Paradoks agraria tengah terjadi dalam kehidupan masyarakat di Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel). Tanah leluhur telah diwariskan lintas generasi, komunitas adat masih hidup, dan hubungan manusia dengan tanah masih diikat oleh sejarah, marga, kekerabatan, makam leluhur, hutan, sungai, serta ruang penghidupan. Namun, pengakuan hukum formal terhadap keberadaan masyarakat hukum adat dan wilayah adat belum sepenuhnya hadir dalam bentuk regulasi daerah yang kuat, jelas, dan operasional. Dalam situasi demikian, masyarakat adat berada pada posisi yang rentan. Mereka memiliki legitimasi sejarah dan sosial, tetapi ketika berhadapan dengan izin, konsesi, proyek pembangunan, perkebunan, pertambangan, maupun klaim penguasaan negara, legitimasi adat sering kali tidak memiliki kekuatan administratif yang memadai. Inilah yang dapat disebut sebagai darurat perlindungan tanah adat: bukan karena masyarakat adat kehilangan sejarah, melainkan karena negara belum sepenuhnya menerjemahkan sejarah, identitas, dan hak tradisional tersebut ke dalam perlindungan hukum yang efektif.
Secara konstitusional, persoalan perlindungan masyarakat adat sesungguhnya tidak kekurangan dasar hukum. Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selanjutnya, Pasal 28I ayat (3) UUD 1945 menegaskan penghormatan terhadap identitas budaya dan hak masyarakat tradisional. Dalam hukum agraria, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) juga mengakui pelaksanaan hak ulayat dan hak-hak serupa dari masyarakat hukum adat sepanjang menurut kenyataannya masih ada dan pelaksanaannya sesuai dengan kepentingan nasional serta peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Dengan demikian, masyarakat hukum adat bukanlah entitas yang berada di luar sistem hukum negara. Keberadaan mereka justru telah memperoleh tempat dalam konstitusi dan hukum nasional.
Persoalan utama kemudian bukan terletak pada ketiadaan norma, melainkan pada jurang antara pengakuan normatif dan pengakuan administratif-operasional. Di atas kertas, hak masyarakat adat diakui. Namun, dalam praktiknya, batas wilayah adat belum selalu dipetakan dan ditetapkan secara resmi; kelembagaan adat belum seluruhnya memperoleh pengakuan melalui kebijakan daerah; sementara hubungan antara wilayah adat dengan kawasan hutan, tanah negara, perkebunan, maupun perizinan investasi sering kali menimbulkan tumpang tindih kewenangan dan klaim penguasaan. Akibatnya, masyarakat adat dapat memiliki sejarah penguasaan dan hubungan turun-temurun dengan suatu wilayah, tetapi mengalami kesulitan ketika harus membuktikan hak tersebut dalam sistem administrasi pertanahan dan perizinan modern.
Di sinilah Peraturan Daerah tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat memiliki arti strategis. Perda dapat menjadi instrumen hukum daerah untuk mengidentifikasi masyarakat hukum adat, kelembagaan adat, wilayah adat, hukum adat, hak-hak tradisional, serta mekanisme perlindungan dan penyelesaian sengketa. Namun, Perda tidak boleh dipahami sebagai sertifikat otomatis atas seluruh tanah yang diklaim sebagai tanah adat. Pengakuan masyarakat hukum adat dan wilayah adat harus diikuti dengan proses identifikasi, verifikasi, pemetaan partisipatif, penetapan, serta sinkronisasi dengan tata ruang dan kewenangan pemerintah pusat, khususnya dalam rezim pertanahan dan kehutanan. Dengan demikian, Perda harus ditempatkan sebagai pintu masuk menuju kepastian hukum, bukan sebagai alat untuk menciptakan klaim baru yang tidak memiliki dasar historis maupun yuridis.
Pengalaman sejumlah daerah di Sumatera Utara menunjukkan bahwa regulasi daerah dapat menjadi instrumen penting dalam menghadirkan negara untuk melindungi masyarakat hukum adat. Kabupaten Langkat, misalnya, memiliki Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Masyarakat Hukum Adat. Kabupaten Humbang Hasundutan memiliki Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Pandumaan-Sipituhuta. Sementara itu, Kabupaten Tapanuli Utara memiliki Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Pengalaman tersebut menunjukkan bahwa pemerintah daerah memiliki ruang kebijakan dan kewenangan untuk membangun mekanisme pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat sesuai dengan karakteristik wilayah masing-masing. Pengalaman Pandumaan-Sipituhuta, misalnya, memperlihatkan pentingnya pengakuan masyarakat dan wilayah adat dalam menghadapi persoalan penguasaan sumber daya alam dan konflik agraria.
Karena itu, pertanyaan mendasar bagi Tabagsel bukan lagi sekadar apakah masyarakat adat Angkola-Mandailing masih ada. Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah negara bersedia memberikan kepastian hukum terhadap ruang hidup yang secara turun-temurun telah mereka rawat, kelola, dan wariskan? Pertanyaan ini penting karena tanah adat tidak semata-mata dapat dipahami sebagai benda ekonomi yang dapat dipindahtangankan. Dalam perspektif antropologi hukum, tanah merupakan ruang sosial tempat identitas dibentuk, hubungan kekerabatan dipertahankan, leluhur dimakamkan, ritual dijalankan, dan pengetahuan ekologis diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya.
Bagi masyarakat adat Angkola-Mandailing, relasi dengan tanah juga tidak berhenti pada konsep kepemilikan individual. Hubungan tersebut berkelindan dengan marga, komunitas, dan sistem kekerabatan Dalihan Na Tolu, yang terdiri atas kahanggi, mora, dan anak boru, serta sejarah asal-usul suatu komunitas. Dalam perspektif tersebut, tanah memiliki dimensi sosial, budaya, ekologis, dan dalam konteks tertentu juga dimensi religius-magis. Karena itu, mereduksi tanah adat semata-mata sebagai komoditas ekonomi berarti menghilangkan sebagian besar makna sosial dan kebudayaan yang membentuk kehidupan masyarakat adat itu sendiri.
Ketiadaan regulasi pengakuan dan perlindungan yang memadai juga dapat memperbesar risiko terjadinya konflik, bahkan kriminalisasi terhadap masyarakat adat. Ketika masyarakat mempertahankan tanah leluhur tanpa dokumen formal yang diakui negara, tindakan mempertahankan ruang hidup dapat dengan mudah dipersepsikan dari sudut pandang hukum sebagai penguasaan tanpa hak, penyerobotan, atau gangguan terhadap kegiatan usaha. Di sinilah ketimpangan hukum dapat terjadi: korporasi datang membawa izin administratif, sementara masyarakat adat datang membawa sejarah, hubungan sosial, dan ingatan kolektif. Apabila negara hanya mengakui dokumen administratif modern dan mengabaikan bukti sejarah, struktur sosial, serta keberadaan masyarakat hukum adat, maka hukum berpotensi berubah dari instrumen keadilan menjadi mekanisme yang justru mereproduksi ketimpangan agraria.
Oleh sebab itu, Perda tentang Tanah Adat atau Perda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Tabagsel tidak boleh berhenti sebagai simbol politik atau sekadar produk legislasi daerah. Regulasi tersebut harus melahirkan mekanisme perlindungan yang konkret dan terukur. Setidaknya terdapat beberapa agenda penting yang harus dilakukan, yaitu identifikasi komunitas adat, verifikasi sejarah keberadaan masyarakat, penelitian sejarah penguasaan dan pemanfaatan tanah, pemetaan partisipatif wilayah adat, pengakuan kelembagaan adat, inventarisasi hak-hak tradisional, serta perlindungan terhadap situs budaya dan makam leluhur.
Setiap peta wilayah adat juga harus disusun melalui proses yang partisipatif, transparan, dan dapat diuji. Pemetaan tidak boleh hanya ditentukan dari meja birokrasi, tetapi harus melibatkan masyarakat yang hidup dan memiliki hubungan historis dengan wilayah tersebut. Data spasial wilayah adat harus dapat disandingkan dengan data pertanahan, tata ruang, kawasan hutan, izin perkebunan, pertambangan, dan berbagai bentuk konsesi lainnya. Dengan cara demikian, Perda tidak menjadi dokumen normatif yang hanya indah di atas kertas, tetapi benar-benar menjadi instrumen pencegahan konflik agraria dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Dalam konteks tersebut, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan pemerintah kabupaten di kawasan Tabagsel perlu melihat persoalan tanah adat sebagai bagian dari agenda keadilan agraria dan perlindungan hak konstitusional masyarakat, bukan semata-mata sebagai agenda kebudayaan. Tanah adat yang tidak memiliki kepastian hukum merupakan ruang yang rentan dimasuki kepentingan ekonomi berskala besar. Ketika batas wilayah adat tidak jelas, potensi tumpang tindih perizinan semakin besar. Ketika kelembagaan adat tidak diakui, masyarakat kehilangan representasi formal. Dan ketika masyarakat tidak dilibatkan sejak awal dalam proses pengambilan keputusan, konflik agraria menjadi sulit dihindari.
Karena itu, setiap kebijakan investasi, pembangunan, dan pemberian izin yang bersinggungan dengan wilayah yang secara historis diklaim sebagai tanah adat harus menerapkan prinsip partisipasi bermakna, transparansi informasi, dan penghormatan terhadap hak masyarakat yang telah diakui oleh hukum. Pembangunan tidak boleh dimulai dengan menghapus keberadaan masyarakat yang telah lebih dahulu hidup dan membangun hubungan sosial dengan tanah tersebut. Negara harus memastikan bahwa pembangunan tidak berubah menjadi mekanisme baru penghilangan hak masyarakat adat.
Gagasan bahwa hukum nasional harus berakar pada hukum yang hidup dalam masyarakat juga bukanlah konstruksi baru dalam sejarah pembentukan hukum Indonesia. Dalam pergulatan pemikiran para pendiri bangsa, termasuk dalam pembahasan di BPUPKI, terdapat kehendak untuk membangun sistem hukum nasional yang tidak semata-mata meniru hukum kolonial, tetapi juga mempertimbangkan realitas sosial dan kebudayaan masyarakat Indonesia. Namun, gagasan tersebut perlu ditempatkan secara akurat: hukum adat bukan dimaksudkan sebagai satu-satunya sumber hukum negara, melainkan sebagai salah satu fondasi penting dalam pembentukan hukum nasional yang sesuai dengan kepribadian dan kebutuhan bangsa.
Pemikiran Soepomo tentang negara integralistik, berbagai pembahasan dalam BPUPKI, serta perkembangan hukum agraria nasional menunjukkan adanya kehendak untuk melepaskan diri dari dominasi hukum kolonial tanpa memutus hubungan dengan realitas sosial yang hidup di Nusantara. Semangat tersebut kemudian memperoleh pijakan konstitusional melalui Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang mengakui dan menghormati masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya, serta melalui Pasal 5 UUPA yang menempatkan hukum adat sebagai dasar hukum agraria nasional sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan demikian, perlindungan terhadap tanah adat dan hak ulayat tidak sepatutnya diperlakukan sebagai residu sejarah yang dapat disingkirkan ketika berhadapan dengan kepentingan investasi, konsesi, maupun proyek pembangunan. Negara justru memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa pembangunan berlangsung dengan menghormati hak-hak masyarakat yang telah diakui oleh konstitusi dan hukum nasional. Kepentingan pembangunan dan investasi harus ditempatkan dalam kerangka keadilan, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap hak masyarakat adat.
Dalam konteks Tabagsel, persoalan tersebut kini semakin mendesak. Pertanyaannya bukan lagi sekadar apakah masyarakat adat Angkola-Mandailing memiliki sejarah, identitas, dan hubungan turun-temurun dengan tanah leluhurnya, melainkan apakah negara bersedia memberikan kepastian hukum sebelum konflik agraria semakin meluas?
Pemerintah daerah bersama DPRD tidak seharusnya menunggu sengketa terjadi untuk kemudian bertindak. Perda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat harus disusun sebagai instrumen pencegahan konflik, bukan sekadar respons setelah konflik terjadi. Langkahnya harus terukur dan berbasis data: inventarisasi komunitas adat, penelitian sejarah penguasaan dan pemanfaatan tanah, pemetaan wilayah adat secara partisipatif, penguatan kelembagaan adat, penyusunan naskah akademik, harmonisasi dengan kebijakan pertanahan dan kehutanan, serta perumusan mekanisme perlindungan dan penyelesaian sengketa yang melibatkan masyarakat secara bermakna.
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara juga perlu mendorong harmonisasi kebijakan agar pengakuan masyarakat hukum adat tidak terfragmentasi antarwilayah. Hal ini penting karena persoalan wilayah adat tidak selalu berhenti pada batas administratif pemerintahan. Sejarah komunitas, hubungan kekerabatan, dan ruang hidup masyarakat dapat melintasi batas-batas administratif kabupaten dan kecamatan. Karena itu, kebijakan perlindungan masyarakat adat di Tabagsel harus dibangun secara terintegrasi, berbasis data, dan melibatkan pemerintah daerah serta masyarakat adat sebagai subjek utama.
Sebab, tanpa kejelasan mengenai siapa masyarakat adatnya, di mana wilayah adatnya, apa hak tradisionalnya, bagaimana sejarah penguasaannya, serta siapa yang bertanggung jawab memberikan perlindungan, maka prinsip konstitusional tentang pengakuan masyarakat hukum adat akan berisiko berhenti sebagai teks normatif.
Tabagsel tidak boleh menjadi wilayah yang kaya sumber daya alam, tetapi miskin kepastian hukum bagi pemilik sejarahnya sendiri.
Tanah leluhur bukan sekadar angka hektare yang menunggu dialihkan, diperjualbelikan, atau diberikan konsesi. Ia adalah ruang hidup, identitas, ingatan kolektif, sumber penghidupan, dan warisan antargenerasi. Ketika negara gagal memberikan perlindungan terhadapnya, yang hilang bukan hanya sebidang tanah, melainkan juga bagian dari sejarah, kebudayaan, dan peradaban bangsa.
Karena itu, sudah saatnya Tabagsel memiliki kebijakan hukum yang secara nyata mengakui, melindungi, dan menghormati masyarakat hukum adat beserta wilayah dan hak tradisionalnya. Jangan sampai negara hadir setelah tanah leluhur hilang dan konflik pecah. Negara harus hadir terlebih dahulu—untuk memastikan hukum bekerja sebelum ketidakadilan menjadi warisan bagi generasi berikutnya.
Demikian.
Oleh: Adv. M. Taufik Umar Dani Harahap, S.H.
Penulis Merupakan Praktisi Hukum, Anggota Masyarakat Adat Angkola Dan Ketua Bidang Hukum & HAM MW KAHMI Sumut










