KETIKA KAMPUS GAGAL MENCEGAH KEKERASAN: MENGUJI DUGAAN PEMBIARAN PIMPINAN PERGURUAN TINGGI DALAM BENTROKAN MAHASISWA USK

banner 468x60

VALITO.CO | Bentrokan antara mahasiswa Fakultas Teknik dan Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala (USK) pada Kamis dini hari, 21 Mei 2026, menyisakan persoalan yang jauh lebih besar daripada sekadar kerusakan fasilitas kampus. Berdasarkan pemberitaan yang tersedia, kerusuhan tersebut menyebabkan sejumlah mahasiswa mengalami luka, fasilitas kampus mengalami kerusakan dan pembakaran, serta aktivitas akademik di dua fakultas harus dialihkan secara daring. Aparat kepolisian juga melakukan penyelidikan terhadap peristiwa tersebut. Pimpinan USK menyatakan telah berkoordinasi dengan fakultas, keamanan kampus, dan aparat penegak hukum serta menunggu hasil investigasi. Fakta-fakta ini menempatkan satu pertanyaan penting di hadapan hukum: apakah peristiwa tersebut semata-mata merupakan tindakan pidana individual para pelaku bentrokan, atau terdapat pula persoalan kelembagaan mengenai sejauh mana kewajiban pimpinan perguruan tinggi dalam mencegah, meredam, dan menghentikan kekerasan yang terjadi di wilayah yang berada di bawah pengelolaannya? Pertanyaan ini harus dijawab secara objektif, bukan dengan prasangka, tetapi juga tidak boleh ditutup hanya dengan alasan bahwa kekerasan dilakukan oleh mahasiswa.

Dalam hukum pidana modern, seseorang tidak dapat dipidana hanya karena ia memegang jabatan ketika suatu tindak pidana terjadi. Prinsip pertanggungjawaban pidana tetap mensyaratkan adanya perbuatan, kesalahan, hubungan kausal yang relevan, serta pemenuhan seluruh unsur delik yang didakwakan. Karena itu, Rektor atau pimpinan perguruan tinggi tidak dapat serta-merta dianggap sebagai pelaku pidana hanya karena terjadi tawuran di dalam kampus. Namun, prinsip tersebut juga tidak boleh dibalik menjadi kekebalan jabatan. Dalam teori hukum pidana, perbuatan pidana tidak selalu berbentuk tindakan aktif; dalam keadaan tertentu, sikap tidak bertindak atau omission dapat memiliki konsekuensi pidana apabila terdapat kewajiban hukum untuk bertindak dan kewajiban tersebut secara sadar atau lalai tidak dijalankan. Dengan kata lain, persoalan hukumnya bukan semata-mata: “Siapa yang memukul?” Melainkan juga: “Siapa yang secara hukum berkewajiban bertindak ketika ancaman kekerasan telah diketahui, dan apa yang telah atau tidak telah dilakukannya?”

Disinilah konstruksi hukum harus diluruskan. Pasal 531 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional tidak mengatur secara umum mengenai pembiaran terhadap mahasiswa yang mengalami kekerasan. Pasal tersebut berada dalam rumpun tindak pidana jabatan dan mengatur pejabat yang ditugaskan menjaga orang yang ditahan, tetapi membiarkan orang tersebut melarikan diri, melepaskannya, atau menolongnya melarikan diri; termasuk bentuk kealpaan tertentu yang menyebabkan orang yang ditahan melarikan diri. Sementara Pasal 532 mengatur kewajiban pejabat tertentu terkait pemberitahuan mengenai orang yang dirampas kemerdekaannya secara melawan hukum. Dengan demikian, secara strict liability of legality dan asas nullum crimen sine lege, Pasal 531 dan pasal 532 tidak dapat dipaksakan kepada pimpinan perguruan tinggi hanya karena terjadi tawuran mahasiswa. Penerapan hukum pidana harus berangkat dari rumusan delik yang sebenarnya, bukan dari kemiripan kata “pembiaran”. Dalam hukum pidana, satu kata yang sama belum tentu menunjuk pada satu perbuatan pidana yang sama.

Koreksi terhadap Pasal 531 bukan berarti dugaan pembiaran harus berhenti diperiksa. Sebaliknya, koreksi ini membuka ruang pemeriksaan yang lebih tepat. Jika dugaan yang hendak diuji adalah kegagalan pimpinan kampus mencegah atau menghentikan kekerasan, maka yang harus ditelusuri adalah sumber kewajiban hukum pimpinan tersebut. Apakah terdapat peraturan perundang-undangan, peraturan internal universitas, statuta, peraturan rektor, standar operasional keamanan, atau keputusan institusional yang secara konkret memberikan kewajiban kepada pimpinan untuk menjaga keamanan dan keselamatan sivitas akademika? Apakah telah ada laporan, peringatan, konflik sebelumnya, atau informasi yang membuat ancaman bentrokan dapat diperkirakan? Apakah pimpinan mengetahui informasi tersebut? Apakah tersedia kewenangan dan sarana untuk mengambil langkah pencegahan? Dan yang paling penting: apakah tindakan yang secara wajar dan hukum wajib dilakukan ternyata dengan sengaja tidak dilakukan? Rangkaian pertanyaan inilah yang membedakan antara sekadar kegagalan manajemen dan dugaan pertanggungjawaban pidana.

Dalam doktrin hukum pidana, pembiaran baru dapat dikonstruksikan sebagai tindak pidana apabila terdapat dasar kewajiban bertindak yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Doktrin ini dikenal melalui konsep legal duty to act atau kewajiban hukum untuk bertindak. Kewajiban tersebut dapat lahir dari undang-undang, hubungan hukum tertentu, jabatan atau fungsi yang secara hukum memberikan tanggung jawab khusus, maupun keadaan tertentu yang menyebabkan seseorang berada dalam posisi wajib mencegah timbulnya akibat. Namun, tidak setiap kewajiban moral otomatis menjadi kewajiban pidana. Di sinilah pendapat para ahli hukum pidana seperti Moeljatno, Roeslan Saleh, dan Barda Nawawi Arief mengenai asas kesalahan dan pertanggungjawaban pidana menjadi relevan: pemidanaan harus bertumpu pada dasar hukum yang jelas dan kesalahan yang dapat dipertanggungjawabkan. Maka, seorang pimpinan perguruan tinggi tidak dapat dipidana hanya karena dianggap “seharusnya tahu”, kecuali dapat dibuktikan bahwa ia memang mengetahui atau setidak-tidaknya secara hukum berada dalam situasi yang mewajibkan tindakan tertentu, memiliki kemampuan untuk bertindak, tetapi tidak menjalankan kewajiban tersebut.

Dalam perkara seperti USK, titik paling penting bukan hanya apa yang terjadi pada pukul 01.39 atau 03.50 WIB ketika bentrokan berlangsung, tetapi apa yang terjadi sebelum itu. Apakah sebelumnya telah ada konflik antarkelompok mahasiswa? Apakah telah muncul ancaman terbuka? Apakah terdapat aksi massa atau peristiwa yang menjadi pemicu? Apakah pimpinan fakultas atau universitas menerima laporan mengenai potensi bentrokan? Apakah terdapat komunikasi melalui surat, pesan elektronik, media sosial, atau laporan keamanan yang dapat menunjukkan bahwa ancaman tersebut telah diketahui sebelumnya? Pertanyaan-pertanyaan ini merupakan bagian penting dari timeline of knowledge. Jika bentrokan benar-benar terjadi secara spontan dan tidak dapat diprediksi secara wajar, maka sulit membangun pertanggungjawaban pidana atas dasar pembiaran. Tetapi jika terdapat rangkaian peringatan yang jelas, konflik yang berulang, ancaman yang nyata, dan informasi yang telah sampai kepada pejabat yang berwenang, maka persoalannya berubah. Pada titik itu, penyidik perlu menguji apakah telah terjadi kegagalan menjalankan kewajiban hukum untuk melakukan pencegahan.

Tidak setiap kegagalan mengantisipasi tawuran adalah tindak pidana. Kampus adalah ruang sosial yang kompleks. Bahkan dengan sistem keamanan, konflik dapat meledak secara tiba-tiba. Karena itu, hukum pidana harus menjadi ultimum remedium dan tidak boleh digunakan untuk mengkriminalisasi setiap kesalahan kebijakan atau kegagalan administratif. Namun, sebaliknya, label “kegagalan manajemen” juga tidak boleh digunakan untuk menutup kemungkinan adanya tindak pidana apabila ditemukan fakta bahwa pejabat yang memiliki kewajiban hukum secara sadar mengabaikan ancaman yang telah diketahui. Batas antara keduanya harus ditentukan berdasarkan bukti. Apakah ada kewajiban hukum? Apakah kewajiban itu konkret? Apakah pejabat mengetahui risiko? Apakah ia mempunyai kemampuan nyata untuk bertindak? Apakah tindakan pencegahan masih mungkin dilakukan? Dan apakah kelalaian atau kesengajaan tersebut mempunyai hubungan yang cukup dengan akibat yang terjadi? Pertanyaan-pertanyaan tersebut harus dijawab melalui penyelidikan dan penyidikan, bukan melalui kesimpulan sepihak.

Bentrokan di USK tidak berhenti pada persoalan perkelahian antarmahasiswa. Pemberitaan menyebut adanya kerusakan fasilitas, pembakaran bangunan, kendaraan yang rusak, korban luka, serta terganggunya kegiatan akademik. Rektorat kemudian mengalihkan kegiatan perkuliahan dua fakultas ke sistem daring sebagai langkah menjaga kondusivitas. Fakta ini menunjukkan bahwa kekerasan telah menghasilkan dampak institusional yang nyata. Dalam perspektif hukum, tentu saja pertanggungjawaban utama atas tindak pidana kekerasan, perusakan, pembakaran, atau tindak pidana lain tetap harus diarahkan kepada pelaku yang memenuhi unsur deliknya. Tetapi kerugian institusional tersebut sekaligus menjadi alasan mengapa proses investigasi tidak boleh berhenti pada pencarian pelaku lapangan. Aparat penegak hukum perlu menelusuri seluruh rangkaian peristiwa secara objektif, termasuk kemungkinan adanya aktor intelektual, pihak yang menghasut, pihak yang memfasilitasi, dan—jika bukti mengarah ke sana—pihak yang mengetahui ancaman tetapi dengan sengaja atau lalai tidak menjalankan kewajiban hukumnya.

Hukum yang sehat tidak boleh hanya tajam kepada mahasiswa yang berada di garis depan bentrokan, tetapi tumpul ketika menyentuh struktur kekuasaan. Namun hukum juga tidak boleh mencari kambing hitam di ruang pimpinan ketika bukti tidak mendukung. Karena itu, pemeriksaan terhadap dugaan pembiaran harus dilakukan dengan ukuran yang sama objektifnya. Para pelaku aktif harus diproses sesuai perbuatannya. Sementara itu, pimpinan universitas, fakultas, petugas keamanan, dan pihak lain yang mempunyai kewenangan harus dimintai keterangan mengenai apa yang mereka ketahui dan tindakan apa yang telah mereka lakukan sebelum, selama, dan setelah bentrokan. Pernyataan Rektor USK bahwa pihak universitas berkoordinasi dengan fakultas, keamanan kampus, dan aparat serta menunggu hasil investigasi merupakan bagian dari fakta yang perlu diuji bersama fakta lainnya, bukan otomatis menjadi bukti pembenar ataupun bukti kesalahan. Dalam negara hukum, baik tuduhan maupun pembelaan harus tunduk pada pembuktian.

Peristiwa bentrokan mahasiswa di USK harus menjadi momentum untuk menguji kembali standar tanggung jawab pimpinan perguruan tinggi dalam menjaga keselamatan sivitas akademika. Secara yuridis, penggunaan Pasal 531 KUHP Nasional sebagai dasar dugaan pembiaran tawuran mahasiswa adalah konstruksi yang keliru karena norma tersebut secara spesifik mengatur pejabat yang bertugas menjaga orang yang ditahan. Pasal 532 juga memiliki subjek dan objek yang spesifik dan tidak dapat diperluas secara analogis untuk setiap bentuk pembiaran. Karena itu, apabila terdapat dugaan tindak pidana oleh pimpinan kampus, penyidik harus mencari norma pidana lain yang benar-benar memenuhi seluruh unsur delik, atau menyimpulkan bahwa persoalan tersebut berada pada ranah administratif, etik, atau tata kelola. Namun, satu hal tidak boleh ditawar: setiap dugaan pembiaran yang memiliki dasar fakta harus diperiksa secara transparan. Hukum tidak boleh mengkriminalisasi mahasiswa sebagai civitas akademika, tetapi hukum juga tidak boleh menjadikan jabatan pimpinan kampus sebagai benteng impunitas. Kampus adalah ruang pendidikan, bukan ruang tanpa hukum. Ketika kekerasan telah masuk kedalamnya, pertanyaan hukum yang paling penting bukan hanya siapa yang memukul, membakar, atau merusak, melainkan apakah seluruh pihak yang memiliki kewajiban hukum telah melakukan segala sesuatu yang secara wajar dan sah berada dalam kewenangannya untuk mencegahnya. Disitulah penegak hukum di uji: bukan pada keberaniannya mengkriminalisasi mahasiswa sebagai generasi muda masa depan bangsa yang masih emosional dengan ‘darah mudanya’, melainkan pada kesungguhannya menemukan solusi melalui fasilitas restoratif justice yang diperintahkan oleh hukum.

Demikian.

Oleh: Adv. M. Taufik Umar Dani Harahap, S.H.

Penulis Merupakan Praktisi Hukum dan Ketua Bidang Hukum Dan HAM MW KAHMI Sumut

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *