Jika negara ingin mengakhiri polemik ini secara bermartabat, maka yang dibutuhkan bukan sekadar pernyataan bahwa dokumen tersebut ada, melainkan keberanian institusional untuk membuka, menata, memperlihatkan dan menunjukan seluruh rantai administrasi secara transparan dan dapat di uji oleh publik. Sebab dalam negara demokrasi, dokumen publik yang tidak dapat di verifikasi akan selalu melahirkan pertanyaan, dan pertanyaan yang tidak di jawab secara lugas, nyata, jelas dan terang benderang hanya akan terus hidup sebagai bayang-bayang yang menggerogoti kepercayaan rakyat terhadap institusi negara umumnya dan khususnya pada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia.

Demikian.

Penulisan Adv. Muhammad Taufik Umar Dani Harahap, SH., Merupakan Praktisi Hukum dan Komisioner KPU Kota Medan Periode 2003-2008.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *